• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Desember 5, 2025
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home Talaud
Hopsi R Mala.

Hopsi R Mala.

Mengintip Eksistensi Hukum Adat Talaud, Tajuk Diskusi Bersama Hopsi R Mala

by Frets Evan
30 November 2025
in Talaud
0
0
SHARES
44
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Talaud, Barta1.com –  Sore itu cuaca kembali cerah selepas hujan ringan. Sambil menyeruput kopi hitam, Hopsi R Mala, pemuda lajang yang eksis dalam beragam kegiatan budaya Talaud membuka percakapan tentang era modernisasi yang membawa perubahan dalam pola pikir dan gaya hidup masyarakat.

Diskusi lepas yang berbobot ringan  serius Ketika ia mulai membatasi topik pada gambaran situasi dimana generasi muda yang lebih terpapar globalisasi seringkali menganggap hukum adat sebagai sesuatu yang ketinggalan zaman dan tidak relevan dengan kehidupan modern.

Di tengah derasnya arus globalisasi serta modernisasi, hukum adat yang menjadi dasar pengakuan hak-hak masyarakat adat atas tanah, sumber daya alam, dan wilayah adat kini terus terkikis dan terancam hilang.

“Dalam contoh kasus di beberapa daerah, hukum adat justru dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu, seperti legitimasi atas eksploitasi sumber daya alam atau pembangunan proyek-proyek besar. Hal ini dapat merusak esensi hukum adat sebagai pelindung Masyarakat,” ungkapnya sambil menggemgam cangkir kopi.

Di Kabupaten Kepualauan Talaud sendiri, setiap peraturan adatmemiliki sanksi adat. Sanksi adat disebut Palli. Beberapa hukum adat di Kabupaten Kepuluan Talaud yang dibahas pada sore itu diantarnya;

Palli Tata’u Wanua, sanksi peraturan adat yang melarang membuat keributan-keributan dalam kampung sehingga mengakibatkan terganggunya ketertiban dan keamanan dalam kampung. Sanksi yang diberikan yaitu melakukan pekerjaan di kantor kepala kampung, berupa bersih – bersih hingga melakukan pengumpulan material berupa pasir, batu dan kerikil.

Palli Nisumanda/Nisumandaga, sanksi peraturan adat yang melarang berzinah (nisumanda — , berzinah, yaitu seorang pria beristri melakukan hubungan badan dengan – wanita bersuami, seperti layaknya suami istri. Sanksi yang diberikan mulai dari diusir dari kampung hingga di tenggelamkan dalam laut.

Palli Nanggaholo, sanksi peraturan adat yang melarang berbuat cabul (naggaholo — berbuat cabul) yaitu seorang pria (belum beristri) melakukan hubungan badan dengan seorang wanita (belum bersuami) seperti layaknya suami-istri. Sanksi yang diberikan mulai dari diusir dari kampung hingga di tenggelamkan dalam laut.

Palli Narampa, sanksi peraturan adat yang melarang memperkosa Narampa  (memperkosa). Sanksi yang diberikan mulai dari diusir dari kampung hingga di tenggelamkan dalam laut.

Palli Namalu Ire, sanksi peraturan adat yang melarang ingkar janji (namalu – merubah/ingkar janji), yaitu pria maupun wanita yang sudah bertunangan melanggar janji pertunangan. Pali namaru ire disebut pula “Pali’ Tatarum mea” (tatarummea – penghapus malu). Sanksi yang diberikan berupa membayar denda.

Palli Nannao, sanksi peraturan adat yang melarang mencuri ( nannao – mencuri), yaitu perbuatan mengambil milik iorang lain tanpa setahu pemiliknya.  Sanksi yang diberikan adalah menggelar acara permohonan maaf dan mengundang seluruh warga kampung.

Palli Namaru sasarang leta, sanksi peraturan adat yang melarang merubah batas tanah (namalu — merubah, sasaran – batas, leta — tanah), yaitu perbuatan menyerobot dan merubah batas tanah tanpa tetangga yang berbatasan mengetahuinya sehingga menguntungkan pihak sendiri dan merugikan pihak lain. Sanksi yang diberikan adalah menggelar acara permohonan maaf dan mengundang seluruh warga kampung.

