Manado, Barta1.com — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Cindy Wurangian, menyampaikan pandangannya terkait proses penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Serbaguna DPRD Sulut, Senin (8/6/2026).
Menurut Cindy, proses penyusunan RTRW memiliki mekanisme yang telah diatur secara jelas. Ia menjelaskan bahwa saat Panitia Khusus (Pansus) membahas rancangan tersebut bersama perangkat daerah terkait, pada waktu yang sama juga berlangsung berbagai diskusi dan koordinasi antara kementerian maupun lembaga di tingkat pusat dengan perangkat daerah.
“Kita mengetahui bersama bahwa proses penyusunan RTRW ini memiliki mekanisme sesuai aturan. Ketika Pansus membahas bersama perangkat daerah terkait, secara paralel juga berlangsung diskusi antara kementerian maupun lembaga di pusat dengan perangkat daerah yang secara normatif tidak melibatkan DPRD,” ungkap Cindy.
Ia menegaskan bahwa bukan berarti DPRD tidak mengetahui seluruh proses yang berjalan. Namun, ia mengingatkan pentingnya pemahaman bersama mengenai mekanisme penyusunan RTRW sebagaimana telah diatur dalam ketentuan yang berlaku.
“Bisa saja terdapat aturan ataupun aspek administratif yang telah dibahas dan berkembang dalam proses tersebut, namun belum diketahui oleh Pansus DPRD Provinsi Sulut,” ujarnya.
Cindy mengaku sempat beranggapan bahwa tugas Pansus terkait Ranperda RTRW telah tuntas, mengingat DPRD bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah menyelesaikan pembahasan dan membawa rancangan tersebut ke rapat paripurna.
Namun, setelah paripurna dilaksanakan, masih terdapat agenda rapat penyempurnaan terhadap hasil evaluasi yang dilakukan.
“Saya berpikir pekerjaan Pansus sudah selesai karena DPRD bersama Pemerintah Provinsi Sulut telah memparipurnakan Ranperda tersebut. Tetapi kemudian muncul lagi rapat penyempurnaan. Sejak paripurna dilaksanakan hingga hari ini, kita masih melakukan pertemuan untuk menyempurnakan hasil evaluasi. Tentu ada hal-hal yang dibahas di tingkat pusat bersama perangkat daerah yang belum terinformasikan kepada DPRD. Kiranya hal tersebut dapat disampaikan kepada DPRD,” pinta Cindy.
Permintaan tersebut disampaikan kepada Tahlis Galang selaku Sekretaris Provinsi Sulawesi Utara, Budi Paskah Yanti Putri selaku Kepala Biro Hukum, serta Fransiscus Mandioka dari Dinas ESDM Sulut.
Dalam pertemuan tersebut turut hadir anggota Pansus, yakni Royke Roring, Jeane Laluyan, dan Berty Kapojos. Hadir pula pimpinan DPRD Sulut, Royke Anter. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post