SANGIHE, BARTA1.COM – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, Marvein Hontong, menegaskan bahwa pertimbangan DPRD terkait pembangunan rumah singgah masyarakat kepulauan di kawasan rawa, Kelurahan Tidore, merupakan sikap lembaga, bukan sikap pribadi.
“Jadi intinya, ini sikap politis lembaga, di mana berbagai dinamika terjadi dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat,” kata Marvein, Jumat (19/9/2025).
Marvein menekankan, keputusan tersebut bukanlah bentuk penolakan terhadap pembangunan rumah singgah. Menurutnya, DPRD tetap membuka ruang untuk pembangunan, asalkan lokasinya dipindahkan ke lahan milik pemerintah daerah yang lebih layak.
“Artinya, hal ini bisa dimungkinkan untuk pembangunan di lahan Pemda yang masih siap untuk dibangun. Bukan menolak sepenuhnya, tapi mempertimbangkan agar anggaran dialokasikan tepat sasaran, karena masih banyak kebutuhan prioritas masyarakat yang harus dipenuhi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Marvein juga menjabarkan pandangan empat fraksi DPRD yang menyatakan sikapnya, yakni NasDem, Golkar, Perindo, dan PDI Perjuangan. Menurutnya, keempat fraksi menilai pembangunan rumah singgah di kawasan rawa saat ini menuai penolakan masyarakat setempat.
“Empat fraksi ini bukan menolak pembangunan, tapi mendorong agar lokasi dialihkan. Usulan ini justru untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat kepulauan, supaya kebutuhan rumah singgah tetap terjawab tanpa mengabaikan suara warga yang menolak pembangunan di kawasan rawa,” jelasnya.
DPRD menegaskan, keputusan itu merupakan bagian dari fungsi representasi politik yang mengakomodasi suara masyarakat Sangihe.
Peliput: Rendy Saselah


Discussion about this post