• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, April 30, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Nasional

Menteri Hukum di IDC 2025, Perkuat Perlindungan Hak Cipta atas Berita

by Agustinus Hari
23 Oktober 2025
in Nasional
0
Menteri Hukum di IDC 2025, Perkuat Perlindungan Hak Cipta atas Berita

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas saat menjadi pembicara pada ajang IDC 2025. (foto: dok AMSI)

0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Barta1.com – Kementerian Hukum resmi mengumumkan inisiatif  penyusunan regulasi perlindungan royalti bagi pelaku industri kreatif termasuk industri berita atau konten jurnalistik, melalui Protokol Jakarta. Ini adalah terobosan dan upaya multi-sektor yang menegaskan komitmen Indonesia dalam memperkuat perlindungan hak cipta dan kemandirian industri media di tengah disrupsi digital dari teknologi  kecerdasan buatan (AI).

 

 

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, Protokol Jakarta merupakan tonggak penting dalam menegakkan kedaulatan intelektual bangsa.

 

“Bagi Menteri Hukum, tugas utama kami dalam ekosistem royalti adalah menciptakan perlindungan,” ujar Supratman dalam pidato kunci pada Indonesia Digital Conference 2025 yang diselenggarakan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) yang bertema Sovereign AI Menuju Kemandirian Digital di The Hub Sinarmas Land, Jakarta, Rabu (22/10/2025).

 

Menurut Menkum, ketika ada suatu kreasi, maka perlindungan hukum harus hadir, sehingga ada manfaat ekonomi bagi penciptanya.

 

 

“Perlindungan hak cipta tidak hanya berhenti pada pengakuan formal, tetapi juga harus memberi nilai ekonomi yang adil bagi para pencipta dan penerbit,” katanya. Jika hak cipta dilindungi tapi tidak bernilai secara ekonomi, menurutnya, itu tidak cukup untuk menjamin perlindungan demi kesejahteraan para kreator.

 

Melalui sistem digital yang dikembangkan Kementerian Hukum, pendaftaran hak cipta kini dapat dilakukan secara mudah dan cepat. Hanya dalam dua menit melalui laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, sertifikat yang menjadi bentuk pengakuan negara atas karya intelektual warga negara bisa diterbitkan.

 

 

Supratman juga menekankan pentingnya publisher right dan perlindungan bagi jurnalis serta pekerja media di tengah disrupsi digital yang kian kuat. Ia mengingatkan media merupakan salah satu pilar utama demokrasi. Ketika media kehilangan kemandirian dan kemampuan untuk mengoptimalkan nilai dari karya jurnalistiknya, maka demokrasi pun kehilangan daya hidupnya.

 

“Dari kesadaran itulah, lahir inisiatif Protokol Jakarta,” katanya. Supratman menjelaskan Protokol Jakarta merupakan hasil pemikirannya ketika ia hadir dalam  berbagai forum internasional terutama World Intellectual Property Organization (WIPO), sebuah badan PBB yang menangani kekayaan dan hak intelektual. Dalam forum ini, Supratman menyoroti pentingnya keadilan dalam pembagian royalti antara platform digital, industri penerbitan, dan para pencipta karya.

 

“Saya tidak bicara soal tarif, tapi soal keadilan. Mengapa platform digital mendapat porsi 30 persen, industri lokal 50 persen, sementara pencipta hanya 15 persen? Ini yang harus diperjuangkan,” kata dia.

 

Menteri Hukum mengundang segenap pemangku kepentingan ekosistem media untuk membantu pemerintah menyempurnakan usulan Protokol Jakarta. Inisiatif ini sudah resmi diagendakan untuk dibahas dalam sidang WIPO berikutnya di Jenewa, Swiss, pada awal Desember 2025 mendatang.

 

Selain mengatur pembagian royalti bagi pemegang lisensi hak cipta, Kemenkum juga sudah menyiapkan aturan agar sertifikat kekayaan intelektual dapat dijadikan collateral atau jaminan pinjaman. Indonesia menjadi negara ke-15 di dunia yang mengakui kekayaan intelektual sebagai aset tak berwujud bernilai ekonomi.

 

Supratman menutup dengan pesan bahwa perlindungan terhadap pekerja media dan jurnalis merupakan fondasi bagi keberlanjutan industri media nasional. “Kita harus melindungi dari bawah, agar perusahaan medianya juga terlindung,” ujar dia.

 

Di pengujung acara pembukaan IDC, pengurus nasional AMSI secara simbolis menyerahkan dukungan resmi atas inisiatif Protokol Jakarta. Sebuah kanvas putih yang penuh dengan tandatangan seluruh ketua wilayah AMSI dari 28 provinsi diserahkan Ketua Umum AMSI Wahyu Dhyatmika kepada Menteri Supratman. “Jika perlindungan hak cipta atas konten berita bisa masuk dalam regulasi nasional dan global, maka inilah kontribusi bersejarah Indonesia untuk kemandirian digital ekosistem informasi kita,” kata Wahyu.

AMSI kembali menyelenggarakan ajang tahunan Indonesia Digital Conference (IDC) 2025 di The Hub Epicentrum, Jakarta Selatan, pada 22–23 Oktober 2025. Tahun ini, IDC mengangkat tema “Sovereign AI: Menuju Kemandirian Digital”, yang menyoroti pentingnya kedaulatan dan kemandirian industri media dalam menghadapi gelombang transformasi digital berbasis kecerdasan buatan (AI).

National Sales Department Head Sinar Mas Land Johan Triono mengucapkan selamat kepada AMSI atas terselenggaranya acara ini dan mendukung media digital agar tetap bisa bertahan dalam kondisi saat ini.

 

Selain Sinar Mas Land, Event IDC dan AMSI Awards 2025 ini juga mendapatkan dukungan dari PT Astra International Tbk, Djarum Foundation, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.,  PT Pertamina (Persero), PT Harita Nickel, PT Alam Tri Resources Indonesia Tbk., PT Telkom Indonesia Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT Indofood Sukses Makmur, Mining Industry Indonesia atau MIND ID, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Merdeka Copper Gold Tbk., PT Bank Mandiri (Persero) Tbk,  PT Indosat Tbk., dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk.

 

Editor: Agustinus Hari

Barta1.Com
Tags: IDC 2025Menteri HukumSupratman Andi Agtas
ADVERTISEMENT
Agustinus Hari

Agustinus Hari

Pemimpin Redaksi di Barta1.com

Next Post
IDC 2025, Newsroom Masih Garda Terdepan di Tengah Terpaan AI

IDC 2025, Newsroom Masih Garda Terdepan di Tengah Terpaan AI

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Ajang Talenta SMP 2026, Ruang Pembinaan Prestasi dan Karakter Siswa Sangihe 30 April 2026
  • RSUD Liun Kendage Akui Kekosongan Obat, Sebut Dampak Transisi Pengadaan 29 April 2026
  • RSUD Liun Kendage Gandeng Dekopinda untuk Menata Usaha di Lingkungan Rumah Sakit 29 April 2026
  • Menyiapkan Generasi Vokasi di Era Digital: Kuliah Umum Polimdo Angkat Isu Digital Marketing dan Keuangan Praktis 29 April 2026
  • RDP DPRD Sulut: Pokir Lenyap, Bantuan Rumah Ibadah Tak Ada di Tomohon 29 April 2026

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In