• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, Mei 19, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home Talaud

Perjuangkan Keadilan Untuk Kopda Recky Sasumbala, Pengacara Sunarto Bataria Surati Presiden dan Panglima TNI

by Frets Evan
19 Mei 2026
in Talaud
0
Sunarto Bataria, SH selaku kuasa hukum Kopda Recky Richard Sasumbala.

Sunarto Bataria, SH selaku kuasa hukum Kopda Recky Richard Sasumbala.

0
SHARES
98
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Talaud, Barta1.com – Sunarto Bataria, SH selaku kuasa hukum Kopda Recky Richard Sasumbala melayangkan surat kepada Presiden Republik Indonesia dan Panglima Tentara Nasional Indonesia.

Melalui surat yang dikeluarkan oleh SB Law Firm, beberapa pejabat TNI AD juga ikut ditembusi surat tersebut yaitu KASAD, Pangdam XIII/Merdeka, Danrem 131/Santiago, DANPOMDAM XIII/Merdeka, KAAJENDAM XIII/Merdeka dan Dandim 1312/Talaud.

Surat tertanggal 11 Mei 2026 tersebut merupakan upaya untuk mencari keadilan bagi Kopda Recky Richard Sasumbala, anggota Kodim 1312/Talaud yang saat ini sedang menjalani proses hukum pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana militer insubordinasi yang terjadi pada Rabu, 22 Oktober 2025 di desa Ruso, Kecamatan Beo Selatan, Kabupaten Kepulauan Talaud.

Dalam surat tersebut, diterangkan bahwa penetapan tersangka Kopda Recky Richard Sasumbala bertentangan dengan prinsip hukum yang diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 karena dilakukan tanpa terlebih dahulu diperiksa sebagai calon tersangka atau saksi.

“Prinsip ini menyatakan bahwa tersangka disertai pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu untuk menjamin proses hukum yang adil dan kepastian hukum. Dimana sesuai dengan sifat erga omnes dari putusan Mahkamah Konstitusi, maka norma pada putusan aguo adalah perintah hukum yang wajib berlaku terhadap klien kami juga dalam perkara in cassu,” ujar Bataria, Senin (18/05/2026), dalam wawancara di sebuah kedai kopi yang bertempat di Beo Boulevard Center.

Ia menerangkan, pentingnya melakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka sebelum ditetapkan status tersangka didasarkan pada pertimbangan memenuhi asas hukum yang adil. Untuk memenuhi asas kepastian hukum yang adil sebagaimana Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta asas lex certa dan lex Stricta, sehingga penetapan tersangka tidak dilakukan secara sewenang – wenang.

Untuk menjamin transparansi dan perlindungan HAM, kata Bataria, sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka, ia harus dapat memberikan keterangan secara seimbang, sehingga menghindari penyalahgunaan wewenang oleh penyidik dan melindungi hak asasi orang tersebut. Untuk menguatkan dasar pembuktian, diharapkan dengan pemeriksaan calon tersangka, bukti permulaan yang menjadi dasar penetapan tersangka dapat lebih kuat dan objektif, karena telah melalui tahapan klarifikasi langsung kepada orang yang bersangkutan.

Selain itu, ia mengungkapkan, penetapan tersangka tidak disertai penyerahan surat penetapan tersangka kepada Kopda Recky Richard Sasumbala dan keluarganya.

“Surat penetapan aguo wajib diserahkan oleh penyidik kepada klien kami guna kepentingan haknya dalam mempersiapkan pembelaan dirinya. Tetapi faktanya klien kami tidak diberikan surat penetapan tersangka, sehingga klien kami telah diamputasi haknya untuk mempersiapkan dirinya melakukan pembelaan dirinya, dan hal yang demikian adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia dari klien kami yang mestinya wajib dihormati,” jelasnya.

Tak hanya itu, penetapan tersangka dilakukan dengan tidak mempertimbangkan asas ontoerekeningsvatbaarheid sebagai prinsip universal yang berlaku dalam hukum pidana. Sesuai dengan tempus delicti pada perkara in cassu, peristiwanya terjadi pada tanggal 22 Oktober 2025. Sehingga dengan merujuk Surat Panggilan Nomor PGL-44/XII/IDIK/2026 tanggal 4 Desember 2025, surat panggilan nomor PGL-46/XII/IDIK/2025, tanggal 10 Desember 2025 pada saat peristiwa terjadi klien kami sedang dalam keadaan menderita penyakit epilepsi menahun dengan bukti medis, video dan gambar kondisi serangan sakit terlampir.

“Kondisi klien kami yang sedemikian halnya secara hukum tidak dapat dimintai tanggungjawabnya, karena mengalami cacat kejiwaan yang tidak memungkinkannya melakukan perbuatan aguo secara sadar atau sengaja,” tuturnya.

Lebih lanjut ia menerangkan, sesuai dengan Keputusan MA RI Kamar Militer Nomor 193 K/Mil/2023 mengatur bahwa jika anggota TNI terbukti mengalami gangguan kesehatan yang menyebabkan tidak mampu mengenal atau mengendalikan perbuatannya saat pelanggaran dapat dibebaskan dari pertanggungjawaban pidana.

