SANGIHE, BARTA1.COM – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe, Rainolds Alex Mukau, meluruskan informasi terkait dugaan pungutan biaya dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di salah satu kampung di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Sebelumnya, salah satu warga mempertanyakan adanya permintaan uang Rp60 ribu saat pendaftaran PTSL, serta Rp150 ribu ketika pengambilan sertifikat.
Mukau menegaskan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak pernah memungut biaya apapun dalam proses pengukuran maupun penerbitan sertifikat tanah.
“PTSL gratis. BPN tidak pernah meminta biaya dalam bentuk apapun kepada masyarakat. Jika ada pungutan, itu bukan dari kami,” tegasnya, Kamis (28/8/2025).
Ia menjelaskan, yang dimaksud biaya tersebut biasanya terkait tahapan Pra-PTSL di tingkat desa. Tahapan ini meliputi pengurusan dokumen, surat keterangan, pengadaan patok, hingga operasional petugas desa.
“Kalau ada biaya administrasi, itu merupakan kewenangan pemerintah desa, bukan BPN. Dan hal ini sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tahun 2017, yakni Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi,” jelas Mukau.
Dalam SKB Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, dan Nomor 34 Tahun 2017, pemerintah memang menetapkan adanya biaya persiapan PTSL yang tidak ditanggung oleh APBN. Biaya itu mencakup:
- Penyiapan dokumen kepemilikan atau penguasaan tanah
- Pengadaan patok dan materai
- Operasional petugas desa/kelurahan
Besaran biaya disesuaikan dengan kategori wilayah. Sebagai contoh, di Maluku Utara ditetapkan Rp450 ribu per bidang tanah. Namun angka ini berbeda di setiap provinsi, sesuai klasifikasi dalam SKB. “Untuk Sulawesi Utara, itu maksimal Rp350 ribu,” kata dia.
Mukau menambahkan, tujuan aturan tersebut adalah untuk mencegah pungutan liar (pungli), meringankan beban masyarakat, serta memastikan transparansi penyelenggaraan PTSL.
“Jadi kalau ada biaya di tingkat desa, itu sah sepanjang sesuai SKB. Tapi masyarakat juga berhak meminta penjelasan resmi agar tidak ada kesalahpahaman,” ungkapnya.
Dengan klarifikasi ini, Mukau berharap masyarakat memahami bahwa penerbitan sertifikat tanah lewat program PTSL tidak dipungut biaya oleh BPN, sementara biaya administrasi di desa sudah memiliki dasar hukum yang jelas.
Peliput: Rendy Saselah


Discussion about this post