Manado, Barta1.com – Adanya info terkait dugaan penyetoran sejumlah uang kepada pihak Kejaksaan, kini Direktur PT Berlian Gemilang Emas, youri victorio katopo dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut.
Direktur Eksekutif Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Sulut, Syarif Litty atau lebih dikenal bung Ay mengatakan laporan tersebut dilakukan untuk mecari pembenaran terhadap info tersebut.
Sebab jika ini benar adanya maka hal tersebut telah mencoreng nama institusi Kejaksaan. Apalagi diduga uang tersebut yang berjumlah Rp 100 juta diberikan karena untuk menutupi kasus renovasi masjid ahmad yani.
“Kami mendesak agar masalah ini cepat ditangani oleh Kejati Sulut. Sebab, ini merupakan tindak pidana jika benar adanya,” katanya.
Menurut bung Ay, info menyebar melalui via group WA dan statment langsung dari Direktur PT BGE kepada karyawannya.
Artinya bahwa berarti ketelibatan bisa saja ke beberapa orang. Sebab dari chatingan Wa tersebut menyebutkan bahwa, “ada permintaan PPK untuk Kejati 100 jt”.
Kemudian dijawab oleh Youri “sdh, kelanjutan “so klar diperiksa lei kita”.
Ini menandakan bahwa indikasi besar kemungkinan adanya pemberian uang kepada pihak kejaksaan.
Jadi kemungkinan besar pihak PPK juga dalam hal ini mengetahui pemberian uang tersebut.
“Kajati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H, segera panggil dan periksa Direktur, PPK dan seluruh karyawan yang mengetahui hal ini, atau yang ada dalam group Wa tersebut. Jika ada yang menghalangi maka menjadi perintangan atau menghambap kasus ini yang bisa juga dipidana,” tegasnya.
“Kami minta tangkap yang terlibat dalam kasus ini. Secepatnya segera panggil mereka semuanya dan diperiksa,” ungkapnya. (*)
Editor: Agustinus Hari


Discussion about this post