• #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial
Rabu, Oktober 14, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home Politik

Fungsionaris Golkar Sitaro Kecam Apler Bentian: Dia Harus Baca Juklak 02/2025!

by Ady Putong
14 Oktober 2026
in Politik
0
Ronald Takarendehang. (foto: Barta1)

Ronald Takarendehang. (foto: Barta1)

0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Manado, Barta1.com — Kader dan pengurus Partai Golkar (PG) Sitaro kembali menanggapi langkah DPD I PG Sulut yang mem-Plt-kan ketua mereka, Alfred Ronald Takarendehang. Bahkan terang-terangan mengecam pernyataan terbuka Waket Bidang OKP Apler Bentian yang mengatakan penunjukan Plt Ketua DPD II PG Sitaro tidak melanggar aturan kepartaian.

“Saya kira mata bung Apler mungkin sudah rabun atau apalah…,” kata Iwan Makikama, fungsionaris Golkar Sitaro, Rabu (14/10/2026).

Sentilan sinis Iwan pada sosok Apler merujuk pada dokumen petunjuk pelaksanaan (Juklak) bernomor 02/DPP/GOLKAR/IV/2025 tentang penyelenggaraan Musyawarah-Musyawarah Partai Golongan Karya di Daerah. Dokumen itu menurut Iwan mengatur teknis-teknis pelaksanaan Musda PG.

“Sebelum bicara terbuka di media, Bung Apler harus membaca Juklak 02/2025 itu, biar paham konteks,” terang Iwan.

Untuk diketahui, surat resmi DPP Partai Golkar itu terbit pada 29 April 2025 di Jakarta dan ditandatangani Ketum Golkar Bahlil Lahadahlia serta Sekjen Sarmudji. Secara rigid Pasal 75 Juklak 02 menegaskan Dewan Pimpinan Daerah Provinsi, Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota, Pimpinan Kecamatan, Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain, yang Masa Bakti Kepengurusannya telah berakhir diperpanjang sampai terselenggaranya Musyawarah Daerah Provinsi, Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota, Musyawarah Kecamatan, Musyawarah Desa/Kelurahan atau sebutan lain oleh Pimpinan Partai satu tingkat di atasnya, tanpa perlu melakukan pembaharuan Surat Keputusan.

Selanjutnya, Penunjukan Pelaksana tugas tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan atau sebutan lain, bisa dilakukan atas persetujuan Pimpinan Partai dua tingkat di atasnya, jika pimpinan Partai berhalangan tetap atau terjadi pelanggaran berat terhadap Peraturan Partai.

“Sekarang di media bung Apler bicara bahwa pergantian ketua ke Plt ketua di Sitaro bukan sanksi atau evaluasi negatif, ini malah semakin berseberangan dengan bunyi Juklak bahwa penunjukkan pelaksana tugas justru terjadi apabila pimpinan partai itu berhalangan atau terjadi pelanggaran berat, itu pun atas persetujuan pimpinan partai dua tingkat di atasnya,” jelas Iwan.

Yang pasti saat ini, Ronald selaku ketua lanjut Iwan tidak berhalangan tetap. Juga dipastikan tidak melakukan pelanggaran berat. Lantas mengapa harus di-Plt-kan kendati tidak dalam situasi disanksi DPD I Golkar Sulut?

“Bung Apler juga menyatakan penunjukan Plt karena masa kepengurusan Ketua DPD II Golkar Sitaro sudah berakhir sejak 2025, bukankah ini terang-terangan sudah menabrak aturan dalam Juklak yang jelas-jelas menegaskan kepengurusan yang berakhir itu diperpanjang sampai terselenggaranya Musda,” terang dia.

“Kalaupun Bung Apler juga bilang telah mengantongi persetujuan resmi dari DPP, sekarang saya tantang tunjukan persetujuan itu, buka saja ke publik kalau memang benar ada surat terkait supaya seluruh kader serta simpatisan bisa menilai ini benar-benar dari DPP atau hanya bawa-bawa nama DPP,” kata dia lagi.

Sebelumnya lewat media Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan DPD Golkar Sulut, Apler Bentian, menyatakan penunjukan plt Ketua tidak melanggar aturan organisasi Partai Golkar dan bukan juga bentuk sanksi atau evaluasi negatif terhadap kinerja Partai GOLKAR Kab/Kota.

“Kami menegaskan bahwa penunjukan Plt Ketua tidak melanggar aturan organisasi Partai Golkar dan bukan juga bentuk sanksi atau evaluasi negatif terhadap kinerja Partai Golkar Kab/Kota. Ini murni karena masa kepengurusan DPD PG Golkar Kabupaten/Kota tersebut memang sudah selesai sejak tahun 2025,” ujar Apler, Selasa (13/10/2026).

Apler juga menjelaskan kebijakan penunjukan Plt Ketua ini diambil secara sah dan konstitusional berdasarkan mekanisme internal partai. Kebijakan ini mengacu pada hasil Rapat Pleno DPD Partai Golkar Sulut yang digelar pada 12 Oktober 2026 dan telah mengantongi persetujuan resmi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.

Diketahui selain Ronald, 2 Ketua DPD II PG lainnya yang di-Plt-kan adalah Junita Wenur dari Tomohon dan Adri Kamasi di Minahasa. (**)

Editor:
Ady Putong

Barta1.Com
Tags: Apler BentianJunita Wenurpartai golkarronald takarendehang
ADVERTISEMENT
Ady Putong

Ady Putong

Jurnalis, editor. Redaktur Pelaksana di Barta1.com

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Fungsionaris Golkar Sitaro Kecam Apler Bentian: Dia Harus Baca Juklak 02/2025! 14 Oktober 2026
  • Adili Bupati Nonaktif CIK 20 Oktober, PN Manado Siapkan Majelis Hakim Spesialis Tipikor 13 Oktober 2026
  • Warga Malendeng Pertanyakan Ganti Rugi Lahan, Komisi III DPRD Sulut Desak BWSS I Percepat Koordinasi 13 Oktober 2026
  • DPRD Sulut Tinjau Talud Museum, Ketidakhadiran BPN dijelaskan Berty Kapojos 13 Oktober 2026
  • Paripurna Penetapan RKT DPRD Sulut 2027, Hanya 23 dari 45 Anggota Hadir 13 Oktober 2026

AmsiNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In