Talaud, Barta1.com – Polres Kepulauan Talaud menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka mantan Kepala Desa (Kades) Daran, Kecamatan Pulutan, Selasa (09/12/2025)
Bertepatan dengan hari anti korupsi sedunia, Polres Kepulauan Talaud menggelar konferensi pers penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Desa Daran (RT) yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana desa tahun anggaran 2017-2018 tahap II.
Penetapan tersangka kepada mantan Kepala Desa Daran yang dilakukan sejak Kamis (04/12/2025) bertempat di Mapolres Kepulauan Talaud merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor:
LP/A/ 01/1X/2025/SPKT.Satreskrim/Polres Kepl. Talaud/Polda Sulut, tanggal 08 September 2025, tanggal 08 Sept 2025.
Dalam penyidikan, ditemukan alat bukti yaitu keterangan aksi sebanyak 23 orang, Keterangan ahli yakni Inspektorat Kabupaten Kepulauan Talaud, Dokumen SPJ, Prin out aplikasi siskeudes, dan Laporan Perhitungan Kerugian Negara ( LPKN) No. 28/LKPN-INS/X-2025, tanggal 30 Oktober 2025 dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Talaud.
Kapolres Kepulauan Talaud, AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H didampingi Kasat Reskrim IPTU Glen C.Damar, S.Th.,S.H.,M.H dan Kanit III ( Tipikor) Satreskrim, Aiptu Julius Kallungan, S.H mengatakan, modus operandinya tersangka membuat SPJ tidak sesuai dengan fakta dilapangan dan tidak melibatkan perangkat desa baik sebagai TPK (Tim Pengelola Kegiatan) dalam melaksanakan proses pengadaan barang/jasa di Desa maupun sebagai PTPKD (pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa) dalam melaksanakan pengelolaan keuangan di Desa.
Merujuk pada Laporan Perhitungan Kerugian Negara (LPKN) No. 28/LPKN-INS/X-2025 dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Talaud, nilai kerugian negara sebesar Rp. 289.471.030,00 ( Dua ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Tiga Puluh Rupiah).
Ia menerangkan, terhadap tersangka, pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.
Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polres Kepulauan Talaud hingga 20 hari kedepan, terhitung mulai 9 Desember 2025 hingga 28 Desember 2025.
“Polres Kepulauan Talaud berkomitmen untuk terus menuntaskan kasus korupsi, sejalan dengan semangat peringatan Hari Antikorupsi Sedunia,” ungkap Kapolres.
Peliput: Evan Taarae


Discussion about this post