• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Desember 5, 2025
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home Talaud
Foto bersama jajaran Kejari Talaud dan peserta kegiatan penerangan hukum.

Foto bersama jajaran Kejari Talaud dan peserta kegiatan penerangan hukum.

Gelar Penerangan Hukum Cegah Human Trafficking, Kejari Talaud Sasar Pemerintah Desa

by Frets Evan
20 November 2025
in Talaud
0
0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Talaud, Barta1.com – Sebagai wujud keseriusan dalam upaya pencegahan terjadinya human trafficking atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kejaksaan Negeri Talaud menggelar penerangan hukum, Kamis (20/11/2025).

Kegiatan yang berlangsung di gedung Aula BKPSDM Kabupaten Kepulauan Talaud siang tadi, mengupas kasus TPPO yang terus marak terjadi di tanah air.

Di balik penyajian materi berkwalitas yang dipaparkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Talaud, Samuel Naibaho, S.H. dan Bambang Gultom, S.H. selaku Jaksa Fungsional Kejari Talaud, suasana kegiatan penerangan hukum nampak hidup saat dimoderatori oleh Kasubsi II Intelijen Kejaksaan Negeri Talaud, Desliana Sitorus, S.H.

Kepada media ini, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Talaud, Samuel Naibaho, S.H. menerangkan, kegiatan tersebut dalam rangka pelaksanaan Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) yang merupakan langkah antisipatif Kejari Talaud untuk mencegah terjadinya TPPO.

Suasana penyajian materi oleh narasumber kegiatan penerangan hukum.
Suasana penyajian materi oleh narasumber kegiatan penerangan hukum.

Lanjutnya, TPPO atau Human Trafficking merupakan kejahatan antar negara (Transnational Crime) yang bertentangan dengan harkat, martabat kemanusiaan, dan melanggar hak asasi manusia (HAM).
“Human trafficking atau perdagangan orang adalah kejahatan terorganisir, dengan kemajuan teknologi informasi, komunikasi dan transportasi yang memberikan akses kepada kejahatan tersebut menjadi terstruktur dan sistematis,” ucapnya.

Terkait latar belakang pelaku TPPO, Samuel Naibaho, S.H yang juga menjadi salah satu narasumber menjelaskan, para pelaku TPPO memiliki latar belakang yang bermacam – macam. Sedangkan untuk modus dari TPPO, seperti Penipuan melalui program magang kerja ke luar negeri, Liburan ke luar negeri, Jerat utang, Penculikan anak, Rayuan jadi pekerja migran dan berbagai iming – iming.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Talaud, Samuel Naibaho, S.H. saat memberikan souvenir kepada peserta kegiatan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Talaud, Samuel Naibaho, S.H. saat memberikan souvenir kepada peserta kegiatan.

Dalam materi yang disajikan kepada peserta kegiatan, para peserta diberikan pemahaman soal regulasi terkait TPPO diantaranya Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat menghitung kerugian materil yang diderita korban dengan merinci kerugian berdasarkan ketentuan yaitu kehilangan kekayaan atau penghasilan, penderitaan, biaya untuk tindakan perawatan medis dan/atau psikologis dan/atau kerugian lain yang di derita korban sebagai akibat perdagangan orang.

Selain Kepala Desa, BPD dan perangkat desa sekecamatan Melonguane, kegiatan ini dihadiri juga oleh Sekretaris Camat Melonguane, Noriksel Sedu, Staf Intelijen Kejari Talaud, Seles Marlon, S.H bertindak sebagai Operator dan Anjelrio Laloma, serta Tim Intelijen Kejari Talaud, Hairun Rizal, A.Md.

Barta1.Com
Tags: Human TraffickingKejaksaan negeri talaudKejari TalaudPenerangan hukumTPPO
ADVERTISEMENT
Frets Evan

Frets Evan

Next Post
Foto: Ritual metipu, yaitu pembakaran kemenyan sebagai sesembahan wewangian, simbol penghormatan kepada leluhur dan permohonan keseimbangan kepada Tuhan. (Dok. Rendy/Barta1)

Ketika Negara Absen, Adat Bicara: Darumatehu Sembanua dan Perlawanan atas Eksploitasi Sangihe

Discussion about this post

Berita Terkini

  • PBL, Mahasiswa UPW dan Perhotelan Polimdo Gelar Seminar MICE: Digitalisasi dan Teknologi Pariwisata 5 Desember 2025
  • Perokris PLN Suluttenggo Perluas Jangkauan Diakonia ke Gereja Terpencil, Sentuh Petugas Kebersihan Kota Manado 4 Desember 2025
  • Jelang Natal, Perokris PLN Suluttenggo Salurkan Diakonia Pegawai, Wujudkan Semangat Beyond Service di Manado 4 Desember 2025
  • Belasan Tower Transmisi Roboh, PLN Kerahkan 500 Petugas dan Dirikan Dapur Umum Untuk Pemulihan Aceh 4 Desember 2025
  • Prioritaskan Kebutuhan Mendesak, PLN Salurkan 6 Ton Beras dan 14.000 Lampu Emergency untuk Korban Bencana Aceh 4 Desember 2025

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In