Kotamobagu, Barta1.com — Ribuan botol minuman beralkohol (minol) ilegal dimusnahkan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Halaman Gedung Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Senin (15/12/2025).
Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., bersama Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat, S.H., M.H., serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Kehadiran pimpinan daerah menegaskan dukungan penuh Pemerintah Kota Kotamobagu terhadap upaya penegakan hukum, khususnya pemberantasan peredaran minol ilegal.
Pemusnahan ribuan botol minol ilegal ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht sekaligus langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran kembali minuman beralkohol ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kotamobagu dan seluruh aparat penegak hukum atas konsistensi dan profesionalitas dalam menegakkan hukum.
“Pemerintah Kota Kotamobagu mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Kotamobagu dan seluruh aparat penegak hukum yang telah menindak tegas peredaran minol ilegal. Ini merupakan langkah nyata dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol ilegal,” ujar Wali Kota.
Ia menegaskan, Pemerintah Daerah akan terus mendukung setiap langkah penegakan hukum sebagai bagian dari komitmen menciptakan Kota Kotamobagu yang aman, tertib, dan berkeadilan.
Selain minol ilegal, aparat penegak hukum juga memusnahkan sejumlah barang bukti lain dari berbagai perkara tindak pidana umum. Seluruh proses pemusnahan dilaksanakan secara terbuka dan disaksikan oleh para pemangku kepentingan.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Kotamobagu berharap kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum semakin meningkat, sekaligus menjadi peringatan tegas bahwa setiap pelanggaran hukum, khususnya peredaran minol ilegal, akan ditindak secara tegas hingga tuntas.***
Peliput : Angga Rasid


Discussion about this post