Palli Nandusa Wanua, sanksi peraturan adat yang melarang merusak lingkungan. Nandusa (merusak) wanua (kampung, lingkungan), yaitu perbuatan yang mengakibatkan rusaknya lingkungan seperti pembakaran hutan, pembakaran ladang dan kebun milik umum dan milik orang lain, meracuni air laut dan air sungai.

Palli u eha, sanksi peraturan adat “eha, ehacca, ehakka“ yang melarang memetik buah kelapa dan hasil tanaman lainnya menurut kebutuhan setempat dalam kurun waktu tertentu (biasanya menurut waktu panen buah kelapa). Sanksi yang diberikan adalah berjalan mengelilingi kampung sambil membawa jenis tanaman yang diambil, sambil berteriak dan mengucapkan kalimat imbauan agar tidak melakukan kesalahan seperti yang ia lakukan.

Jarum jam terus berputar dan waktu terus berlalu. Beberapa gelas kopi yang sudah kosong berjejer di atas meja kayu Lacasa Porodisa, sebuah café dan kedai kopi yang menjadi tempat faforit menggelar diskusi.

Bahasan diskusi mulai mengerucut pada relevansi hukum adat di tengah modernisasi. Di satu sisi, hukum adat dianggap sebagai bagian penting dari identitas budaya dan kearifan lokal. Di sisi lain, modernisasi yang membawa perubahan sosial, ekonomi, dan teknologi seringkali dianggap sebagai ancaman terhadap eksistensi hukum adat.

“Lantas, bagaimana seharusnya kita memandang peran hukum adat dalam sistem hukum nasional di era modern? Apakah ia masih relevan sebagai bentuk perlindungan, atau justru menjadi ancaman bagi kemajuan?,” ungkap lelaki yang doyan menggunakan  headset bluetooth ini sambil mengangkat tangan memanggil salah seorang karyawan untuk memberikan daftar pesanan pada secarik kertas.

Beberapa pemuda yang ikut dalam diskusi tersebut menyarankan agar pelestarian budaya dan kearifan local merupakan solusi agar hukum adat yang merupakan cerminan nilai-nilai yang telah diwariskan turun-temurun ini bisa bertahan.

Waktu sudah menunjukan pukul 21.25 wita. Diskusi ditutup dengan kesimpulan, perlu membentuk komunitas adat sebagai wadah diskusi dan merancang program pelestarian budaya dan kearifan lokal.

 

Penulis: Evan Taarae

Barta1.Com
Tags: Adat TalaudBudaya TalaudHopsi R MalaHukum adat talaudkearifan lokal talaud
ADVERTISEMENT
Frets Evan

Frets Evan

Next Post
OM TOAR: Rumah Oleh-Oleh Bernuansa Budaya Sulawesi Utara yang Hadir Membawa Cerita

OM TOAR: Rumah Oleh-Oleh Bernuansa Budaya Sulawesi Utara yang Hadir Membawa Cerita

Discussion about this post

Berita Terkini

  • PBL, Mahasiswa UPW dan Perhotelan Polimdo Gelar Seminar MICE: Digitalisasi dan Teknologi Pariwisata 5 Desember 2025
  • Perokris PLN Suluttenggo Perluas Jangkauan Diakonia ke Gereja Terpencil, Sentuh Petugas Kebersihan Kota Manado 4 Desember 2025
  • Jelang Natal, Perokris PLN Suluttenggo Salurkan Diakonia Pegawai, Wujudkan Semangat Beyond Service di Manado 4 Desember 2025
  • Belasan Tower Transmisi Roboh, PLN Kerahkan 500 Petugas dan Dirikan Dapur Umum Untuk Pemulihan Aceh 4 Desember 2025
  • Prioritaskan Kebutuhan Mendesak, PLN Salurkan 6 Ton Beras dan 14.000 Lampu Emergency untuk Korban Bencana Aceh 4 Desember 2025

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In