Manado, Barta1.com – Anggota Panitia Khusus (Pansus) RT/RW DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Jeane Laluyan, menyoroti secara tajam soal penataan wilayah pertambangan rakyat yang menurutnya terlihat “seksi” namun berisiko tinggi jika tidak ditangani secara cermat.
Dalam rapat di Ruang Paripurna DPRD Sulut, Selasa (19/08/2025), Jeane mempertanyakan keseriusan pengusul, dalam hal ini Dinas PUPR, terkait peninjauan langsung ke lebih dari 200 blok yang masuk dalam perencanaan.
“Apakah pengusul sudah mengecek lokasi-lokasi tersebut secara langsung? Jangan hanya berdasarkan data di atas kertas,” tanyanya tegas.
Menurut politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini, penentuan blok wilayah pertambangan tidak bisa dilakukan sembarangan. Ia mengingatkan agar pemerintah tidak membuat keputusan yang pada akhirnya menjadi blunder di lapangan.
“Saya teringat pernyataan Pak James Tuuk dari Tim Ahli Gubernur, bahwa niat baik sekalipun bisa jadi bumerang jika tidak dikaji matang. Jangan sampai usulan ini justru menyusahkan masyarakat,” ungkap Jeane.
Ia juga menegaskan agar kebijakan pertambangan ini tidak hanya menguntungkan sekelompok pihak. “Jangan sampai kebijakan ini terlihat berpihak, hanya untuk segelintir orang. Ingat, ini untuk rakyat. Semua harus jelas dan terbuka,” imbuhnya.
Jeane pun memberi peringatan keras agar tidak terjadi ketidakkonsistenan status wilayah. Ia mencontohkan, jika sebuah daerah sudah disiapkan sebagai wilayah pertambangan namun tiba-tiba status itu dicabut, maka hal itu bisa memicu aksi demo besar-besaran dari para penambang rakyat.
“Jangan sampai ribuan penambang turun ke jalan. Sekali lagi, jangan sampai terjadi blunder,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya mempertimbangkan kontur tanah di tiap daerah yang masuk dalam rencana tambang. “Kalau wilayahnya tidak cocok dan justru rawan bencana, seperti banjir, maka itu artinya kita sedang menciptakan masalah baru. Ini harus diantisipasi sejak awal,” ujarnya.
Jeane menutup pernyataannya dengan dorongan agar segala sesuatu disiapkan dengan matang, demi meminimalkan potensi masalah di kemudian hari.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara, Fransiscus Maindoka, menjelaskan bahwa proses pengajuan perizinan sudah diatur dengan rinci dan tidak akan menimbulkan kekeliruan.
“Proses ini harus dibahas terlebih dahulu di tingkat kabupaten atau kota, karena melibatkan banyak pihak, seperti dinas pertanian, perkebunan, dan lingkungan hidup,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya selalu berpegang pada aturan yang jelas dalam sektor pertambangan.
“Fokus kami di pertambangan sangat jelas dan tidak akan melenceng, karena dalam pengurusan izin, semua pihak terkait pasti terlibat,” pungkasnya. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post