Manado, Barta1.com – Terkait distribusi target retribusi pelayanan di rumah sakit, Ketua TAPD Sulawesi Utara (Sulut), Tahlis Galang, menegaskan hal tersebut telah menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan di Ruang Paripurna DPRD Sulut.
“Kami telah mengundang rumah sakit bersama direktur yang baru. Kita kemudian melakukan analisis dan identifikasi terhadap progres realisasi sampai dengan bulan Juli, sebelum menaikkan draft KUA-PPAS ini,” ujar Tahlis.
Menurutnya, dari hasil analisis tersebut diperoleh sejumlah angka yang kemudian dibandingkan dengan realisasi secara year on year, dari tahun ke tahun maupun bulan ke bulan pada periode yang sama di tahun sebelumnya.
“Di situ kami mendapatkan angka-angka. Dibandingkan dengan year on year, tahun ke tahun, bulan ke bulan dari tahun sebelumnya, tahun ini terjadi peningkatan yang signifikan,” jelasnya.
Namun, lanjut Tahlis, peningkatan tersebut juga dipengaruhi oleh adanya upaya penurunan target yang sebelumnya telah ditetapkan dalam anggaran induk.
“Dari hal itu, kemudian kita mendapatkan data juga ketika mereka meminta tambahan sebesar Rp16,9 miliar. Kami kaji, dan itu masih realistis. Realistisnya karena masih ada line pending yang dibayar oleh BPJS pada bulan yang berkenaan, tetapi masih tertunda proses pembayarannya atau pending, karena ada persyaratan yang perlu dipenuhi oleh pihak rumah sakit,” tuturnya.
Dirinya meyakini, persyaratan yang belum dipenuhi tersebut tidak selalu bersifat substansial. Artinya, pihak rumah sakit diyakini masih mampu memenuhi berbagai persyaratan tersebut.
“Kalau realisasi kas daerah ditambahkan dengan line pending, optimisme kita bahwa dengan tambahan Rp16,9 miliar ini mereka bisa capai. Itu pertimbangan kami yang pertama,” katanya.
Menurut Tahlis, langkah yang dilakukan saat ini juga merupakan bagian dari upaya mengantisipasi target retribusi pelayanan jasa kesehatan, termasuk kebutuhan tenaga medis di rumah sakit.
“Direktur rumah sakit dan teman-temannya itu realisasinya cukup kami yakini. Di samping itu, pertimbangan ketiga bahwa ada kebutuhan riil yang pernah dijelaskan, yang kurang lebih enam gaji tenaga kontrak medis yang belum teranggarkan ketika mereka beralih ke BLUD ke SP2D,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, dalam skema BLUD, rumah sakit dapat diberikan anggaran secara gelondongan. Namun, ketika anggaran tersebut kembali dirinci ke dalam RKA, muncul sejumlah kebutuhan mendesak yang harus dipenuhi.
“Hitungan kami kemarin, seharusnya satu tahun. Begitu mereka rinci lagi dan digeser ke dalam RKA, karena ada kebutuhan yang mendesak, solusi mereka mengambil sebagian dari gaji tenaga kontrak ini untuk digunakan buat obat dan sebagainya,” ungkapnya.
Karena itu, momentum pembahasan tersebut kemudian dijadikan sebagai pintu masuk untuk memenuhi kebutuhan rumah sakit yang dinilai mendesak.
“Sehingga momentum ini kami jadikan sebagai pintu masuk, karena ada kebutuhan di sana. Targetnya cukup realistis. Dan penambahan target yang diminta itu juga realistis, jadi kami setuju. Dari pertimbangan itu, kami pemerintah daerah juga menyampaikan menyetujui, mengakomodasi permintaan dari rumah sakit,” tambah Tahlis.
Ia menegaskan, penambahan anggaran untuk rumah sakit tersebut tidak kemudian dialihkan dari alokasi SKPD lainnya.
“Tidak ada SKPD lain yang kemudian kehilangan alokasi ini. Kembali ke rumah sakit, seperti itu. Mudah-mudahan tenaga kontrak ini akan bisa bekerja sampai dengan akhir tahun,” katanya.
Lebih lanjut, Tahlis menyampaikan bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi dari Kementerian Dalam Negeri terkait kebijakan tenaga outsourcing. Menurutnya, outsourcing hanya dibenarkan untuk sejumlah jenis pekerjaan tertentu.
“Kami mendapatkan informasi dari Kementerian Dalam Negeri bahwa outsourcing itu hanya dibenarkan bagi tenaga kebersihan, sopir, dan tenaga pengamanan. Kalau tenaga administrasi, tenaga pendukung secara operasional, sebaiknya itu yang diangkat PPPK kemarin,” kata dia.
Namun, ketika dilakukan penghitungan kebutuhan PPPK sebelumnya, formasi tersebut dinilai belum mampu memenuhi seluruh kebutuhan tenaga medis di rumah sakit.
“Saat dihitung PPPK kemarin, itu tidak mampu memenuhi kebutuhan beban kerja secara medik. Tenaga PPPK di rumah sakit kebanyakan tenaga administrasi, kemudian masih dibutuhkan dokter kontrak,” jelasnya.
Menurut Tahlis, kondisi tersebut menjadi persoalan yang tidak bisa diselesaikan secara sederhana. Pemerintah daerah kini masih mencari solusi agar kebutuhan tenaga rumah sakit tetap dapat terpenuhi, baik untuk tahun berjalan maupun tahun berikutnya.
“Hal-hal ini tidak bisa kita tekan. Saat ini kami sedang mencari solusi, jalan keluar. Bagaimana tahun ini, oke, tidak masalah. Terus bagaimana dengan tahun depan dengan imbauan Menteri Dalam Negeri, dan juga BKM. Mudah-mudahan ada solusinya,” tambah dia.
Tulisan sebelumnya berjudul: Retribusi Daerah Melonjak, Amir Liputo Desak TAPD Sulut Ungkap Kebijakan Mendasar.
Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Amir Liputo, mendesak Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sulut, Tahlis Galang, memberikan penjelasan terkait kebijakan mendasar yang menyebabkan retribusi daerah mengalami lonjakan. Berlangganan portal Berita Dan Informasi Lokal
Pertanyaan tersebut disampaikan Amir saat pembahasan di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Sulut, Senin (31/08/2026).
“Kami perlu tahu kebijakan mendasar apa yang digunakan, sehingga retribusi daerah, sementara pembahasannya. Mohon maaf, Pak Sekprov, setiap Rumah Sakit (ODSK) kan kita sepakat tidak dijadikan sebagai tempat pengumpulan PAD,” ungkap Amir.
Menurut Amir, kondisi yang terjadi dalam pelaporan saat ini justru menunjukkan angka yang cukup mencolok.
“Namun, hari ini pelaporannya sangat luar biasa. Saya lihat Bapak June Silangen terlihat senyum,” ujarnya.
Ia menegaskan, persoalan tersebut membutuhkan penjelasan yang lebih terang dari pihak TAPD Sulut agar DPRD dapat memahami dasar kebijakan yang digunakan dalam menentukan besaran retribusi daerah.
“Kami perlu penjelasan ini kepada kita,” tegasnya.
Namun, pertanyaan yang disampaikan kader PKS tersebut belum mendapatkan jawaban dari Ketua TAPD Sulut. Pembahasan kemudian diskors oleh Ketua DPRD Provinsi Sulut, Fransiskus Andi Silangen.
Jawaban dari pihak TAPD Sulut dijadwalkan akan disampaikan dalam lanjutan pembahasan pada Selasa (01/09/2026). (*)
Peliput: Meikel Pontolondo

Discussion about this post