“Meskipun kasus tersebut fokus pada gangguan psikotik, prinsip yang sama dapat diterapkan untuk epilepsi jika dapat dibuktikan hubungan sebab akibatnya/hubungan kausal dengan perbuatan yang dilakukan. Yurisprudensi internasional misalnya di Spanyol putusan pengadilan menunjukkan bahwa jika perbuatan dilakukan saat terjadi serangan epilepsi yang menyebabkan hilangnya kesadaran atau kontrol diri maka dapat menjadi dasar untuk menghilangkan pertanggungjawaban pidana,” ungkapnya.

Terkait kronologi utuh, ia menegaskan, dari peristiwa yang dituduhkan kepada Kopda Recky Richard Sasumbala, terjadi tidak secara ujuk-ujuk, tetapi karena ada hubungan kausal situasi saat kejadian.

Melalui surat ini juga, Sunarto Bataria, SH menyoroti ketidakpastian hukum bagi Kopda Recky Richard Sasumbala pasca dirinya mengajukan surat pengunduran diri karena ketidaksanggupan menjalankan tugas dikarenakan menderita sakit menahun epilepsi selama 14 tahun sejak tahun 2012 sampai sekarang berdasarkan hasil pemeriksaan dari Siloam Hospitals, dr. Gilbert Tangkudung, SpN, Subsp NIOO(K), FINS, FIN.

Sebelumnya, proses pengusulan pemberhentian dengan hormat terhadap Kopda Recky Richard Sasumbala sedang berproses karena pada tanggal 01 Februari 2023 dari Dandim 1312/Talaud telah menyampaikan surat perihal usul pemberhentian dengan hormat karena mengakhiri ikatan dinas keprajuritan TNI AD kepada Danrem 131/Stg di Manado. Beberapa bulan kemudian, tepatnya pada tanggal 17 Oktober 2023 telah dikeluarkan Surat Keterangan Hasil Penelitian Personel Nomor SKHPP/142/X/2023 terhadap Kopda Recky Richard Sasumbala dan hasilnya adalah memenuhi syarat untuk pengakhiran dinas keprajuritan.

Namun hingga saat ini proses tersebut tidak ada kejelasan. Padahal terdapat Surat Telegram KASAD Nomor ST/4695/2025, tanggal 10-12-2025 yang berbunyi sehubungan dasar tersebut, disampaikan kepada Pangkotama/Balakpus agar anggota yang berdinas di satuan yang sakit keras/menahun dan pelanggaran berulang kali agar diusulkan untuk diakhiri ikatan dinas guna menjaga kualitas TNI AD untuk kepentingan dinas.

“Merujuk surat telegeram sebagaimana tersebut di atas, maka terhadap klien kami yang memiliki bukti medis menderita penyakit epilepsi menahun (Bukti Terlampir), memenuhi syarat untuk diakhiri ikatan dinas dengan kategori pemberhentian dengan hormat/PDH dari keanggotaan TNI guna menjaga kualitas TNI AD dalam melaksanakan tugas kedinasan,” tukasnya.

Melalui surat ini, Sunarto Bataria, SH berharap demi hukum, keadilan dan hak asasi manusia, Presiden Republik Indonesia selaku panglima tertinggi TNI dan Polri, juga kepada Panglima TNI agar menginstruksikan kepada pimpinan TNI AD untuk menghentikan proses hukum karena alasan kemanusiaan dikarenakan kondisi sakit epilepsi menahun yang diderita dan memerintahkan segera dilakukan pemberhentian dengan hormat terhadap Kopda Recky Richard Sasumbala sesuai dengan isi Surat Telegram KASAD Nomor ST/4695/2025, tanggal 10-12-2025.

Hingga berita ini diluncurkan, belum ada tanggapan serta peryataan resmi dari semua pihak yang dikirimi surat oleh SB Law Firm.

Peliput: Evan Taarae

Barta1.Com
Tags: #Sunarto Bataria #Kopda Recky Sasumbala #Mencari Keadilan #Talaud #TNI AD #SB Law Firm
ADVERTISEMENT
Frets Evan

Frets Evan

Next Post
Foto: Kajati Sulawesi Utara Jacob Hendrik Pattipeilohy dalam kunjungannya ke Kepulauan Sangihe mengampanyekan gerakan menanan. (Dok. Rendy/Barta1)

Kajati Sulut Dorong Gerakan Menanam Saat Kunker di Sangihe

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Kajati Sulut dan Bupati Sangihe Resmikan Rumah Restorative Justice di Wilayah Perbatasan 19 Mei 2026
  • Kajati Sulut Dorong Gerakan Menanam Saat Kunker di Sangihe 19 Mei 2026
  • Perjuangkan Keadilan Untuk Kopda Recky Sasumbala, Pengacara Sunarto Bataria Surati Presiden dan Panglima TNI 19 Mei 2026
  • Plt Bupati Heronimus Makainas Dukung 4 Duta Paskibraka Sitaro Seleksi Tingkat Provinsi 18 Mei 2026
  • Lompatan Grafis dengan Mahar Premium, PlayStation 5 Pro Sasar Kaum Puris Game AAA 18 Mei 2026

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In