Manado, Barta1.com – Setiap tahun, DPRD bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengagendakan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), baik atas usulan DPRD maupun gubernur.
Sejumlah Perda telah disahkan pada periode pertama kepemimpinan Ketua DPRD Provinsi Sulut, Fransiskus Andi Silangen yang didampingi wakilnya, Viktor Mailangkay, kini menjabat Wakil Gubernur Sulut, dengan Gubernur saat itu, Olly Dondokambey dan Wakilnya Steven Kandouw. Kala itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dipimpin oleh Careig Runtu dan Melky Jakhin Pangemanan.
Namun hingga kini, di masa kepemimpinan Gubernur Yulius Selvanus bersama Wakil Gubernur Victor Mailangkay. Pada periode kedua, ketua DPRD Provinsi Sulut Fransiskus Andi Silangen, dengan ketua Bapemperda saat ini, Vionita Kuera, Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas belum juga ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur (Pergub).
Sudah enam tahun para penyandang disabilitas menanti terbitnya Pergub tersebut. Hal ini disampaikan Ketua DPD Pertuni (Persatuan Tunanetra Indonesia) Sulut, Theodorus Poluan, kepada Barta1.com, Kamis (18/02/2026).
“Terkait Pergub, kami menilai pemerintah agak lalai. Sejak Perda Disabilitas Nomor 8 Tahun 2021 disahkan, berbagai komunitas disabilitas terus mendesak agar segera ditindaklanjuti dalam bentuk Pergub,” ungkap Theodorus.
Menurutnya, jawaban pemerintah selama ini sebatas janji. Bahkan, komunitas penyandang disabilitas sempat menggelar aksi untuk mendesak pengesahan Pergub tersebut.
Pada tahun lalu, pihaknya juga menghadiri Musrenbang yang rutin digelar setiap tahun. Dalam forum itu, persoalan Perda Disabilitas kembali diangkat dan mendapat tanggapan positif dari gubernur saat itu.
Di awal Februari tahun ini, mereka kembali hadir dalam Musrenbang 2026 dan kembali menyoroti lambannya tindak lanjut Pergub Disabilitas. Dalam pertemuan tersebut turut hadir Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulut serta perwakilan Pemerintah Provinsi.
“Saya sampaikan langsung bahwa penyusunan Pergub ini terlalu lambat. Kami tidak bisa menjalankan apa-apa jika Pergub belum disahkan,” ujarnya.
Theodorus menambahkan, persoalan ini juga berdampak pada penganggaran. Tanpa adanya Pergub, setiap SKPD tidak memiliki dasar instruksi untuk mengalokasikan program bagi penyandang disabilitas.
“Memang ada penambahan anggaran, tetapi hanya bagi mereka yang berada di panti atau SLB,” jelasnya.
Sebagai anggota koalisi penyandang disabilitas Sulut, ia juga menilai belum ada instruksi gubernur yang secara tegas mendorong pelibatan penyandang disabilitas dalam bidang ketenagakerjaan maupun sektor lainnya.
Lebih jauh, Theodorus menyoroti substansi Perda Disabilitas yang dinilai masih memiliki kekurangan. Ia menyayangkan proses penyusunan draf Perda yang tidak melibatkan penyandang disabilitas secara bermakna.
“Seharusnya yang dilibatkan adalah mereka yang benar-benar menyuarakan seluruh hak penyandang disabilitas,” tegasnya.
Ia mengaku, saat pembahasan berlangsung dirinya masih menjabat sebagai Ketua Pertuni dan bagian dari koalisi penyandang disabilitas, namun tidak diundang. “Yang hadir memang ada dari unsur disabilitas, tetapi hanya yang mereka kenal,” katanya.
Pihaknya telah menyampaikan masukan dan koreksi kepada Pemerintah Provinsi Sulut melalui Biro Hukum. Namun hingga kini, Pergub Disabilitas masih menggantung tanpa kepastian.
“Sudah enam tahun kami menunggu, tetapi belum ada tindak lanjut nyata,” tambahnya.
Dalam pertemuan Musrenbang terakhir, Kepala Bappeda Provinsi Sulut menyampaikan bahwa RAB (Rancangan Anggaran Biaya) untuk disabilitas direncanakan pada tahun ini.
“Saya berharap apa yang disampaikan bukan sekadar janji, karena bertahun-tahun Pergub Disabilitas hanya dijanjikan tanpa realisasi,” imbuh Theodorus.
Ia berharap, jika Pergub nantinya diterbitkan, regulasi tersebut benar-benar mampu mengakomodasi kebutuhan penyandang disabilitas di bidang pendidikan, kesehatan, dan ketenagakerjaan.
“Misalnya soal ketenagakerjaan yang mengatur kuota 1 sampai 2 persen. Kenyataannya, untuk ASN saja belum mencapai 2 persen,” katanya.
Ia juga menyinggung keberadaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, seraya berharap Perda Disabilitas di Sulut segera ditindaklanjuti secara konkret oleh pemerintah daerah.
Kepala Biro Hukum, Yanti Putri, yang baru saja menggantikan Flora Krisen, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut dengan terlebih dahulu melakukan penelaahan secara menyeluruh.
Saat dikonfirmasi, ia menyatakan, “Nanti akan kami cek terlebih dahulu, ya, terkait Perda yang belum memiliki Pergub sebagai aturan pelaksanaannya.”
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Sulut, Vionita Kuera, menanggapi bahwa Pergub merupakan kewenangan pihak eksekutif.
“Terkait Pergub itu wewenang eksekutif. Namun Bapemperda hingga hari ini terus berkoordinasi dan mendorong pemerintah daerah agar segera menindaklanjuti Perda yang telah ditetapkan dengan menerbitkan Pergub,” pungkasnya. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post