• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Desember 6, 2025
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home Fokus Opini
Musibah Kebudayaan: Ketika Taman Budaya Diubah Menjadi SPBU

Lahan Taman Budaya Sulawesi Utara terancam dialihfungsikan.

Musibah Kebudayaan: Ketika Taman Budaya Diubah Menjadi SPBU

by Redaksi Barta1
14 Oktober 2025
in Opini
0
0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Herkulaus Mety, S.Fils, M.Pd

Bayangkan sebuah kota tanpa seni. Tanpa musik yang menggetarkan jiwa, tanpa tari yang
menegaskan identitas, tanpa lukisan yang merekam sejarah, tanpa puisi yang menyalakan nurani.

Bayangkan anak-anak muda yang lahir di kota itu hanya mengenal beton, kendaraan bermotor, dan
papan reklame—tidak ada ruang untuk mengeksplorasi imajinasi, mengekspresikan diri, atau belajar tentang warisan budaya mereka sendiri. Di Manado, Sulawesi Utara, mimpi buruk itu hampir menjadi kenyataan: Taman Budaya, jantung ekspresi kreatif masyarakat, akan diubah menjadi SPBU.

Keputusan ini bukan sekadar soal lahan atau ekonomi; ini adalah penjarahan martabat manusia, pembunuhan simbolik terhadap identitas budaya, dan pengingkaran terhadap hak fundamental warga atas ruang ekspresi. Saat kapitalisme kota menelan taman seni demi keuntungan sesaat, kita pun dipaksa mempertanyakan: sejauh mana peradaban manusia siap diperjualbelikan?

Rabu sore, 1 Oktober 2025, di kawasan Taman Budaya Sulawesi Utara, sebuah tim ASN dari bidang Aset BKAD Provinsi Sulawesi Utara tampak sibuk mengukur lahan dan bangunan yang berdiri di atasnya. Aktivitas ini menimbulkan kepanikan di kalangan seniman: kawasan Taman Budaya akan dialihfungsikan menjadi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Sebuah keputusan yang bagibanyak pihak adalah bentuk penistaan terhadap kemanusiaan, budaya, dan martabat manusia itu sendiri.

Taman Budaya bukan sekadar lahan atau bangunan. Ia adalah ruang ekspresi kemanusiaan, embrio kreatifitas, dan simbol keberadaan masyarakat yang menghargai nilai estetika, spiritual, dan kultural.

Dengan mengubahnya menjadi SPBU, kita menyaksikan bagaimana kapitalisme merampas ruang- ruang kemanusiaan, sebuah fenomena yang oleh filsuf Prancis Jean-François Lyotard (ThePostmodern Condition, 1979) dikategorikan sebagai “perampasan narasi besar” yang menghancurkan identitas dan legitimasi sosial.
Simbol Eksistensi Seni Taman Budaya Sulut bukan sekadar tempat beraktivitas seni. Ia lahir dari embrio yang ada sejak akhir tahun 1970-an, awalnya tergabung dengan Museum Negeri Sulut, lalu dibangun secara terpisah di
kawasan Rike, Kecamatan Wanea, Manado. Peresmian resmi dilakukan pada 8 Januari 1987 oleh Prof. Dr. Fuad Hasan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan saat itu.

Sejak saat itu, Taman Budaya menjadi titik temu para seniman dari berbagai disiplin: teater, tari,
musik, dan seni rupa. Mereka melakukan eksplorasi, eksperimen, latihan rutin, hingga pementasan dan pameran karya. Puncaknya pada 2016, Taman Budaya menjadi tuan rumah Temu Taman Budaya se-Indonesia, mempertemukan ratusan seniman dari seluruh provinsi. Kegiatan ini menegaskan Taman Budaya sebagai pusat kebudayaan yang menyatukan peradaban lokal dengan jejaring
nasional.

Namun mulai 2017, Taman Budaya diturunkan levelnya, dipindahkan stafnya, dan seluruh fasilitas kesenian dipindahkan atau hilang. Gedung yang semula rapi dan terawat kini lengang, rusak, dan ditutupi tanaman rambat. Ruang ekspresi para seniman hilang. Ini adalah contoh nyata bagaimana kebijakan publik tanpa visi kebudayaan bisa menghancurkan simbol identitas suatu daerah.

Martabat Manusia dalam Ancaman
Dari perspektif filsafat, Taman Budaya adalah manifestasi aktual dari pemikiran Immanuel Kant
(Critique of Judgment, 1790). Kant menegaskan bahwa kemampuan untuk menikmati dan mencipta keindahan adalah ekspresi tertinggi dari kebebasan rasional manusia. Menghapus atau mengalihfungsikan taman budaya berarti meniadakan dimensi etis dan estetis masyarakat.
Martha Nussbaum (Not for Profit: Why Democracy Needs the Humanities, 2010) menegaskan bahwa seni dan humaniora membentuk kapasitas empati dan pemahaman manusia terhadap sesama. Taman Budaya memungkinkan warga mengeksplorasi nilai moral melalui karya seni. Alih fungsi menjadi SPBU adalah pengingkaran prinsip etis itu.

