SANGIHE, BARTA1.COM – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe bersama Kantor Pertanahan (BPN) Sangihe menggelar sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 di Kecamatan Tabukan Utara, Kamis, 22 Januari 2026. Kegiatan ini berlangsung di kompleks Pelabuhan Petta dan menyasar wilayah Peta Raya yang meliputi Petta Induk, Petta Timur, Petta Barat, dan Petta Selatan.
Sosialisasi tersebut dipimpin Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari dan didampingi Kepala Kantor Pertanahan Sangihe Reynolds Alex Mukau. Program PTSL merupakan program strategis nasional yang bertujuan memetakan seluruh bidang tanah secara menyeluruh guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan masyarakat serta mendorong tertib administrasi pertanahan.
Dalam sambutannya, Michael Thungari menegaskan bahwa masyarakat yang tanahnya belum bersertifikat dapat mengikuti program PTSL tanpa dipungut biaya. Ia menyebutkan, sertifikat yang diterbitkan mulai Mei 2026 akan berbentuk sertifikat elektronik.
“PTSL ini bertujuan agar satu kampung dapat dipetakan secara lengkap. Pendaftaran gratis dan ditargetkan pada Mei nanti sertifikat elektronik sudah bisa diterima masyarakat,” kata Michael.
Menurut dia, sertifikat elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat fisik, namun dinilai lebih aman karena meminimalkan risiko kehilangan dan kerusakan dokumen.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Sangihe Reynolds Alex Mukau menjelaskan bahwa kuota PTSL Tahun 2026 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan jumlah terbatas, yakni 800 bidang tanah. Wilayah prioritas mencakup Kecamatan Tabukan Utara, antara lain Peta Raya, Bengketang, Kalekube, dan Mala, serta Desa Mahengetang dan Bebalang.
“Untuk wilayah yang belum terakomodasi tahun ini, seperti Kecamatan Tabukan Tengah, kami akan mengupayakan penambahan kuota pada periode berikutnya,” ujar Reynolds.
Ia juga menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait sertifikat PTSL pada periode 2021–2023 yang belum diterima. Menurut Reynolds, secara sistem tidak terdapat tunggakan penyerahan sertifikat. Kendala umumnya disebabkan oleh tumpang tindih lahan atau sengketa batas dan kepemilikan yang memerlukan penyelesaian terlebih dahulu.
Reynolds menegaskan pelaksanaan PTSL bebas dari pungutan liar. “Tidak ada pungutan bagi petugas BPN. Jika ditemukan praktik pungli, silakan dilaporkan melalui jalur hukum,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe mengimbau masyarakat calon peserta PTSL untuk segera menyiapkan dokumen pendukung, seperti KTP, kartu keluarga, dan bukti kepemilikan atau penguasaan lahan. Masyarakat juga diminta memastikan batas tanah telah disepakati dengan pemilik lahan di sekitarnya dan tidak dalam status sengketa, guna memperlancar proses penerbitan sertifikat elektronik yang ditargetkan rampung pada Mei 2026.
Peliput: Rendy Saselah


Discussion about this post