Sangihe, Barta1.com — Sebanyak 170 bakal calon kepala sekolah jenjang TK, SD, dan SMP di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, mengikuti seleksi substansi bakal calon kepala sekolah 2026.
Seleksi yang digelar Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah itu berlangsung di SMP Negeri 1 Tahuna, Rabu, (26/8/2026).
Seleksi dijadwalkan berlangsung selama tiga hari hingga 28 Agustus 2026. Wakil Bupati Kepulauan Sangihe Tendris Bulahari membuka secara resmi seleksi tersebut.
Para peserta mengikuti tes berbasis komputer atau Computer Based Test (CBT) di laboratorium komputer SMP Negeri 1 Tahuna. Pelaksanaan tes diawasi untuk memastikan proses seleksi berlangsung objektif dan transparan.
Dari 170 peserta, lima orang merupakan bakal calon kepala sekolah jenjang TK, 96 orang jenjang SD, dan 69 orang jenjang SMP.
Tendris mengatakan seleksi substansi dilakukan untuk mengukur potensi dan kompetensi peserta, terutama dalam menjalankan fungsi kepemimpinan di satuan pendidikan.
“Seleksi ini menjadi bagian penting untuk memastikan calon kepala sekolah yang nantinya terpilih benar-benar memiliki kompetensi dan kemampuan kepemimpinan yang dibutuhkan,” kata Tendris.
Menurut dia, kepala sekolah memiliki posisi strategis dalam menentukan arah pengembangan sekolah. Karena itu, calon kepala sekolah harus mampu menghadapi perubahan dan memiliki visi yang jelas untuk meningkatkan mutu pendidikan.
“Yang kita harapkan adalah lahirnya kepala sekolah yang adaptif, inovatif dan visioner, serta mampu memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas pembelajaran dan hasil belajar peserta didik,” ujarnya.
Selain kemampuan manajerial, materi seleksi mencakup kompetensi supervisi akademik, kepemimpinan pembelajaran, dan pengembangan sekolah.
Pemkab Kepulauan Sangihe juga menjadikan seleksi tersebut sebagai bagian dari penataan kebutuhan organisasi untuk memastikan tersedianya kepala sekolah definitif yang memiliki kompetensi dan integritas.
Tendris menilai pemenuhan jabatan kepala sekolah definitif diperlukan untuk mencegah kekosongan jabatan maupun penunjukan pelaksana tugas dalam waktu yang terlalu lama.
“Pemenuhan kepala sekolah definitif juga penting agar tidak terjadi kekosongan jabatan atau penunjukan Pelaksana Tugas dalam waktu yang terlalu panjang,” katanya.
Pemkab Sangihe berharap proses seleksi menghasilkan calon kepala sekolah yang mampu memimpin perubahan di satuan pendidikan dan mendorong peningkatan mutu pendidikan di daerah kepulauan tersebut.
Peliput: Rendy Saselah


Discussion about this post