Bitung, Barta1.com – Upaya hukum terkait dugaan kekerasan dalam kegiatan orientasi kepencintaan alam yang diduga dilakukan oleh HIMPASUS akhirnya mencapai titik penting, yakni penetapan tersangka.
Billy Ladi dan Jekson Wenas, kuasa hukum dari korban berinisial AA, menyampaikan apresiasi kepada penyidik Polres Bitung atas penetapan dua terduga pelaku berinisial FA dan FP sebagai tersangka.
“Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan secara menyeluruh dan mengantongi sejumlah alat bukti, seperti keterangan saksi, keterangan korban, keterangan para terduga pelaku, bukti digital berupa video, serta visum et repertum,” ungkap Billy dan Jekson kepada Barta1.com, Selasa (9/12/2025).
Keduanya juga menambahkan bahwa terdapat beberapa bukti pendukung lain yang semakin menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.
“Penetapan tersangka ini merupakan langkah hukum yang tepat dan sesuai prosedur, mengingat tindak penganiayaan tersebut telah menimbulkan kerugian serius bagi klien kami, baik secara fisik maupun psikologis,” jelas mereka.
Selain itu, pihak kuasa hukum menegaskan beberapa poin penting: bahwa penetapan tersangka merupakan bentuk pengakuan negara atas adanya tindak pidana yang dialami korban, serta menjadi tahapan signifikan menuju proses penuntutan dan pemenuhan keadilan.
Mereka juga mengapresiasi profesionalitas penyidik yang dinilai objektif dan transparan sejak laporan diterima hingga penetapan status tersangka.
Para kuasa hukum memastikan akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas, termasuk mengawasi proses pelimpahan berkas ke Kejaksaan agar berjalan tanpa hambatan.
“Sebagai kuasa hukum, kami berkomitmen memberikan pendampingan penuh kepada korban, serta memastikan proses penegakan hukum berjalan adil, profesional, dan sesuai ketentuan undang-undang. Kami berharap tidak ada lagi tindakan kekerasan yang berlindung di balik senioritas dalam lingkungan pecinta alam,” tegas mereka.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad Anugrah Ari, ketika dikonfirmasi, belum memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post