Manado, Barta1.com — Penetapan wilayah pertambangan rakyat di Sulawesi Utara (Sulut) kembali menuai sorotan tajam dari DPRD Provinsi Sulut. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW), Henry Walukow, mempertanyakan kesesuaian antara data yang diajukan pemerintah provinsi dan hasil yang tercantum dalam rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang tengah dibahas.
Dalam rapat pembahasan di Ruang Paripurna DPRD Sulut pada Selasa (12/08/2025), Henry mengungkapkan kejanggalan terkait luas lahan tambang rakyat yang telah ditentukan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulut.
“Kepada Dinas ESDM terkait 100 hektar per blok, dengan asumsi saya ada 30 blok, berarti seharusnya total 3.000 hektar. Tapi di sini hanya ditentukan 1.302 hektar untuk 20 tahun ke depan,” ujar politisi Fraksi Demokrat tersebut.
Henry menilai ketidaksesuaian ini cukup mencolok, mengingat data yang diperoleh DPRD menunjukkan luas lahan mencapai 3.000 hektar. Ia menyebut bahwa perbedaan angka tersebut perlu mendapat penjelasan resmi karena menyangkut rencana jangka panjang dan kepentingan masyarakat yang terlibat dalam aktivitas tambang rakyat.
“Kalau tahun ini saja sudah ada 3.000 hektar, mengapa diusulkan hanya 1.302 hektar dalam RT/RW? Ini tidak sebanding dengan apa yang dibahas dalam dokumen resmi. Untuk itu, saya meminta penjelasan dari Dinas ESDM,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulut, Fransiskus Maindoka, melalui Sekretarisnya membenarkan bahwa terdapat perbedaan dalam data yang diajukan. Ia menyampaikan bahwa persoalan ini memang perlu dikoordinasikan kembali, terutama soal luasan yang disetujui dan yang diusulkan.
“Memang betul, usulan wilayah pertambangan rakyat akan dikoordinasikan kembali. Ada sekitar 215 hektar lebih, dan dari 30 blok yang diusulkan, memang belum semuanya difinalisasi,” jelasnya.
Namun, respons tersebut tidak sepenuhnya menjawab kekhawatiran yang disampaikan Ketua Pansus. Henry kembali menyoroti belum adanya kepastian rencana jangka panjang terkait pengelolaan tambang rakyat dalam 20 tahun ke depan. Ia juga menyinggung soal ketidaksinkronan antara wilayah tambang rakyat dan tambang skala besar yang dikelola oleh perusahaan, seperti PT MSM.
“Kalau Pemprov sudah mengusulkan 220 blok, maka seharusnya itu sudah diakomodasi dalam Ranperda. Ini baru soal tambang rakyat, belum lagi soal perusahaan seperti IUP. PT MSM saja wilayah eksplorasinya sudah ratusan hektar. Di sinilah pentingnya sinkronisasi kebijakan,” terang Henry.
Kepala Bappeda Provinsi Sulut, Elvira Katuuk, turut menanggapi dan menjelaskan bahwa dasar hukum yang digunakan dalam penyusunan dokumen RT/RW masih mengacu pada ketentuan energi, bukan secara spesifik pada sektor pertambangan.
“Dalam Pasal 43 yang kami telaah, tidak ada penyebutan eksplisit terkait pertambangan. Yang tercantum hanya RUED (Rencana Umum Energi Daerah), Keputusan Menteri ESDM tentang rencana usaha penyediaan tenaga listrik, dan pemanfaatan ruang untuk Geothermal di Kotamobagu,” ujar Elvira.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan penelusuran lebih lanjut bersama Dinas ESDM guna memastikan seluruh wilayah pertambangan dan dasar hukum yang relevan benar-benar tercantum dan selaras dalam dokumen RT/RW. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post