Barta1.com, Manado – Politeknik Negeri Manado (Polimdo) satu – satunya perguruan tinggi di Provinsi Sulut yang memiliki panduan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual atau yang kini dikenal dengan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT). Hal itu disampaikan Direktur Dra Mareyke Alelo, MBA, melalui Koordinator Humas Polimdo, Ivoletti Walukow, kepada Barta1.com, saat ditemui di Lantai 3 Gedung Utama Polimdo, Rabu (25/02/2026).
Panduan ini dari Internasional Labor Organization (ILO), panduannya pada pengarusutamaan kesertaan gender, disabilitas, dan inklusi sosial (GEDSI) serta PPKPT di lembaga pendidikan dan pelatihan vokasi.
“Kami satu – satunya, mungkin kampus yang memiliki penanganan pencegahan dan kekerasan seksual di lingkungan kampus, dimana Polimdo bekerjasama dengan ILO,” ungkap Ivoletti sambil tersenyum.
Lanjut dia, panduan ini mengalami adaptasi subtansi sesuai dengan hasil diskusi kelompok terarah (DKT) sejak tahun 2022 yang telah dilakukan di empat Politeknik, yakni Politeknik Negeri Batam, Politeknik Maritim Negeri Indonesia, Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya dan Politeknik Negeri Manado.
“DKT melibatkan kelompok pendidik, kelompok tenaga kependidikan, mahasiswa, petugas keamanan, dan petugas kebersihan kampus,” singkatnya.
Dunia pendidikan menjadi salah satu kunci penentu kehidupan suatu bangsa di masa depan. ” Di sanalah terdapat berbagai kelompok angkatan muda yang berjuang menyelesaikan pendidikan di berbagai program studi dengan latar belakang kehidupan yang berbeda – beda mulai dari suku, agama, budaya, ekonomi, adat istiadat dan sebagainya.”
“Lembaga pendidikan dan pelatihan vokasi serta tempat kerja memberikan perhatian pada diskriminasi terhadap mahasiswi dan pekerja perempuan. Partispasi perempuan dalam lembaga pendidikan dan pelatihan vokasi serta dunia kerja mendorong kemajuan jaman dan masyarakat, tetapi sistem pendidikan dan tempat kerja secara umum masih dinilai kurang ramah bagi perempuan dan penyandang disabilitas, termasuk kelompok rentan dan suku terpencil,” terangnya.
Situasi tersebut, tambahan dia, mempersempit kesempatan perempuan dan penyandang disabilitas dalam mengaktualisasikan diri serta mengembangkan kemampuan dan kesetaraan.
” Berdasarkan fenomena di atas, pemerintah terutama pembuat kebijakan di lembaga pendidikan dan pelatihan vokasi, pelaksana pendidikan, dan praktisi perlu memastikan terpenuhinya beberapa hal sebagai berikut, berupa bebas dari diskriminasi, terbuka akses untuk perempuan, penyandang disabilitas, suku terpencil dan kelompok rentan, dunia pendidikan dan kerja tanpa kekerasan sosial, pendidikan berkualitas, pendekatan yang tidak membahayakan pendekatan do no harm, serta industri, inovasi, dan pemberdayaan teknologi untuk semua ‘leave no one behind’. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo
https://polimdo.ac.id/polimdo-miliki-panduan-anti-kekerasan-seksual-ilo-pertama-di-sulawesi-utara/


Discussion about this post