Bogor, Barta1.com – Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) menilai langkah Polres Halmahera Utara dalam menetapkan tersangka dan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap masyarakat adat yang menolak aktivitas tambang PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) sebagai tindakan yang tidak cermat dan berpotensi melanggar hak asasi manusia.

Ketua Badan Pelaksana PPMAN, Syamsul Alam Bagus, menyampaikan keprihatinan serius atas penetapan sejumlah masyarakat adat sebagai tersangka, termasuk penerbitan DPO terhadap Afrida Erna Ngato, perempuan adat sekaligus pembela HAM di Malifut, Halmahera Utara, terkait konflik antara warga dan perusahaan tambang PT NHM.
PPMAN menilai langkah tersebut dilakukan secara terburu-buru dan berpotensi mengkriminalisasi perjuangan masyarakat adat dalam mempertahankan ruang hidup serta hak atas tanah adat mereka.
“Penetapan tersangka dan penerbitan DPO seharusnya dilakukan berdasarkan alat bukti yang kuat, melalui proses pemeriksaan yang objektif, serta menjunjung tinggi prinsip due process of law. Penegakan hukum oleh kepolisian tidak boleh didasarkan pada pesanan pengusaha maupun praktik korup yang diindikasikan terjadi dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” ungkap Syamsul.
Dalam keterangannya, PPMAN juga menilai terdapat indikasi bahwa proses hukum yang dilakukan Polres Halmahera Utara belum mempertimbangkan secara utuh konteks konflik agraria, relasi kuasa antara perusahaan dan masyarakat, serta hak konstitusional masyarakat adat untuk menyampaikan penolakan terhadap aktivitas pertambangan yang dianggap merugikan kehidupan sosial, budaya, dan lingkungan mereka.
“Langkah represif aparat kepolisian di tengah konflik antara masyarakat dan perusahaan tambang berisiko memperburuk situasi, menciptakan rasa takut di tengah warga, serta mempersempit ruang dialog untuk penyelesaian konflik secara damai. Pendekatan keamanan dan kriminalisasi tidak akan menyelesaikan akar persoalan, melainkan justru memperdalam ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum,” tuturnya.
PPMAN juga menilai bahwa penerbitan DPO terhadap Afrida Erna Ngato harus dilakukan secara sangat hati-hati dan proporsional. Status DPO, menurut mereka, tidak boleh dijadikan instrumen tekanan terhadap warga yang sedang memperjuangkan hak atas tanah, lingkungan hidup yang sehat, dan keberlangsungan hidup komunitas adat.
“Aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Halmahera Utara, semestinya mengedepankan asas praduga tak bersalah, profesionalitas, dan independensi dalam menangani perkara yang berkaitan dengan konflik sumber daya alam. Kami juga mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak masyarakat adat sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan berbagai instrumen hak asasi manusia,” ujarnya.
PPMAN menegaskan bahwa penyelesaian konflik antara masyarakat adat dan perusahaan tambang harus mengutamakan dialog, mediasi yang adil, serta perlindungan terhadap warga dari intimidasi dan kriminalisasi.
Karena itu, PPMAN mendesak:
Polres Halmahera Utara meninjau kembali penetapan tersangka dan penerbitan DPO terhadap Afrida Erna Ngato secara objektif, transparan, dan akuntabel;
Menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang memperjuangkan hak atas wilayah dan lingkungan hidup mereka;
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI dan Ombudsman RI memeriksa Kapolres Halmahera Utara serta mengevaluasi kebijakan penegakan hukum yang diduga menyebabkan pelanggaran hak asasi manusia terhadap masyarakat adat di Halmahera Utara;
Komisi III DPR RI memanggil Kepala Kepolisian Republik Indonesia terkait kebijakan dan pola penegakan hukum terhadap masyarakat adat yang dinilai kerap menimbulkan pelanggaran HAM serta pengabaian hak-hak konstitusional masyarakat adat;
Mabes Polri dan Kepolisian Daerah Maluku Utara melakukan pengawasan terhadap proses penanganan perkara guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh Kapolres maupun penyidik Polres Halmahera Utara;
Pemerintah daerah dan lembaga terkait segera memfasilitasi penyelesaian konflik yang berorientasi pada perlindungan hak masyarakat adat dan pemulihan hubungan sosial di tingkat komunitas.
PPMAN menegaskan bahwa kriminalisasi bukanlah solusi atas konflik agraria dan sumber daya alam. Negara, menurut mereka, harus hadir sebagai pelindung hak warga negara, bukan justru memperkuat ketimpangan dan tekanan terhadap masyarakat adat yang sedang mempertahankan ruang hidupnya. (*)
Editor: Meikel Pontolondo

Discussion about this post