Manado, Barta1.com — Badai kini lagi menerpa jajaran pemimpin Kota Manado. Situasi bisa begitu setelah aktivis Iwan Aloisius Moniaga melaporkan Walikota Andrei Angouw ke Aparat Penegak Hukum (APH). Padahal baru saja pekan ini, Wakil Walikota (Wawali) dr Richard Sualang menjalani pemeriksaan di Polda Sulut.
Kasus yang melibatkan keduanya berbeda, tetapi berakar pada BUMD di bawah Pemkot Manado. Richard Sualang, seperti diberitakan sejumlah media, diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di tubuh Perusahaan Daerah (PD) Pasar. Sedangkan Andrei tersangkut di pusaran kasus Perumda Wanua Wenang alias PDAM Manado.
Seusai membawa laporan setebal 200-an halaman di Kejakasaan Negeri (Kejari) Manado Jumat (12/09/2025) sore, Iwan yakin jajaran penyidik yang dipimpin Kepala Kejari Fanny Widiastuti akan segera memeriksa Andrei Angouw.
“Saya yakin tugas besar bahkan prioritas Kepala Kejari Manado adalah mengamankan 7 perintah Jaksa Agung salah satunya Asta Cita dari Presiden Republik Indonesia,” kata Iwan pada media.
Lantas apa substansi laporan ini? Iwan menjelaskan, persoalan yang bisa menjerat Walikota Manado dalam proses hukum ada dalam kapasitas Andrei selaku kuasa pemilik modal BUMD. Nah, Walikota diduga melakukan pembiaran pada tindak pidana korupsi atau dugaan penyalahgunaan wewenang dalam tata kelola keuangan Perumda PDAM Wanua Wenang Manado.
“Dalam prinsip hukum, pembiaran ini adalah unsur mens rea sehingga memungkinkan adanya tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang di tubuh Wanua Wenang,” sebut dia.

Lebih komprehensif Iwan menjelaskan, selaku kuasa pemilik modal Andrei sepatutnya menerbitkan peraturan walikota untuk menata hak-hak direksi terkait sistem dan standardisasi gaji. Namun sejak Direksi menjabat hingga kini, tidak ada yang namanya peraturan dimaksud.
Bahkan dalam salah satu poin laporan, disebutkan sejak 2023, Dirut Perumda Wanua Wenang menetapkan sendiri gaji dan tunjangan direksi hingga pegawai PDAM tanpa kajian teknis termasuk peraturan walikota sebagai dasar hukum.
Iwan mencantumkan, gaji dan tunjangan yang diterima Meiky Taliwuna selaku Dirut mencapai Rp 78.200.000 per bulan, ditetapkan secara sepihak tanpa memperhatikan kemampuan keuangan perusahaan.
Tak sampai situ, laporan tebal yang disodorkan Iwan Moniaga ke petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejari Manado ikut menyasar dugaan kelakuan direksi Perumda Wanua Wenang yang menggunakan anggaran dobel pada sejumlah tunjangan yang diterima per bulan, hingga penyewaan mobil dinas fiktif juga menyoal pengerjaan proyek rehabilitasi gedung kantor.
“Saya lampirkan bukti-bukti bersama dokumen laporan plus pasal-pasal aturan yang saya kira bisa menjerat pihak-pihak terkait,” tutup Iwan. (*)
Editor:
Ady Putong


Discussion about this post