• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, November 19, 2025
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Sangihe

BPN Sangihe Tegaskan PTSL Gratis, Biaya Administrasi di Desa Diatur SKB 3 Menteri

by Redaksi Barta1
29 Agustus 2025
in Sangihe
0
Foto: Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe, Rainolds Alex Mukau (Dok. Rendy/Barta1)

Foto: Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe, Rainolds Alex Mukau (Dok. Rendy/Barta1)

0
SHARES
151
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SANGIHE, BARTA1.COM – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe, Rainolds Alex Mukau, meluruskan informasi terkait dugaan pungutan biaya dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di salah satu kampung di Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Sebelumnya, salah satu warga mempertanyakan adanya permintaan uang Rp60 ribu saat pendaftaran PTSL, serta Rp150 ribu ketika pengambilan sertifikat.

Mukau menegaskan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak pernah memungut biaya apapun dalam proses pengukuran maupun penerbitan sertifikat tanah.

“PTSL gratis. BPN tidak pernah meminta biaya dalam bentuk apapun kepada masyarakat. Jika ada pungutan, itu bukan dari kami,” tegasnya, Kamis (28/8/2025).

Ia menjelaskan, yang dimaksud biaya tersebut biasanya terkait tahapan Pra-PTSL di tingkat desa. Tahapan ini meliputi pengurusan dokumen, surat keterangan, pengadaan patok, hingga operasional petugas desa.

“Kalau ada biaya administrasi, itu merupakan kewenangan pemerintah desa, bukan BPN. Dan hal ini sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tahun 2017, yakni Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi,” jelas Mukau.

Dalam SKB Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, dan Nomor 34 Tahun 2017, pemerintah memang menetapkan adanya biaya persiapan PTSL yang tidak ditanggung oleh APBN. Biaya itu mencakup:

  1. Penyiapan dokumen kepemilikan atau penguasaan tanah
  2. Pengadaan patok dan materai
  3. Operasional petugas desa/kelurahan

Besaran biaya disesuaikan dengan kategori wilayah. Sebagai contoh, di Maluku Utara ditetapkan Rp450 ribu per bidang tanah. Namun angka ini berbeda di setiap provinsi, sesuai klasifikasi dalam SKB. “Untuk Sulawesi Utara, itu maksimal Rp350 ribu,” kata dia.

Mukau menambahkan, tujuan aturan tersebut adalah untuk mencegah pungutan liar (pungli), meringankan beban masyarakat, serta memastikan transparansi penyelenggaraan PTSL.

“Jadi kalau ada biaya di tingkat desa, itu sah sepanjang sesuai SKB. Tapi masyarakat juga berhak meminta penjelasan resmi agar tidak ada kesalahpahaman,” ungkapnya.

Dengan klarifikasi ini, Mukau berharap masyarakat memahami bahwa penerbitan sertifikat tanah lewat program PTSL tidak dipungut biaya oleh BPN, sementara biaya administrasi di desa sudah memiliki dasar hukum yang jelas.

Peliput: Rendy Saselah

Barta1.Com
Tags: Kantor Pertanahan SangihePendaftaran PTSLRainolds Alex Mukau
ADVERTISEMENT
Redaksi Barta1

Redaksi Barta1

Next Post
Lantik Pejabat Fungsional, Wamen Ossy Harapkan Peran Dosen Lektor dalam Transformasi STPN

Lantik Pejabat Fungsional, Wamen Ossy Harapkan Peran Dosen Lektor dalam Transformasi STPN

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Kantor Pertanahan Manado Rapat Monitoring dan Evaluasi, Jumalianto: Rumuskan Langkah Strategis 19 November 2025
  • Kotamobagu Siap Luncurkan 11 Dapur MBG: Satu SPPG Target Salurkan 3.000 Porsi Sehari 19 November 2025
  • Panjat Tebing Sitaro jadi Primadona, Dalughu Bersaudara Sumbang Emas Kedua 19 November 2025
  • Bawaslu Manado Dorong DPRD Membuat Perda APK Ramah Lingkungan 18 November 2025
  • Begini Keunggulan Kampung Reforma Agraria Baumata di Kupang 18 November 2025

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In