Sangihe, Barta1.com – Sebanyak 103 calon kepala sekolah asal Kabupaten Kepulauan Sangihe dinyatakan lulus Pelatihan Bimbingan Calon Kepala Sekolah (BCKS) 2026. Mereka diminta tidak hanya menjalankan tugas administratif, tetapi mampu membawa perubahan di sekolah masing-masing.
Pelatihan BCKS berlangsung selama 10 hari dan resmi ditutup Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari di Hotel The Sentra Manado, Kamis (8/10/2026).
Dalam sambutannya, Michael mengatakan kepala sekolah memiliki posisi strategis dalam menentukan arah pengembangan satuan pendidikan. Karena itu, kepemimpinan kepala sekolah tidak seharusnya hanya berfokus pada urusan administrasi.
“Jabatan kepala sekolah diharapkan tidak berhenti pada urusan administratif, tetapi mampu menghadirkan peningkatan kualitas guru, peserta didik, dan layanan pendidikan,” kata Michael.
Menurutnya, kepala sekolah memiliki peran dalam mendorong peningkatan mutu pembelajaran sekaligus pengembangan kompetensi guru.
Michael juga meminta para calon kepala sekolah yang telah mengikuti pelatihan untuk mengambil peran sebagai penggerak perubahan di lingkungan pendidikan.
Kepemimpinan, kata dia, perlu diarahkan untuk menciptakan lingkungan belajar yang mampu mendukung perkembangan peserta didik.
Pelatihan BCKS 2026 diikuti calon kepala sekolah dari Kabupaten Kepulauan Sangihe. Selama 10 hari, peserta mengikuti rangkaian pelatihan sebagai bagian dari persiapan menjalankan tugas kepemimpinan di satuan pendidikan.
Penutupan pelatihan turut dihadiri Kepala Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Provinsi Sulawesi Utara Arianto Batara, jajaran pengajar dan fasilitator dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Sangihe Jew Adriaan, serta seluruh peserta.
Dengan lulusnya 103 peserta tersebut, Pemkab Sangihe berharap mereka dapat menerapkan pengetahuan dan kompetensi yang diperoleh selama pelatihan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan layanan pendidikan di sekolah masing-masing.
Peliput: Rendy Saselah


Discussion about this post