• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, April 22, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home Politik

Polemik Wilayah Tambang Rakyat di Sulut: Ketidaksesuaian Data dan Proyeksi 20 Tahun

by Meikel Eki Pontolondo
13 Agustus 2025
in Politik
0
Situasi rapat pembahasan RT/RW. (foto: istimewa)

Situasi rapat pembahasan RT/RW. (foto: istimewa)

0
SHARES
118
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Manado, Barta1.com — Penetapan wilayah pertambangan rakyat di Sulawesi Utara (Sulut) kembali menuai sorotan tajam dari DPRD Provinsi Sulut. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW), Henry Walukow, mempertanyakan kesesuaian antara data yang diajukan pemerintah provinsi dan hasil yang tercantum dalam rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang tengah dibahas.

Dalam rapat pembahasan di Ruang Paripurna DPRD Sulut pada Selasa (12/08/2025), Henry mengungkapkan kejanggalan terkait luas lahan tambang rakyat yang telah ditentukan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulut.

“Kepada Dinas ESDM terkait 100 hektar per blok, dengan asumsi saya ada 30 blok, berarti seharusnya total 3.000 hektar. Tapi di sini hanya ditentukan 1.302 hektar untuk 20 tahun ke depan,” ujar politisi Fraksi Demokrat tersebut.

Henry menilai ketidaksesuaian ini cukup mencolok, mengingat data yang diperoleh DPRD menunjukkan luas lahan mencapai 3.000 hektar. Ia menyebut bahwa perbedaan angka tersebut perlu mendapat penjelasan resmi karena menyangkut rencana jangka panjang dan kepentingan masyarakat yang terlibat dalam aktivitas tambang rakyat.

“Kalau tahun ini saja sudah ada 3.000 hektar, mengapa diusulkan hanya 1.302 hektar dalam RT/RW? Ini tidak sebanding dengan apa yang dibahas dalam dokumen resmi. Untuk itu, saya meminta penjelasan dari Dinas ESDM,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala  Dinas ESDM Provinsi Sulut, Fransiskus Maindoka, melalui  Sekretarisnya  membenarkan bahwa terdapat perbedaan dalam data yang diajukan. Ia menyampaikan bahwa persoalan ini memang perlu dikoordinasikan kembali, terutama soal luasan yang disetujui dan yang diusulkan.

“Memang betul, usulan wilayah pertambangan rakyat akan dikoordinasikan kembali. Ada sekitar 215 hektar lebih, dan dari 30 blok yang diusulkan, memang belum semuanya difinalisasi,” jelasnya.

Namun, respons tersebut tidak sepenuhnya menjawab kekhawatiran yang disampaikan Ketua Pansus. Henry kembali menyoroti belum adanya kepastian rencana jangka panjang terkait pengelolaan tambang rakyat dalam 20 tahun ke depan. Ia juga menyinggung soal ketidaksinkronan antara wilayah tambang rakyat dan tambang skala besar yang dikelola oleh perusahaan, seperti PT MSM.

“Kalau Pemprov sudah mengusulkan 220 blok, maka seharusnya itu sudah diakomodasi dalam Ranperda. Ini baru soal tambang rakyat, belum lagi soal perusahaan seperti IUP. PT MSM saja wilayah eksplorasinya sudah ratusan hektar. Di sinilah pentingnya sinkronisasi kebijakan,” terang Henry.

Kepala Bappeda Provinsi Sulut, Elvira Katuuk, turut menanggapi dan menjelaskan bahwa dasar hukum yang digunakan dalam penyusunan dokumen RT/RW masih mengacu pada ketentuan energi, bukan secara spesifik pada sektor pertambangan.

“Dalam Pasal 43 yang kami telaah, tidak ada penyebutan eksplisit terkait pertambangan. Yang tercantum hanya RUED (Rencana Umum Energi Daerah), Keputusan Menteri ESDM tentang rencana usaha penyediaan tenaga listrik, dan pemanfaatan ruang untuk Geothermal di Kotamobagu,” ujar Elvira.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan penelusuran lebih lanjut bersama Dinas ESDM guna memastikan seluruh wilayah pertambangan dan dasar hukum yang relevan benar-benar tercantum dan selaras dalam dokumen RT/RW. (*)

Peliput: Meikel Pontolondo

Barta1.Com
Tags: Dinas SDMluasan Wilayah TambangPansus RT/RW/ Henry Walukow
ADVERTISEMENT
Meikel Eki Pontolondo

Meikel Eki Pontolondo

Jurnalis di Barta1.com

Next Post
PLN dan Pemprov Sulut membangun sinergitas untuk menghadirkan energi listrik berkelanjutan bagi warga Pulau Bangka dan Talise di Minahasa Utara. (foto: Humas PLN)

Sinergi Pemprov Sulut dan PLN Sukses Wujudkan Pasokan Listrik Berkelanjutan di Wilayah Kepulauan

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Prodi Teknik Informatika Elektro Polimdo Raih Akreditasi Unggul, Marson: Mencerminkan Kualitas 21 April 2026
  • RELIGIUSITAS KRISTIANI DALAM PUISI “IJINKAN AKU MERINDUKAN-MU”, KARYA DONALD TOLOH 21 April 2026
  • Polisi Tangani Kasus Dugaan Pemalakan dan Penganiayaan terhadap Pelajar di Bitung 20 April 2026
  • Hengky Honandar : Manajemen ASN Fondasi Utama dalam Mewujudkan Birokrasi yang Profesional 20 April 2026
  • Wabup Sangihe Buka TKA SD 2026, Tekankan Kejujuran dan Kesiapan Infrastruktur 20 April 2026

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In