Kotamobagu, Barta1.com – Tim Penegakan Hukum (Gakum) Kota Kotamobagu menyita ribuan botol minuman beralkohol dari lima toko dalam operasi gabungan yang digelar pada Senin (27/10/2025). Operasi tersebut melibatkan unsur Satpol PP, Polres Kotamobagu, Sub Denpom TNI AD Bolmong, serta Dinas Perdagangan. Kegiatan ini menargetkan toko-toko yang menjual minuman keras tanpa izin resmi.
Kepala Satpol PP Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menegaskan bahwa Pemerintah Kota berkomitmen menciptakan lingkungan yang tertib dan aman, serta bebas dari peredaran minuman keras ilegal. “Peredaran miras tak berizin tidak dibenarkan. Sandi kami adalah Kotamobagu Bersahabat Bebas Miras,” tegas Sahaya.
Dari hasil operasi, petugas menyita berbagai jenis minuman beralkohol, di antaranya Cap Tikus sebanyak 135 kantong dan setengah tong, Bir Bintang 1.132 karton, Valentine 59 karton dan 36 botol, Captain Morgan 133 botol, serta beberapa merek lain seperti Guinness, Draff Beer, Heineken, dan Anker.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan mencapai 1.279 karton, 323 botol, 33 kaleng, 135 kantong, dan setengah tong Cap Tikus. “Semua barang bukti diamankan di Markas Satpol PP untuk proses lebih lanjut, termasuk kemungkinan pemusnahan setelah pemeriksaan dari instansi terkait,” jelas Sahaya.
Dalam operasi tersebut, salah satu toko yang terjaring razia diketahui milik anggota DPRD Kota Kotamobagu dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Lebih lanjut, Sahaya menjelaskan bahwa terhadap warung kecil yang menjual minuman lokal seperti Cap Tikus, penindakan akan dilakukan secara bertahap melalui pembinaan dan pendataan. “Target kami, seluruh proses penertiban miras tanpa izin dapat diselesaikan sebelum akhir tahun ini,” ujarnya.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Kotamobagu, Ariono Potabuga, menambahkan bahwa kegiatan ini bukan untuk merugikan pelaku usaha, melainkan untuk memastikan kegiatan perdagangan berjalan sesuai ketentuan hukum. “Regulasi perizinan minuman beralkohol sudah berlaku sejak 2014. Kami rutin mengingatkan pelaku usaha agar memperpanjang izin mereka,” ungkap Ariono.
Sementara itu, salah satu pemilik toko yang terjaring razia, Titi Jonatan Gumulili, mengaku memahami langkah pemerintah dalam penegakan aturan. “Kami menyadari pentingnya izin usaha dan berharap pemerintah dapat membantu proses perizinan kami. Meski terasa kurang nyaman, kami memahami bahwa aturan harus ditegakkan,” tuturnya.
Langkah tegas Pemkot Kotamobagu ini mendapat dukungan dari berbagai pihak sebagai wujud nyata dalam mewujudkan Kota Kotamobagu yang aman, tertib, dan bebas dari minuman keras ilegal.
Peliput : Angga Rasid


Discussion about this post