Talaud, Barta1.com – Sebagai wujud keseriusan dalam upaya pencegahan terjadinya human trafficking atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kejaksaan Negeri Talaud menggelar penerangan hukum, Kamis (20/11/2025).
Kegiatan yang berlangsung di gedung Aula BKPSDM Kabupaten Kepulauan Talaud siang tadi, mengupas kasus TPPO yang terus marak terjadi di tanah air.
Di balik penyajian materi berkwalitas yang dipaparkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Talaud, Samuel Naibaho, S.H. dan Bambang Gultom, S.H. selaku Jaksa Fungsional Kejari Talaud, suasana kegiatan penerangan hukum nampak hidup saat dimoderatori oleh Kasubsi II Intelijen Kejaksaan Negeri Talaud, Desliana Sitorus, S.H.
Kepada media ini, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Talaud, Samuel Naibaho, S.H. menerangkan, kegiatan tersebut dalam rangka pelaksanaan Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) yang merupakan langkah antisipatif Kejari Talaud untuk mencegah terjadinya TPPO.

Lanjutnya, TPPO atau Human Trafficking merupakan kejahatan antar negara (Transnational Crime) yang bertentangan dengan harkat, martabat kemanusiaan, dan melanggar hak asasi manusia (HAM).
“Human trafficking atau perdagangan orang adalah kejahatan terorganisir, dengan kemajuan teknologi informasi, komunikasi dan transportasi yang memberikan akses kepada kejahatan tersebut menjadi terstruktur dan sistematis,” ucapnya.
Terkait latar belakang pelaku TPPO, Samuel Naibaho, S.H yang juga menjadi salah satu narasumber menjelaskan, para pelaku TPPO memiliki latar belakang yang bermacam – macam. Sedangkan untuk modus dari TPPO, seperti Penipuan melalui program magang kerja ke luar negeri, Liburan ke luar negeri, Jerat utang, Penculikan anak, Rayuan jadi pekerja migran dan berbagai iming – iming.

Dalam materi yang disajikan kepada peserta kegiatan, para peserta diberikan pemahaman soal regulasi terkait TPPO diantaranya Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat menghitung kerugian materil yang diderita korban dengan merinci kerugian berdasarkan ketentuan yaitu kehilangan kekayaan atau penghasilan, penderitaan, biaya untuk tindakan perawatan medis dan/atau psikologis dan/atau kerugian lain yang di derita korban sebagai akibat perdagangan orang.
Selain Kepala Desa, BPD dan perangkat desa sekecamatan Melonguane, kegiatan ini dihadiri juga oleh Sekretaris Camat Melonguane, Noriksel Sedu, Staf Intelijen Kejari Talaud, Seles Marlon, S.H bertindak sebagai Operator dan Anjelrio Laloma, serta Tim Intelijen Kejari Talaud, Hairun Rizal, A.Md.


Discussion about this post