Manado, Barta1.com – Rapat paripurna internal DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) digelar dengan agenda penetapan Rencana Kerja Tahunan (RKT) DPRD Tahun 2027, Senin (12/10/2026).

Namun, pelaksanaan paripurna tersebut menarik perhatian karena dari total 45 anggota DPRD Provinsi Sulut, hanya 23 anggota yang tercatat hadir, baik secara langsung maupun daring.
Ketua DPRD Provinsi Sulut, Fransiskus Andi Silangen, mengawali rapat dengan menyapa satu per satu pimpinan dan anggota DPRD yang hadir. Ia kemudian membacakan ketentuan terkait kuorum sebagai dasar pelaksanaan pembahasan dalam rapat paripurna tersebut.
Pimpinan DPRD Provinsi Sulut yang hadir secara langsung maupun daring, yakni Ketua DPRD Fransiskus Andi Silangen dari Fraksi PDI Perjuangan, Wakil Ketua Michaela Paruntu dari Fraksi Golkar, serta Wakil Ketua Royke Anter dari Fraksi Demokrat. Sementara itu, Wakil Ketua Stella Runtuwene dari Fraksi NasDem mengikuti rapat secara daring.
Adapun anggota DPRD yang hadir secara langsung, di antaranya Raski Mokodompit, Vionita Kuera dan Inggried Sondakh dari Fraksi Golkar, Louis Carl Schramm dari Fraksi Gerindra; Ruslan Abdul Gani, Royke Roring, Tony Supit, dan Vonny Paat dari Fraksi PDI Perjuangan, serta Nick Adicipta Lomban dari Fraksi NasDem.
Selain itu, turut hadir Paula Runtuwene dari Fraksi NasDem, sedangkan Eldo Wongkar, Rheza Waworuntu, Remly Kandoli, Berty Kapojos dan Eungenia Mantiri dari Fraksi PDI Perjuangan, Haslinda Rotinsulu dari Fraksi NasDem, serta Yongkie Limen dari Fraksi Golkar.
Sementara itu, dua anggota DPRD lainnya mengikuti rapat secara daring, yakni Gracia Oroh dari Fraksi Gerindra dan Harry Porung dari Fraksi PDI Perjuangan.
Paripurna tersebut menjadi bagian dari agenda kelembagaan DPRD Provinsi Sulut dalam menetapkan rencana kerja tahunan untuk 2027.
Dalam agenda tersebut , Fransiskus menjelaskan, bahwa penyusunan rencana kerja DPRD dilakukan berdasarkan usulan dari masing-masing alat kelengkapan DPRD yang disampaikan kepada pimpinan DPRD.
“Kedua, rencana kerja DPRD merupakan bentuk program dan daftar kegiatan. Ketiga, pimpinan DPRD menyampaikan rencana kerja DPRD kepada Sekretaris DPRD untuk dilakukan penyelarasan,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, hasil penyelarasan rencana kerja tersebut kemudian disampaikan kembali kepada pimpinan DPRD untuk dibahas dan ditetapkan dalam rapat paripurna.
Menindaklanjuti ketentuan tersebut, pimpinan DPRD telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada masing-masing alat kelengkapan DPRD. Selanjutnya, setiap alat kelengkapan DPRD telah mengajukan usulan rencana kerja Tahun 2027 dalam bentuk program dan daftar kegiatan kepada pimpinan DPRD.
“Seluruh kegiatan yang diusulkan telah melalui proses penyelarasan dan ditetapkan sebanyak 11 kegiatan dan 40 sub kegiatan sebagai Rencana Kerja DPRD Sulut Tahun 2027,” jelasnya.
Fransiskus berharap, program dan kegiatan yang telah ditetapkan tersebut dapat semakin mengoptimalkan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kinerja DPRD, sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sejalan dengan itu, ia meminta jajaran Sekretariat DPRD untuk terus memperkuat kinerja administrasi dalam mendukung pelaksanaan tugas-tugas DPRD, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi kegiatan.
“Kami menekankan pentingnya peningkatan koordinasi dan sinergi antara Sekretariat DPRD dengan pimpinan alat kelengkapan DPRD, serta memastikan kelancaran dan optimalisasi kinerja lembaga. Kami juga berharap kinerja administrasi dan pengelolaan keuangan semakin ditingkatkan di bawah koordinasi Sekretaris DPRD,” terangnya.
Menurut Fransiskus, seluruh jajaran, baik Sekretariat DPRD maupun pimpinan dan anggota DPRD, perlu menjalankan tugas pokok dan fungsi masing-masing secara optimal, disiplin, serta taat terhadap ketentuan dan kewenangan yang berlaku.
Dengan demikian, pelaksanaan Rencana Kerja Tahunan DPRD Sulut Tahun 2027 diharapkan dapat berjalan efektif dan terarah, sehingga mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih baik serta berorientasi pada kepentingan masyarakat, pungkasnya. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo

Discussion about this post