SANGIHE, BARTA1.COM – Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi Dana Desa Beha. Kali ini, penyidik menetapkan SS, Bendahara Desa Beha periode 2019 hingga September 2024, sebagai tersangka.
Penetapan SS diumumkan dalam konferensi pers di Aula Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, Jumat, (23/1/2026). Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-01/P.1.12/Fd.2/01/2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sangihe, Herry Santoso, mengatakan penetapan tersangka SS merupakan hasil pengembangan penyidikan dari perkara sebelumnya yang telah lebih dahulu menjerat tersangka berinisial AAL.
“Untuk SS, indikasi pasal yang disangkakan sejauh ini adalah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang sudah berjalan,” kata Herry.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sangihe, Emnovri Pansariang, menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Desa Beha masih terus dikembangkan. Ia menyebut potensi kerugian negara dalam perkara tersebut tergolong signifikan.
“Kerugian negara dalam perkara ini cukup besar. Siapapun yang terlibat, baik sebagai saksi maupun tersangka, akan kami proses sesuai ketentuan hukum,” ujar Pansariang.
Pansariang juga mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepulauan Sangihe. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami mekanisme pengelolaan serta pencairan Dana Desa.
“Karena proses pengajuan dan pencairan Dana Desa harus melalui Dinas PMD, maka peran dan keterlibatan pihak-pihak terkait masih terus kami dalami,” katanya.
Kejaksaan memastikan pengembangan perkara akan dilakukan secara menyeluruh guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam pengelolaan Dana Desa Beha.
Peliput: Rendy Saselah


Discussion about this post