Manado, Barta1.com — Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menghadirkan ketegangan dan keprihatinan. Rapat yang mempertemukan para buruh, perwakilan PT Pesta Pora Abadi (PPA), dan anggota dewan ini seharusnya juga dihadiri oleh CV Revorma Kurnia (RK), selaku subkontraktor dalam proyek pembangunan outlet Mie Gacoan di kawasan Paniki dan Sindulang, Kota Manado.

Namun, ketidakhadiran pihak CV Revorma justru menimbulkan tanda tanya besar, terutama terkait pertanggungjawaban mereka atas nasib para buruh yang hingga kini belum menerima haknya.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulut, Louis Carl Schramm, secara terbuka menyayangkan absennya CV Revorma dalam forum resmi tersebut. Ia menilai ketidakhadiran itu sebagai bentuk ketidakbertanggungjawaban terhadap persoalan serius yang tengah dihadapi para buruh.
“Dari keterangan pihak PPA, baru sekitar 50 persen pembayaran yang dilakukan ke CV Revorma karena pekerjaan di lapangan tidak dilanjutkan. Artinya ada wanprestasi dari pihak kontraktor,” jelas Louis saat RDP, Kamis (14/8).
Indra, kuasa hukum PT PPA, juga menegaskan bahwa kontrak kerja dengan CV Revorma telah diputus karena adanya pelanggaran kesepakatan atau wanprestasi. Ia menjelaskan bahwa proyek yang tengah dibicarakan adalah pembangunan Mie Gacoan di kawasan Paniki, bukan di Sindulang, yang disebut tidak memiliki masalah serupa.
“Pembayaran untuk proyek di Paniki memang tersendat, sementara untuk di Sindulang tidak ada kendala,” ujar Indra.
Pengakuan Buruh: Tanpa Kontrak Tertulis, Hanya Berdasar Kepercayaan
Dalam rapat tersebut, perwakilan buruh, Hasumin, mengungkap bahwa awal keterlibatan mereka dalam proyek ini terjadi tanpa kontrak tertulis. Mereka direkrut langsung oleh pihak CV Revorma atas dasar kepercayaan karena pemiliknya diketahui adalah warga lokal.
“Kami pikir karena orangnya tinggal dekat, tidak akan lari dari tanggung jawab. Awalnya semua berjalan baik, gaji dibayar lancar. Tapi setelah volume pekerjaan mencapai 50 persen, mulai goyang,” ungkap Hasumin.
Ia mengungkapkan bahwa pihak buruh masih terus berkomunikasi dengan CV Revorma hingga bulan Juni, namun setelah itu, komunikasi mulai sulit. Bahkan mereka sempat menerima janji-janji bahwa tagihan akan dibayarkan setelah progres di Sindulang selesai 100 persen.
“Padahal pekerjaan dilakukan serentak, baik di Paniki maupun di Sindulang. Tapi kami terus disuruh bersabar. Pemilik CV Revorma sempat datang ke rumah buruh bersama istrinya dan hanya bilang ‘Om sabar, yah’,” imbuhnya getir.
Buruh Harus Menombok, Progres Diturunkan Sepihak
Kejanggalan lain juga diungkap para buruh. Setelah mereka melanjutkan pekerjaan hingga 57 persen, pihak proyek dari PT PPA tiba-tiba datang dan menyatakan progres hanya 31 persen. Penurunan angka progres ini sangat merugikan para pekerja.
“Kontraktor pihak ketiga datang karena kami sudah mogok kerja. Tapi kemudian progres kami yang sudah 57 persen diturunkan ke 31 persen. Ini sangat aneh dan kami merasa ada manipulasi,” ungkap salah satu buruh.
Pihak buruh juga menyebut bahwa ada tagihan lain yang masih belum dibayarkan, termasuk kepada seorang bernama Takbir Wata dari CV Revorma.
DPRD: Ada Dugaan Penipuan dan Eksploitasi
Mendengar semua pengakuan tersebut, Louis Schramm menegaskan bahwa akar persoalan bukan pada PT PPA, melainkan pada CV Revorma yang tidak mampu mempertanggungjawabkan kewajibannya kepada para buruh.
“Kalau kita tarik benang merahnya, ini urusan antara buruh dan CV Revorma. PPA sudah membayar sebagian, dan kalau terjadi wanprestasi, tentu CV Revorma yang harus bertanggung jawab kepada para pekerja,” ujarnya.
Lebih jauh, Louis menegaskan bahwa kasus ini bisa masuk ke ranah pidana karena mengandung unsur penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan 378 KUHP.
“CV Revorma tidak punya modal, tapi berani ambil proyek. Akibatnya buruh yang menanggung semua biaya, mulai dari pembelian material hingga upah tenaga kerja. Ini jelas penipuan. Buruh dipermainkan, ditindas, dan dieksploitasi,” tegas Louis.
Menutup rapat, DPRD menyampaikan dua langkah konkret. Pertama, mereka merekomendasikan kepada para buruh untuk melaporkan CV Revorma ke pihak kepolisian. Kedua, meminta Dinas Tenaga Kerja untuk turun tangan dan melakukan mediasi.
“Kami minta PPA juga bisa bersikap bijak. Para buruh ini sudah keluar uang sendiri, jangan sampai mereka menderita kerugian lebih besar. Apalagi Mie Gacoan di Sindulang sudah beroperasi dan menghasilkan, sementara di Paniki para buruh justru belum menerima haknya,” kata Louis.
Terakhir, ia meminta pihak manajemen Mie Gacoan melalui PT PPA agar bertanggung jawab secara moral dan sosial, demi menjaga citra perusahaan dan nasib pekerja yang telah membangun outlet mereka dari nol.
“Masyarakat mungkin menikmati makanannya, tapi nasib buruh yang membangun tempat itu tidak senikmat itu. Ini harus jadi perhatian semua pihak,” pungkasnya. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post