John Rawls (A Theory of Justice, 1971) berbicara tentang keadilan distributif, di mana sumber daya
publik harus memberi manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat. Taman Budaya adalah aset publik yang memperkuat identitas kolektif. Mengalihfungsinya demi keuntungan ekonomi semata adalah bentuk bias struktural dan pelanggaran keadilan sosial.

Kehilangan Nafas Kehidupan
Rollo May (The Courage to Create, 1975) menegaskan seni sebagai medium vital untuk
mengekspresikan eksistensi, membebaskan diri, dan menemukan makna hidup. Taman Budaya
adalah rumah para seniman, tempat lahirnya kreativitas dan aktualisasi diri. Mengalihfungsinya
menjadi SPBU bukan hanya menghilangkan ruang fisik, tetapi juga merusak struktur psikologis dan spiritual komunitas.

Mircea Eliade (The Sacred and the Profane, 1957) menyebut ruang yang dianggap sakral—seperti
taman budaya—sebagai titik pertemuan manusia dengan nilai transenden. Kehilangan ruang ini
berarti hilangnya dimensi spiritual dalam kehidupan sosial, sehingga kota kehilangan “jiwa” budaya yang seharusnya menyeimbangkan materialisme yang melanda.

Kapitalisme Merongrong Komunitas
Erich Fromm (The Art of Loving, 1956) menekankan bahwa masyarakat yang kehilangan wahana ekspresi artistik kehilangan kapasitas untuk mencintai dan berempati. Para seniman yang kini harus mencari ruang alternatif menghadapi ketidakpastian identitas, kehilangan status sosial, dan tekanan psikologis yang berat.

Budaya sebagai Basis Identitas
Taman Budaya memfasilitasi praktik budaya lokal: kolintang, tari kabasaran, dan maengket. Clifford Geertz (The Interpretation of Cultures, 1973) menekankan bahwa budaya adalah sistem simbol yang memberi makna kehidupan manusia. Alih fungsi taman menjadi SPBU adalah peminggiran simbolik: logika ekonomi menggeser sistem nilai lokal.

Hilangnya ruang ini mengganggu transmisi budaya antar generasi. Anak-anak muda kehilangan akses warisan budaya yang membentuk identitas diri dan kebanggaan kolektif. Ini bukan sekadar penghilangan aset fisik, tetapi pemusnahan memori kolektif.

Hak atas Budaya dan Tata Kelola Kota
Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan menegaskan hak masyarakat untuk mengakses, menikmati, dan berpartisipasi dalam kebudayaan.

Pemerintah wajib menjaga ruang publik budaya. Alih fungsi Taman Budaya berpotensi melanggar hak ini.

Tata kelola kota yang buruk memperparah masalah. Ketiadaan perencanaan strategis mencerminkan lemahnya kapasitas pemerintah mengelola aset publik.

Harvey (Cities and the Urbanization of
Capital, 1985) menyebut ini sebagai “kegagalan ruang kota” akibat orientasi eksklusif pada
akumulasi modal.

Kapitalisme Merongrong Kemanusiaan
John Dewey (Art as Experience, 1934) menegaskan kebijakan publik harus memperkuat demokrasi pengalaman, memberi ruang bagi masyarakat terlibat dalam praktik budaya. Menghapus Taman Budaya meniadakan partisipasi publik, merusak demokrasi kebudayaan, dan menunjukkan bahwa
kapitalisme lebih penting daripada kemanusiaan.
Kebijakan ini juga memperlihatkan bias struktural: sektor ekonomi diutamakan, seni dan budaya
diabaikan. Padahal seni adalah kebutuhan eksistensial, yang menjaga kewarasan masyarakat dan memperkuat kohesi sosial.

Seni Sebagai Nafas Kehidupan
Seni menjaga kewarasan manusia sebagaimana olahraga menjaga tubuh. Bayangkan sehari tanpa musik, tari, lukisan, puisi, atau seni rupa: hidup menjadi mekanis, redup, tanpa imajinasi. Rollo May (The Courage to Create, 1975) menegaskan bahwa seni memungkinkan manusia mengekspresikan keberadaan, membebaskan diri, dan menemukan makna hidup.

Menghilangkan Taman Budaya berarti meniadakan jalur aktualisasi diri bagi generasi muda. Anak-anak dan seniman tidak hanya kehilangan ruang, tetapi juga kehilangan makna, inspirasi, dan harapan.

Kota yang kehilangan seni adalah kota yang kehilangan peradaban.vid Harvey (Rebel Cities, 2012) menegaskan bahwa neoliberalisme kota cenderung mengutamakan keuntungan ekonomis dan mengabaikan kebutuhan sosial dan budaya. SPBU mungkin memberi PAD, tetapi konsekuensinya lebih parah: komunitas seniman kehilangan basis produksi karya, interaksi sosial terfragmentasi, dan generasi muda kehilangan akses pendidikan seni.

