Siau, Barta1.com – Seorang oknum ASN yang bekerja sebagai petugas Lapas Kelas IIB Ulu Siau berinisial JS yang diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur 14 tahun di Siau, Kabupaten Kepulauan Sitaro. Ironisnya, kasus yang telah ditanggani Polres Kepulauan Sitaro dinilai lambat bahkan pelaku hingga saat ini belum ditahan.
Keluarga korban pun mendesak aparat kepolisian segera menahan pelaku agar tidak terjadi tindakan serupa lagi.
Kasat Reskrim Polres Sitaro, IPTU Tedd R Mandagi membenarkan penanganan kasus tersebut. Ia menyebutkan terduga pelaku telah diperiksa tim penyidik PPA Polres Sitaro dan pelaku memberikan pengakuan. ‘’Dalam waktu dekat ini kami sedang persiapan melakukan gelar perkara jika sudah memenuhi dua unsur barang bukti sesuai KUHP segera lakukan upaya-upaya paksa dan menyitaan agar segala sesuatu terang benderang,’’ katanya kepada wartawan Minggu (30/8/2026).
Penyidik memiliki kewenangan dan hak preogatif untuk melakukan penahanan terhadap terduga pelaku jika apakah pelaku bisa ditahan sesuai norma-norma yang ada seperti pelaku melarikan diri atau menghilangkan barang bukti dan melakukan tindakan pidana. ‘’Jadi itu adalah kewenangan penyidik,’’ kata Mandagi.
Diketahui, berdasarkan laporan keluarga ke Polsek Siau Timur pada 20 Agustus 2026 lalu, peristiwa pertama diduga terjadi saat korban sedang membersihkan kuburan. Pelaku disebut menghampiri korban dan melakukan tindakan tidak pantas berupa sentuhan ke bagian tubuh korban. Kemudian, peristiwa kedua terjadi Senin 3 Agustus 2026 sekitar pukul 18.00 WITA di teras rumah korban. Pelaku datang dan disebut melakukan tindakan meraba serta mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang tidak sepantasnya kepada korban.
Dan peristiwa ketiga terjadi Jumat 14 Agustus 2026 sore. Pelaku disebut datang ke rumah korban dan mengajukan ajakan yang ditolak korban. Setelah itu pelaku pergi.
Usai kejadian, keluarga langsung melapor ke Polsek Siau Timur dan perkara dilimpahkan ke Polres Kepulauan Sitaro. pada 20 Agustus 2026. Korban juga telah menjalani visum et repertum di Puskesmas Ulu Siau Timur. Hasil visum ditemukan adanya robekan.
Penyidik Polres Kepulauan Sitaro memanggil saksi pada Selasa 25 Agustus 2026. Awalnya pelaku dijadwalkan diperiksa Kamis 27 Agustus 2026, namun ditunda dan baru diperiksa pada Sabtu 29 Agustus 2026 didampingi kuasa hukum. Hingga saat ini pelaku belum ditahan dan masih berstatus bebas. Keluarga mengaku pihak kepolisian sempat memberikan opsi mediasi, padahal keluarga telah menyatakan menolak damai dan tidak menerima uang. “Kami sudah sampaikan tidak mau damai dan tidak mau uang. Kami minta proses hukum jalan terus,” ujar pihak keluarga.
Selama sepekan terakhir, keluarga pelaku disebut hampir setiap hari datang ke rumah korban untuk meminta maaf dan meminta pencabutan laporan. Tawaran sejumlah uang juga disebut pernah disampaikan, namun ditolak keluarga korban. Pada Rabu 26 Agustus 2026, diduga tiga orang petugas Lapas Ulu Siau mendatangi rumah keluarga korban dengan membawa surat tugas dari Kalapas. Kedatangan mereka disebut untuk membantu proses mediasi dan menawarkan pertemuan kedua belah pihak di Kantor Lapas Ulu Siau. Namun sekali lagi keluarga korban menolak dan tetap meminta kasus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Keluarga korban kini mendesak Polres Kepulauan Sitaro segera menahan pelaku. Mereka juga meminta Kementerian Hukum dan HAM menonaktifkan serta memproses kode etik berat terhadap oknum ASN tersebut. “Pelecehan terhadap anak bukan delik aduan. Tidak ada ruang mediasi. Tidak ada tawar menawar dengan uang,” ujar keluarga.
Peliput: Agustinus Hari

Discussion about this post