Manado, Barta1.com – Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2025–2029 akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Namun, penetapan ini bukan tanpa catatan. Dalam rapat paripurna yang digelar Jumat (8/8/2025), sejumlah fraksi di DPRD Sulut menyampaikan pandangan akhir yang mengandung pesan penting, sekaligus peringatan bagi Pemerintah Provinsi.

Fraksi PDI-P, Golkar, Demokrat, Nasdem, dan Gerindra, melalui Ketua Fraksi Golkar, Louis Carl Schramm. Dalam penyampaiannya, Schramm menegaskan bahwa meskipun RPJMD telah disahkan, terdapat beberapa poin penting yang harus menjadi perhatian serius agar dokumen ini tidak hanya menjadi formalitas semata.

Menurut Schramm, RPJMD seharusnya berfokus pada upaya penyelesaian masalah kemiskinan struktural, serta pemberdayaan kelompok rentan seperti petani, nelayan, buruh, dan pelaku UMKM. Selain itu, penataan sistem perlindungan sosial yang kuat juga perlu menjadi perhatian utama.

“Fraksi Gerindra juga menekankan pentingnya pembangunan yang merata hingga ke pelosok daerah, terutama daerah kepulauan, wilayah perbatasan, dan desa-desa tertinggal. Pemerataan ini dinilai penting untuk menjamin keadilan pembangunan di seluruh Sulut,”ungkap Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulut.

Ia menyatakan bahwa infrastruktur dasar seperti pendidikan, layanan kesehatan, dan konektivitas digital harus dipandang sebagai hak rakyat yang tidak bisa ditunda pemenuhannya. Fraksi mendesak agar pembangunan infrastruktur ini dilakukan secara merata dan terencana.

“RPJMD juga diharapkan mampu mendorong kedaulatan pangan dan energi melalui penguatan produksi lokal, inovasi teknologi pertanian dan kelautan, serta hilirisasi komoditas unggulan Sulut,”ujarnya.

Lanjut dia, fraksi menilai bahwa pendidikan di Sulut harus diarahkan pada pembentukan karakter kebangsaan, literasi digital, serta kesiapan menghadapi transformasi teknologi. Generasi muda harus menjadi pelaku aktif dalam pembangunan, bukan sekadar objek statistik.

“RPJMD harus dijalankan secara terbuka dan akuntabel. Untuk itu, peran pengawasan dari DPRD, media, dan masyarakat sipil sangat penting agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat,”jelasnya.
Fraksi mencatat adanya potensi ketidaksinkronan antara RPJMD dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang masih dalam proses finalisasi. Oleh karena itu, diperlukan langkah konsolidasi eksklusif agar RPJMD tetap relevan dan harmonis dengan dokumen perencanaan lain.
Schramm juga menyampaikan kekhawatiran terkait pagu indikatif program yang dinilai belum sepenuhnya menjamin pencapaian target RPJMD. Fraksi mendorong adanya transparansi dalam alokasi anggaran, terutama terkait deviasi anggaran pada perangkat daerah dan APBD yang berjalan.
“RPJMD diharapkan tidak hanya berhenti sebagai dokumen formalitas. Fraksi mendorong agar isu-isu penting seperti kesenjangan infrastruktur, ketahanan pangan, dan akuntabilitas birokrasi diimplementasikan secara nyata dan konsisten,”imbuhnya.
Fraksi mendukung percepatan reformasi birokrasi dan pelayanan publik berbasis digital. Sepuluh target indeks reformasi birokrasi dan pengelolaan keuangan daerah harus dijadikan indikator utama keberhasilan pemerintah daerah.
“Koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus diperkuat agar capaian 12 program strategis dalam RPJMD bisa terwujud secara maksimal, terutama pada bidang infrastruktur, sanitasi, perumahan, dan stabilisasi harga,”terangnya.
Langkah-langkah strategis dari Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut diharapkan mampu mencakup seluruh aspek pembangunan secara menyeluruh, dengan memperhatikan kondisi sosial, ekonomi, dan geografis daerah.
“Fraksi menyoroti kondisi bangunan sekolah di daerah kepulauan yang masih memprihatinkan. Beberapa proyek bahkan ditinggalkan pelaksana tanpa penyelesaian. Pemerintah diminta memberikan perhatian dan intervensi nyata terhadap masalah ini,”kata dia.
Pemerintah juga didorong untuk membangun jaringan tenaga listrik dan internet yang merata, berkualitas, dan berkelanjutan, khususnya di wilayah pesisir dan Minahasa.
Schramm mengusulkan pembangunan akses jalan penghubung di berbagai wilayah seperti Sonder, Pinaras, Sawangan, Tondano, Romboken, Paso, dan Kakas. Selain itu, fraksi juga meminta dukungan berkelanjutan bagi panti asuhan dan panti werda dalam bentuk bahan pokok, layanan kesehatan, pendidikan, dan pelatihan.
Fraksi juga menekankan pentingnya penyediaan air bersih di desa-desa seperti Kolongan Atas dan Mokupa. Gerakan “Marijo Batanam” juga diminta untuk terus didorong guna meningkatkan swasembada pangan daerah.
Menutup penyampaiannya, Schramm berharap agar RPJMD 2025–2029 tidak hanya menjadi acuan di atas kertas, tetapi benar-benar menjadi pedoman pembangunan yang dijalankan secara optimal dan berdampak nyata bagi masyarakat.
“Dengan hadirnya Perda ini, semoga arah pembangunan Sulut ke depan bisa semakin terarah, bertumbuh, dan membawa kesejahteraan bagi seluruh rakyat Sulawesi Utara,” pungkasnya.
Advetorial


Discussion about this post