Manado, Barta1.com – Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Tahlis Galang, akhirnya memberikan penjelasan terkait perbedaan angka dalam KUA-PPAS 2026 induk dan KUA-PPAS Perubahan 2026.
Penjelasan itu disampaikan Tahlis saat menanggapi pertanyaan Anggota Banggar DPRD Sulut, Piere Makisanti, dalam pembahasan di Ruang Paripurna DPRD Sulut, Selasa (1/9/2026).
Tahlis mengaku pihaknya telah menelusuri dan mengidentifikasi persoalan yang dipertanyakan Piere, khususnya terkait adanya perbedaan angka pada pagu KUA-PPAS 2026 induk dengan KUA-PPAS Perubahan 2026.
“Apa yang disampaikan oleh Bapak Piere Makisanti, terima kasih. Kami mencoba mengidentifikasi dan mencari tahu, dihubungkan informasi terkait dengan pagu KUA-PPAS tahun 2026 induk tidak sesuai dengan kolom yang dibandingkan dengan KUA-PPAS perubahan 2026,” ungkap Tahlis.
Dari penelusuran tersebut, TAPD kemudian memperoleh penjelasan mengenai sumber perbedaan angka yang menjadi sorotan anggota Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Menurut Tahlis, angka dalam KUA-PPAS induk yang sebelumnya disampaikan merupakan angka yang mengacu pada nota keuangan yang disampaikan Gubernur Sulut.
“Kami mendapatkan keterangan bahwa yang disampaikan Bapak Piere itu, KUA induk yang kami sampaikan berdasarkan nota keuangan yang disampaikan oleh Bapak Gubernur,” ujarnya.
Namun, angka tersebut kemudian mengalami perubahan setelah melalui tahapan pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut dan TAPD.
Tahlis menjelaskan, dalam proses pembahasan tersebut terdapat sejumlah kesepakatan bersama yang kemudian berdampak pada perubahan angka-angka dalam dokumen anggaran.
“Ada mekanisme pembahasan antar Banggar dan TAPD. Ada kesepakatan-kesepakatan yang kemudian disepakati bersama, sehingga angka-angka itu berubah,” jelasnya.
Karena itu, Tahlis menegaskan bahwa angka yang menjadi dasar pembanding dalam pembahasan KUA-PPAS Perubahan 2026 bukan semata-mata angka awal yang tercantum dalam nota keuangan, melainkan angka yang telah melalui proses pembahasan dan dituangkan dalam notulen rapat.
“Jadi, ada notulen rapat yang ditandatangani bersama. Angka itu yang menjadi patokan kami untuk membandingkan dengan KUA-PPAS perubahan ini,” tuturnya.
Tahlis pun mengakui bahwa secara substansi, apa yang disampaikan Piere Makisanti mengenai adanya perbedaan angka tersebut memang benar. Namun, ia menegaskan bahwa perbedaan itu terjadi karena adanya proses pembahasan bersama antara Banggar DPRD Sulut dan TAPD setelah angka awal disampaikan oleh Gubernur.
“Jadi, betul, apa yang disampaikan oleh Bapak Piere, tapi itu adalah data mentah yang disampaikan oleh Bapak Gubernur, kemudian dilakukan pembahasan bersama,” ucapnya.
Berita Sebelumnya: Data KUA-PPAS 2026 Tak Sinkron, Pierre Makisanti Desak TAPD Sulut Beri Penjelasan
Persoalan kecocokan data mencuat dalam pembahasan perubahan KUA-PPAS 2026 di DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Anggota Badan Anggaran (Banggar), Piere Makisanti, mendorong agar data dalam dokumen KUA dan PPAS terlebih dahulu dicocokkan sebelum pembahasan dilanjutkan.
Hal tersebut disampaikan Piere dalam rapat di Ruang Paripurna DPRD Sulut, Senin (31/08/2026).
“Kita harus mencocokkan data yang ada antara KUA dan PPAS. Menurut hemat saya, tidak bisa dipisahkan, karena ada dalam suatu bagian kata yang tidak terpisahkan,” ungkap Piere.
Ia menjelaskan, setelah membuka dokumen KUA-PPAS 2026, dirinya menemukan adanya perbedaan angka dalam dokumen tersebut.
“Per bulan KUA-PPAS 2026 berbeda. Saya ada datanya. Seharusnya ini disesuaikan dahulu, agar kita benar-benar membahas dalam Banggar, supaya paham betul. Angka-angka ini tidak dapat dipermainkan, artinya ini harus sama,” tuturnya.
Menurut Piere, angka dalam KUA-PPAS 2026 telah mengalami perubahan. Jika memang terdapat perubahan, menurut dia, angka tersebut harus tercermin secara konsisten pada bagian atau angka selanjutnya.
“Kalaupun itu masalah perubahan, angka perubahan harus ada di angka selanjutnya,” ujarnya.
Ia pun menyoroti adanya ketidaksesuaian pada tabel yang diterima pihaknya.
“Namun, di dalam tabel yang kami dapatkan, di sini angkanya sudah berubah sesuai dengan apa yang disepakati. Seharusnya ini tidak berubah,” tambahnya.
Piere menilai, sebelum pembahasan masuk ke tahap selanjutnya, persoalan perbedaan data tersebut harus terlebih dahulu diselesaikan agar pembahasan Banggar memiliki dasar angka yang jelas dan konsisten.
“Saya rasa masalah ini harus diselesaikan dahulu,” tegasnya.
Pertanyaan yang disampaikan kader PDI Perjuangan tersebut belum mendapatkan jawaban dari Ketua TAPD Sulut, Tahlis Galang, bersama jajarannya, akibat diskorsing oleh Ketua DPRD Provinsi Sulut, Fransiskus Andi Silangen.
Pembahasan dijadwalkan akan dilanjutkan pada Selasa (01/09/2026), termasuk untuk menindaklanjuti persoalan data KUA-PPAS 2026 yang dipertanyakan Piere. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo

Discussion about this post