Manado, Barta1.com – Koordinator Germas, Steven Kembuan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas Komisi DPRD Provinsi Sulawesi Utara yang digelar di Ruang Serbaguna, Selasa (10/03/2026), menyoroti belum adanya pembahasan serius terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang masyarakat adat.
Dalam forum yang dihadiri Wakil Ketua DPRD Sulut Michaela Paruntu, Wakil Ketua Komisi IV Louis Carl Schramm, Anggota Komisi II Ruslan Abdul Gani, serta Wakil Ketua Komisi I Rhesa Waworuntu, Steven menyampaikan keprihatinannya karena hingga kini DPRD Sulut belum menghasilkan Perda yang secara khusus mengatur masyarakat adat.
“Sampai saat ini belum ada produk Perda masyarakat adat yang diketuk oleh DPRD Provinsi Sulut,” ungkap Steven.
Ia menilai keberadaan Perda tersebut sangat penting. Menurutnya, perhatian pemerintah terhadap tokoh masyarakat adat masih sangat minim. Ia mencontohkan, persoalan insentif bagi tokoh agama sempat dibahas, sementara para tokoh masyarakat adat selama ini masih membiayai berbagai kegiatan secara mandiri.
Steven juga menegaskan bahwa Sulawesi Utara merupakan daerah yang sangat kental dengan adat dan budaya. Namun, menurutnya, perhatian pemerintah terhadap aspek tersebut masih belum maksimal.
“Provinsi Sulut ini sangat kental dengan adat dan budaya, tetapi seolah belum mendapat perhatian yang memadai dari pemerintah. Kami berharap DPRD dapat mendorong pemerintah untuk menghadirkan program yang berkaitan dengan masyarakat adat,” tuturnya.
Lebih lanjut, Steven mengungkapkan bahwa dirinya pernah mengusulkan pembangunan sebuah pusat kebudayaan yang dapat menjadi representasi berbagai etnis di Sulawesi Utara.
Ia membayangkan sebuah tempat yang menampilkan keterwakilan empat hingga lima etnis besar di daerah tersebut. Dengan demikian, wisatawan yang datang ke Sulut dapat menikmati berbagai kekayaan budaya dalam satu lokasi.
“Wisatawan bisa melihat kuliner, tarian, dan berbagai unsur budaya lainnya di satu tempat. Namun hingga saat ini, gagasan itu belum juga terwujud,” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulut Louis Carl Schramm menjelaskan bahwa pembentukan Perda masyarakat adat bukan hanya menjadi tanggung jawab DPRD semata, tetapi juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“Saya bagian dari Bapemperda dan sering berdiskusi dengan tokoh-tokoh masyarakat adat mengenai Perda ini. Namun perlu dipahami bahwa pembentukan Perda bukan hanya tanggung jawab DPRD, melainkan juga seluruh stakeholder yang terkait,” ujarnya.
Louis juga menceritakan bahwa pernah ada seorang profesor yang datang ke DPRD dan mendorong agar segera dibentuk Perda masyarakat adat. Namun ketika diminta untuk menindaklanjuti dengan draf Ranperda, dokumen tersebut tidak pernah sampai ke DPRD.
“Saat itu saya mengatakan akan menunggu Ranperda tersebut. Profesor tersebut menyampaikan sudah berkoordinasi dengan biro hukum, tetapi sampai hari ini draf Ranperda tentang adat belum pernah masuk ke DPRD. Jadi bagaimana kita bisa memulai jika drafnya saja tidak ada,” jelasnya.
Ia menambahkan, ke depan penyusunan Ranperda masyarakat adat perlu melibatkan masyarakat dan organisasi adat secara langsung agar dapat disusun secara bersama-sama.
Menurut Louis, untuk tahun berjalan kemungkinan Ranperda tersebut belum dapat dimasukkan karena Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sudah berjalan. Namun, jika draf Ranperda telah tersedia, DPRD dapat mengusulkannya sebagai inisiatif legislatif pada periode berikutnya. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo.


Discussion about this post