Pierre Bourdieu (The Field of Cultural Production, 1993) menyebut modal budaya sebagai penentu
status sosial dan identitas. Hilangnya Taman Budaya berarti modal budaya itu lenyap, dan identitas kolektif masyarakat Sulut pun tergerus. Generasi muda kehilangan warisan kultural yang seharusnya menjadi fondasi kreativitas mereka.

Trauma Kreativitas dan Kehilangan Identitas
Abraham Maslow (Motivation and Personality, 1954) menyebut aktualisasi diri sebagai puncak
kebutuhan manusia. Seni adalah medium utama untuk mencapai aktualisasi diri. Menghilangkan
Taman Budaya berarti memutus jalur tersebut, berimplikasi pada trauma psikologis kolektif.

Pelajaran dari Kota Lain
Di banyak kota dunia, ruang budaya dijaga meski tanah mahal. Misalnya, Montreal, Kanada,
mempertahankan pusat seni walau berada di lokasi premium, karena dianggap aset identitas kota.

Berlin, Jerman, melindungi galeri seni, teater, dan taman budaya di tengah tekanan pasar real estate.

Pelajaran ini jelas: ekonomi dan budaya tidak harus berlawanan. Pemerintah Sulut bisa mengelola

Taman Budaya sambil tetap mempertahankan PAD melalui event budaya, hibah, atau sponsorship, tanpa harus mengalihfungsinya menjadi SPBU.

Seruan Publik dan Tanggung Jawab Kolektif
Gabungan seniman dalam Gerakan Seniman Sulut (GEMAS) menuntut:
1. Kembalikan Taman Budaya Sulawesi Utara sebagai ruang kreativitas, rumah seni, dan pusat
pengembangan mental generasi muda.

2. Renovasi dan kembalikan Gedung Kesenian Pingkan Matindas sesuai peruntukannya, sebagai
ruang seni publik yang memungkinkan seniman menampilkan karya dan masyarakat
menikmati kebudayaan.

Gubernur Yulius Selvanus telah merevitalisasi Museum Negeri Sulut senilai 15 miliar rupiah.
Mengapa Taman Budaya dan Gedung Kesenian tidak mendapat perlakuan sama? Menjawab tuntutan ini akan menjadi legacy terbaik kepemimpinan beliau, memastikan Sulawesi Utara tetap menjadi provinsi yang menghargai martabat manusia, kreativitas, dan peradaban.

Rendra (Puisi-puisi, 1990) berkata, “Tanpa seni, kita hanyalah manusia setengah hidup.” Anthony
Giddens (The Consequences of Modernity, 1990) mengingatkan bahwa hilangnya ruang publik
melemahkan kohesi sosial dan identitas komunitas.

Musibah Kebudayaan
Alih fungsi Taman Budaya menjadi SPBU adalah musibah kebudayaan. Fenomena ini menyentuh
ranah filosofis, etis, spiritual, humanis, sosial, psikologis, antropologis, dan yuridis. Ini peringatan keras: ketika budaya diabaikan, peradaban manusia terancam.

Tanggung jawab kolektif pemerintah dan masyarakat adalah memastikan ruang kebudayaan tetap hidup, lestari, dan menjadi rumah bagi ekspresi manusia. Seni bukan sekadar hiburan; ia adalah nadi peradaban.

Mengembalikan Taman Budaya berarti mengembalikan martabat manusia, kreativitas
generasi muda, dan identitas Sulawesi Utara. (*)

Penulis adalah Alumnus STF Seminari Pineleng dan IAIN Manado

Barta1.Com
Tags: Taman Budaya Sulut
ADVERTISEMENT
Redaksi Barta1

Redaksi Barta1

Next Post
Persoalan Seleksi Paskibraka 2025, HW Ingatkan Braien Waworuntu: DPRD Harus di Tengah Masyarakat

Persoalan Seleksi Paskibraka 2025, HW Ingatkan Braien Waworuntu: DPRD Harus di Tengah Masyarakat

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Kementerian ATR/BPN Gelar Rakor Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan 5 Desember 2025
  • Tingkatkan Daya Saing Daerah, SUTT PLN Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Industri Gorontalo 5 Desember 2025
  • PLN Sukses Operasikan SUTT 150 kV Marisa-Biomasa, Jaminan Pasokan Listrik Unggul untuk Gorontalo 5 Desember 2025
  • PLN Kejar Penormalan 1.295 Pelanggan Sisa di Sumbar, Distribusikan Bantuan Kemanusiaan di Lokasi Bencana 5 Desember 2025
  • Gubernur Sumbar Beri Pujian: Kerja Cepat PLN Pulihkan Listrik Pasca-Bencana Capai 99,8% 5 Desember 2025

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In