Talaud, Barta1.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Talaud, Polda Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Press Release tersangka kasus dugaan penelantaran orang dalam lingkup rumah tangga, Senin (24/11/2025).
Sat Reskrim Polres Kepulauan Talaud menetapkan dan menyerahkan seorang pria berinisial DP (39), yang diketahui merupakan mantan Kepala Desa Riung Utara, Kecamatan Tampan’amma, sebagai tersangka kasus dugaan penelantaran orang dalam lingkup rumah tangga ke Kejaksaan Negeri Talaud.
Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud yang dilakukan pada siang ini guna proses hukum lebih lanjut.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Talaud, IPTU Glenn C. Damar, S.Th., S.H., M.H., dalam konferensi pers di ruang vicon TIK.
“Bersama ini kami serahkan lelaki berinisial DP bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud dalam kapasitas selaku tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kepulauan Talaud.
Atas perbuatannya, Iptu Glenn C Damar, S.Th., S.H., M.H., menerangkan, tersangka dijerat dengan Pasal 49 huruf a Jo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
“Tersangka menghadapi ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00,” jelasnya.
Turut hadir dalam press release, Kanit 1 Sat Reskrim, Aipda Amri Ontorael, Kanit II Aipda Novlee Tindage, Kanit IV, Bripka Jonly Langinang, S.H dan Kasubsi Penmas, Aipda Mychel Wongso, SH.
Peliput: Evan Taarae


Discussion about this post