Manado, Barta1.com – Kasus meninggalnya mahasiswi Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) Jurusan PGSD, Universitas Negeri Manado (UNIMA), Evia Mangolo yang diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh dosennya masih terus bergulir penanganan apparat hukum.
Dalam proses hukum tersebut sejumlah pihak mengkritisi kasus tersebut. Kali ini disampaikan Keluarga Mahasiswa Katolik (KMK) FIPP) Unima menyerukan tanda alarm terjadinya darurat kekerasan seksual di kampus. Mereka juga meminta semua pihak ikut mengawal kasus meninggalnya mahasiswi FIPP Unima, Evia Mangolo yang diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh dosennya.
“Kampus seharusnya menjadi kawah candradimuka bagi peradaban dan kemanusiaan. Namun, kenyataan pahit kembali menampar kita. Dugaan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen berinisial DM terhadap anggota Evia yang juga anggota KMK, telah mencoreng institusi pendidikan,” ungkap Ketua KMK FIPP Unima Della Rumampuk didampingi Sekretaris Aryanti Mundung dalam pernyataan sikap mereka pada, Senin (12/1/2026).
Della mengatakan, lebih menyedihkan lagi, di saat korban membutuhkan sandaran, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FIPP yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam perlindungan mahasiswa justru menunjukkan sikap abai dan minim empati.
Menyikapi kondisi itu, dia mengatakan, KMK FIPP Unima menyampaikan sejumlah sikap. Pertama mengutuk keras tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen berinisial DM. “Tindakan tersebut adalah pelanggaran berat terhadap kode etik pendidik dan martabat manusia,” ujar Della dan Aryanti.
Selanjutnya, KMK FIPP Unima juga menuntut rektorat untuk memberikan sanksi administratif dan hokum yang seberat-beratnya bagi pelaku sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. “Termasuk pemberhentian secara tidak hormat jika terbukti bersalah,” ujar mereka menegaskan.
Selain itu, KMK FIPP Unima juga mengecam keras sikap pasif BEM FIPP yang dinilai gagal dan lamban dalam memberikan pendampingan kepada korban. “Ketidakpekaan BEM Fakultas terhadap isu ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah mahasiswa Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi,” ujarmya.
Dia juga mendesak evaluasi total terhadap pengurus BEM FIPP Unima khususnya bidang advokasi, atas kelalaiannya dalam menciptakan ruang aman bagi mahasiswa. Organisasi mahasiswa tidak boleh hanya menjadi simbol, tetapi harus hadir secara nyata saat mahasiswa tertindas
“Kami mengajak seluruh civitas akademika untuk bersolidaritas, mengawal kasus ini hingga tuntas, dan berani bersuara melawan segala bentuk pembungkaman terhadap kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus,” tegas Della dan Aryanti.
Keduanya juga mengingatkan, bahwa pihaknya tidak akan diam, namun akan berjuang bersama-sama di tengah sistem yang korup dan organisasi yang apatis. “Kami akan terus mengawal kasus ini hingga pelaku mendapat sanksi hukum yang setimpal, dan fungsi advokasi mahasiswa kembali pada jalurnya,” tutur Della.
Menurutnya, pernyataan yang disampaikan KMK FIPP Unima ini sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan lingkungan kampus yang bebas dari kekerasan seksual.
Editor: Agustinus Hari


Discussion about this post