Sangihe, Barta1.com – Sebanyak 95 agen desa akan menjadi perpanjangan tangan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas akses jaminan sosial bagi pekerja di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Para agen tersebut nantinya membantu masyarakat mendapatkan informasi mengenai program BPJS Ketenagakerjaan, melakukan pendaftaran hingga memfasilitasi pembayaran iuran bulanan di tingkat desa.
Pengukuhan dan bimbingan teknis (Bimtek) para agen desa digelar di Papanuhung Santiago Tampungang Lawo, Kamis (8/10/2026). Program tersebut mendapat dukungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Wakil Bupati Sangihe Tendris Bulahari mengatakan kehadiran agen desa dapat membantu mendekatkan informasi dan pelayanan jaminan sosial kepada masyarakat, terutama pekerja yang berada di desa-desa.
“Kehadiran Keagenan Desa BPJS Ketenagakerjaan menjadi langkah strategis untuk mendekatkan informasi dan pelayanan kepada masyarakat, terutama bagi para pekerja di desa-desa,” kata Bulahari.
Menurutnya, jaminan sosial merupakan bagian penting dari upaya pemerintah memberikan perlindungan dan rasa aman kepada pekerja, baik pekerja formal maupun informal.
Ia berharap agen desa tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga menjadi mitra pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Para agen kami harapkan tidak hanya berperan sebagai penyampai informasi, tetapi menjadi mitra pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.
Target Satu Agen di Setiap Desa
Kepala Dinas Tenaga Kerja Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Femmy Montang, mengatakan 95 agen yang telah mengikuti Bimtek tersebut tersebar di seluruh kecamatan.
Namun, jumlah tersebut belum mencakup seluruh desa di Sangihe. Pemkab menargetkan ke depan terdapat satu agen BPJS Ketenagakerjaan di setiap desa.
“Untuk desa-desa yang lain, sebenarnya kita sudah mintakan nama. Namun baru masuk nama dari 95 desa. Itu yang sudah ikut bimtek tadi,” ujar Montang.
Menurut Montang, keberadaan agen desa juga akan membantu pemerintah daerah memetakan tingkat kepesertaan jaminan sosial masyarakat usia kerja.
Dinas Tenaga Kerja nantinya dapat berkoordinasi dengan para agen untuk mengetahui pekerja yang sudah memiliki perlindungan jaminan sosial maupun yang belum terdaftar.
“Kami akan memberikan daftar nama masyarakat di usia kerja kepada masing-masing agen desa untuk dapat mereka datangi dan lakukan pendekatan. Dari situ juga akan terlihat pekerja yang sudah punya jaminan atau belum,” katanya.
Dengan pola tersebut, pemerintah daerah berharap pendataan dan perluasan perlindungan pekerja dapat dilakukan lebih terarah hingga tingkat desa.
Montang menegaskan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan amanat negara. Karena itu, skema tersebut juga menjadi pengingat bagi pemberi kerja agar memastikan pekerjanya mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Peliput: Rendy Saselah


Discussion about this post