• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Maret 13, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Edukasi

Ko Acun Klarifikasi Pengamanan Baling-Baling Kapal, Tegaskan Dilakukan Atas Arahan Aparat

by Meikel Eki Pontolondo
24 Februari 2026
in Edukasi
0
Ko Acun Klarifikasi Pengamanan Baling-Baling Kapal, Tegaskan Dilakukan Atas Arahan Aparat
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Minahasa, Barta1.com – Terkait polemik pengamanan baling-baling kapal dan tudingan pencurian yang berkembang di tengah masyarakat, Ko Acun akhirnya memberikan klarifikasi terbuka. Ia menegaskan bahwa tindakan pengamanan baling-baling dilakukan atas arahan aparat setempat menyusul adanya dugaan dua kali percobaan pencurian di lokasi kapal.

Menurut Ko Acun, langkah pengamanan tersebut dilakukan berdasarkan arahan Bhabinkamtibmas, Hukum Tua (Kuntua), serta Babinsa setempat guna mencegah kehilangan lebih lanjut dan menghindari potensi gangguan keamanan di lokasi.

“Sudah dua kali percobaan pencurian saat itu. Bahkan pada percobaan kedua, pelaku diketahui mendapatkan kunci-kunci dan peralatan tambahan diduga dari pihak kuntua. Biarlah masyarakat yang menilai peranan kuntua dalam hal ini,” ujar Ko Acun.

Ia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 29 Maret 2025 sekitar pukul 10.00 WITA. Dokumentasi pengamanan baling-baling disebut telah tersedia, dan Bhabinkamtibmas setempat telah melaporkan kegiatan tersebut kepada Kapolsek Pineleng sebagai langkah antisipatif serta bentuk koordinasi resmi.

Terkait Uang Muka dan Dugaan Wanprestasi
Dalam penjelasannya, Ko Acun juga menyinggung soal uang muka (DP) sebesar Rp500 juta dalam transaksi kapal. Ia menyebut bahwa dana tersebut memang telah diterima oleh Ko Senga sesuai kesepakatan tertulis.

“Dalam perjanjian jelas tertulis, setelah pekerjaan berjalan 2 sampai 3 minggu baru ada proses pelunasan,” jelasnya.

Ia menegaskan, bahwa mekanisme pembayaran telah diatur dalam kontrak, sehingga tudingan wanprestasi menurutnya perlu diuji secara hukum berdasarkan isi perjanjian yang disepakati para pihak.

Ko Acun juga membantah tudingan tidak merespons komunikasi dari pihak tertentu. Ia menyebut ada waktu-waktu tertentu dirinya tidak dapat mengangkat telepon karena persoalan keluarga dan menjaga orang tua yang sedang sakit.

“Tidak benar saya tidak pernah angkat. Kadang jam 4 pagi telepon sudah bunyi, tentu kita silent. Kadang saya telepon balik juga tidak diangkat,” ungkapnya.

Bantah Tuduhan Pencurian dan Singgung Unsur Penadahan
Terkait tuduhan pencurian baling-baling, Ko Acun membantah keras tudingan tersebut. Ia menegaskan seluruh bukti dan dokumentasi telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk ditelaah secara objektif.

“Kalau mereka merasa saya mencuri baling-baling, silahkan saja buat laporan. Semua bukti sudah saya lampirkan ke kepolisian,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa apabila ada pihak yang menerima, membeli, atau menguasai barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP.

Sementara itu, tudingan pencurian sendiri diatur dalam Pasal 362 KUHP, yang mengatur tentang perbuatan mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum.

Ko Acun meminta seluruh pihak berhati-hati dalam menyampaikan tudingan di ruang publik dan tidak membangun opini yang berpotensi merugikan pihak tertentu sebelum ada putusan hukum tetap.

“Saya percaya dengan kinerja Polda Sulut dan saya mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia. Biarlah proses berjalan secara operatif dan transparan, dan masyarakat yang menilai,” sahutnya.

Ia juga menilai adanya sikap arogan dari pihak pembeli dalam penyampaian pernyataan di ruang publik. Karena itu, ia berharap proses hukum berjalan tegas dan profesional agar memberi kepastian hukum serta mencegah munculnya persoalan serupa di kemudian hari.

Klarifikasi tersebut disampaikan Ko Acun saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada nomor 0853 5809 xxxx. (*)

Editor: Meikel Pontolondo

Barta1.Com
Tags: Ko AcunTerkait polemik pengamanan baling-baling kapal dan tudingan pencurian
ADVERTISEMENT
Meikel Eki Pontolondo

Meikel Eki Pontolondo

Jurnalis di Barta1.com

Next Post
Pelantikan Pengurus TP PKK Kecamatan, Wujud Kesinambungan Kepemimpinan dan Tanggung Jawab Pelayanan Masyarakat

Pelantikan Pengurus TP PKK Kecamatan, Wujud Kesinambungan Kepemimpinan dan Tanggung Jawab Pelayanan Masyarakat

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Seminar Coretax di Polimdo,  Tingkatkan Pemahaman dan Kepatuhan Pajak 13 Maret 2026
  • Wali Kota Bitung Pimpin Apel Operasi Ketupat 2026 12 Maret 2026
  • Sidak Pasar Girian, Pemerintah Pastikan Ketersediaan Bahan Pokok Jelang Idul Fitri 12 Maret 2026
  • Regulasi Membuka Pintu Tambang, Hukum Menutup Mata pada Kerusakan 12 Maret 2026
  • Bupati Sangihe Lantik 46 Pejabat dan Kepala Sekolah 12 Maret 2026

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In