Manado, Barta1.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp4.002.630. Penetapan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Sulut, Yulius Selvanus, beberapa hari lalu.
Keputusan tersebut mendapat respons positif dari Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sulut, Louis Carl Schramm. Hal itu disampaikannya saat diwawancarai awak media di Gedung DPRD Sulut, Senin (22/12/2025).
Menurut Louis, dengan telah ditetapkannya UMP, para pengusaha tidak memiliki alasan untuk mengabaikan keputusan tersebut. Pasalnya, penetapan UMP merupakan hasil kesepakatan bersama yang telah melalui berbagai pertimbangan.
“Dengan penetapan UMP ini, pengusaha tidak bisa mengingkari apa yang telah disepakati, karena ini adalah keputusan bersama yang terbaik,” ujar Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulut tersebut.
Ia juga menilai kenaikan UMP merupakan langkah yang wajar, mengingat kondisi perekonomian saat ini dinilai cukup baik dan memberikan ruang bagi semua pihak.
“Keputusan ini merupakan keputusan bersama yang terbaik. Karena itu, kita berharap seluruh pihak dapat menjalankan keputusan yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan UMP, Louis menegaskan bahwa pemerintah harus memberikan teguran kepada perusahaan yang melanggar.
(*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post