Kotamobagu, Barta1.com – Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., bersama Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Jusran Deby Mokolanot, S.Ag., M.Si., menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah Tahun 2025 yang digelar di Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara, Kota Kendari, Rabu (27/8/2025).
Rakornas ini mengangkat tema “Produk Hukum Daerah untuk Kemudahan Investasi dan Pemantapan Asta Cita”. Acara dibuka langsung oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mendorong terciptanya regulasi daerah yang mendukung pertumbuhan investasi di seluruh Indonesia.
Dalam sambutannya, Mendagri menekankan pentingnya sinkronisasi produk hukum daerah dengan kebijakan nasional agar mampu menciptakan iklim investasi yang sehat dan memberikan kontribusi pada pencapaian Asta Cita dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kegiatan Rakornas yang berlangsung sejak 26 hingga 28 Agustus 2025 ini dihadiri sejumlah pejabat penting, di antaranya Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, Teuku Riefky Harsya, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizami Karsayuda, serta Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie.
Selain itu, hadir pula para gubernur, bupati, wali kota, pimpinan DPRD provinsi maupun kabupaten/kota, serta pejabat dari Kementerian Dalam Negeri, pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia. Kehadiran para pemangku kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi lintas sektor.
Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, menyampaikan bahwa keikutsertaannya dalam Rakornas tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat regulasi di daerah, khususnya dalam memberikan kemudahan investasi. “Kotamobagu perlu menyesuaikan produk hukum daerah agar sejalan dengan kebijakan nasional, sehingga investasi bisa tumbuh dan mendukung pembangunan daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kotamobagu, Jusran Deby Mokolanot, menambahkan bahwa DPRD siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam merumuskan regulasi yang pro-investasi tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat. Menurutnya, kemudahan berinvestasi harus tetap sejalan dengan prinsip keberlanjutan dan keadilan.
Dengan adanya Rakornas Produk Hukum Daerah 2025 ini, diharapkan pemerintah daerah termasuk Kotamobagu dapat lebih cepat menyesuaikan regulasi daerahnya, sehingga mampu menciptakan iklim investasi yang sehat, mendukung pertumbuhan ekonomi lokal, sekaligus memperkuat pencapaian Asta Cita secara nasional,
Peliput: Angga Rasid


Discussion about this post