Manado, Barta1.com – Badan Pekerja Majelis Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (BPMS GMIM) mengeluarkan sejumlah ketentuan baru menjelang pemilihan pelayan khusus di aras jemaat. Aturan itu merupakan tindak lanjut Sidang Majelis Sinode Istimewa (SMSI) ke-82 GMIM yang berlangsung pada, Kamis – Sabtu (24–26/09/2026) di Wilayah Manado Barat Daya.
Ketentuan tersebut dituangkan dalam surat pemberitahuan BPMS GMIM bernomor K.1407/PPD.VII/09-2026 tertanggal 29 September 2026. Pembaruan itu diterbitkan menjelang pemilihan serentak di aras jemaat yang dijadwalkan berlangsung pada 16 dan 18 Oktober 2026.
Salah satu pembaruan menyentuh struktur pelayanan di jemaat. BPMS menambahkan posisi Wakil Ketua dan Wakil Sekretaris dalam Badan Pekerja Majelis Jemaat (BPMJ). Posisi serupa juga ditambahkan dalam struktur pengurus Komisi Pelayanan Kategorial.
Aturan mengenai kategori usia juga diperjelas. Pemuda GMIM ditetapkan berusia 18 tahun hingga 30 tahun 364 hari pada saat pemilihan, dengan syarat belum menikah atau berumah tangga. Mereka juga diwajibkan memiliki sertifikat Latihan Kepemimpinan Pemuda Gereja sebelum dilantik atau diteguhkan.
Adapun kategori remaja mencakup mereka yang berusia 12 tahun sampai 17 tahun 364 hari. Pembaruan lain berkaitan dengan calon Diaken dan Penatua. Calon harus terdaftar dan tinggal tetap di jemaat atau kolom yang bersangkutan sekurang-kurangnya enam bulan berturut-turut berdasarkan data SIT GMIM.
Calon juga tidak boleh berstatus sebagai terpidana, tidak aktif dalam kelompok non-GMIM yang bertentangan dengan pengakuan gereja, serta bukan Pendeta, Guru Agama, atau Vikaris. Aturan tersebut juga mengatur pasangan suami-istri yang berbeda agama dan golongan.
SMSI ke-82 turut melahirkan ketentuan baru mengenai pelayanan lansia. Kelompok Pelayanan Lansia mendapat pengaturan tersendiri dengan batas usia calon 60 tahun ke atas. Selain itu, dibentuk posisi Pengawas Perbendaharaan Jemaat. Jabatan ini terdiri atas tiga orang yang dipilih melalui Sidang Majelis Jemaat (SMJ).
BPMS juga memperketat sejumlah ketentuan dalam proses pemilihan. Calon Diaken yang terpilih tetapi menolak jabatan tersebut, misalnya, tidak dapat kembali dicalonkan sebagai Penatua atau Ketua Kompelka. Namun, yang bersangkutan masih dapat dipilih sebagai pengurus kategorial selain ketua.
Pelayan khusus yang pernah dikenai disiplin gerejawi selama periode pelayanan 2022–2026 juga tidak dapat dicalonkan kembali.
Sementara itu, anggota sidi jemaat yang baru tercatat dalam sensus kurang dari enam bulan sebelum hari pemilihan tetap memiliki hak untuk memilih. Mereka, menurut ketentuan tersebut, belum dapat dipilih menjadi Diaken atau Penatua.
BPMS juga menegaskan ketentuan mengenai pasangan yang menikah dengan warga yang bukan beragama Kristen Protestan atau Katolik. Pasangan tersebut diwajibkan terlebih dahulu diteguhkan dan diberkati dalam Ibadah Pernikahan GMIM. Seluruh pembaruan itu disampaikan BPMS kepada BPMW dan BPMJ untuk menjadi pedoman dalam mempersiapkan pemilihan serentak di aras jemaat.
Dengan jadwal pemilihan yang semakin dekat, perubahan Tata Gereja hasil SMSI ke-82 kini mulai diterjemahkan ke dalam proses teknis di tingkat jemaat. Tahap berikutnya berada di tangan BPMW dan BPMJ untuk memastikan ketentuan baru tersebut diterapkan dalam proses pemilihan pada 16 dan 18 Oktober 2026.
Peliput: Randy Dilo


Discussion about this post