Manado, Barta1.com — M. Lukberliantama, SH., MH., Kepala Seksi IV (Pengamanan Pembangunan Strategis) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, menyinggung keras pola permainan serta oknum-oknum yang terlibat dalam perusakan sumber daya alam. Hal tersebut ia sampaikan dalam workshop yang diselenggarakan Yayasan Auriga (Yauriga) di Hotel Luwansa Manado, Kamis (12/03/2026).
Menanggapi seminar bertajuk “Pola Kejahatan dan Tantangan Penegakan Hukum Sumber Daya Alam di Provinsi Sulawesi Utara 2020–2025”, yang disajikan dalam bentuk laporan pemantauan, Lukberliantama menilai dokumen tersebut memiliki bobot penting.
“Saya memandang laporan ini seperti dokumen intelijen. Dari situ terlihat jelas pola permainannya, siapa saja oknum yang terlibat, bagaimana cara mereka bekerja, bahkan tergambar pula mens rea—niat jahat di balik perbuatan itu,” ungkapnya.
Menurutnya, praktik yang terjadi tidak lagi dapat dipandang sebagai kejahatan biasa. Ia menilai, pelanggaran terhadap sumber daya alam telah berkembang menjadi tindak pidana yang terorganisir.
“Mengapa saya menyebutnya terorganisir? Karena ini bukan sekadar kejahatan yang tampak di lapangan. Jejaknya justru terlihat sejak awal, dari proses pemberian izin. Di situlah sering kali niat jahat itu mulai tampak,” ujarnya.
Ia mengakui bahwa dalam sejumlah gelar perkara kerap muncul perbedaan pandangan. Sebagian menilai persoalan tersebut hanya sebatas tindak pidana umum, misalnya terkait pengangkutan material semata.
Lukberliantama sendiri baru sekitar tiga minggu bertugas di Sulawesi Utara. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kepala Seksi Penyidikan di Kejaksaan Tinggi Jambi.
“Di Jambi juga ada persoalan pertambangan, tetapi lebih banyak berkaitan dengan batubara. Ada juga minyak bumi dan gas. Penambangan tanpa izin memang ada, namun hanya terjadi di satu kabupaten,” jelasnya.
Dalam memandang persoalan tambang, ia berpendapat bahwa pendekatan hukum tidak boleh berhenti pada Undang-Undang Minerba saja. Menurutnya, persoalan tersebut bisa dikaitkan pula dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Kami melihat keterkaitannya pada proses pemberian izin. Apakah ada unsur yang memenuhi Pasal 5 atau Pasal 11 terkait gratifikasi, atau bentuk lain yang berkaitan dengan penyelenggara negara. Bahkan putusan Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa frasa ‘setiap orang’ tidak hanya merujuk pada individu, tetapi juga dapat mencakup korporasi,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa arah kebijakan penanganan perkara di kejaksaan kini memberi perhatian besar pada kasus-kasus yang menyangkut hajat hidup orang banyak, sumber daya alam, serta kerugian perekonomian negara.
Hal itu, menurutnya, sejalan dengan visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam agenda Asta Cita. Dalam pidato awal masa jabatannya, Presiden mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama melawan koruptor dan kelompok “komprador”.
“Koruptor adalah mereka yang mengambil uang rakyat untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Sementara yang ia sebut sebagai komprador adalah pihak-pihak yang membantu atau membiarkan kekayaan alam Indonesia dijarah hingga keluar negeri.
“Sering kali topengnya pertambangan rakyat, tetapi kenyataannya yang bermain justru orang asing. Katanya menggunakan tenaga tradisional, tetapi di lapangan menggunakan alat berat,” tambahnya.
Ia juga menyinggung pengamatannya sejak beberapa minggu berada di Sulawesi Utara. Mobilitasnya yang sering melalui bandara membuatnya memperhatikan tingginya arus warga asing yang datang.
“Memang wajar ada orang asing, apalagi sekarang banyak penerbangan langsung dari luar negeri,” katanya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa kedatangan mereka seharusnya tidak diorganisir melalui satu jalur atau biro jasa tertentu yang berpotensi menimbulkan praktik tidak sehat.
Bagi kejaksaan, kata dia, arah kebijakan yang ditempuh tidak hanya penindakan, tetapi juga upaya mencegah agar negara tidak jatuh pada kegagalan dalam mengelola kekayaannya sendiri.
“Kemakmuran suatu bangsa sangat ditentukan oleh inklusivitas dan kekuatan institusinya. Karena itu, reformasi birokrasi di tubuh kejaksaan juga kami lakukan dengan tegas. Jika ada jaksa yang menyimpang, tidak ada ampun, langsung diproses pidana. Contohnya sudah ada,” tegasnya. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post