Manado, Barta1.com— Penyusunan dokumen tambahan terkait dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Wanua Wenang, Kota Manado, telah rampung. Sedikitnya 20 item laporan yang memuat indikasi perbuatan melawan hukum, berikut data dan alat bukti pendukung, akan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Manado dalam pekan berjalan ini.
Hal tersebut ditegaskan oleh pelapor utama, Iwan Aloisius Moniaga, yang didampingi rekan aktivisnya Freddy Michael Legi. Menurut Moniaga, sejumlah pelanggaran administratif maupun substansial yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara telah diklasifikasi dalam laporan tersebut.
“Seluruh unsur dugaan pelanggaran hukum disertai bukti permulaan dan petunjuk hukum yang relevan telah kami siapkan untuk mendukung proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum,” ujar Moniaga Senin (28/07/2025)
Menanggapi spekulasi yang menyebutkan adanya potensi penghentian perkara oleh penyidik, Moniaga menyampaikan peringatan keras.
“Apabila terdapat indikasi penyalahgunaan diskresi penyidikan atau sikap tidak profesional dari aparat, maka kami tidak akan segan untuk melaporkan oknum tersebut ke Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung,” tegasnya.
Salah satu aspek krusial yang disorot adalah mengenai penghasilan direksi Perumda. Moniaga menyatakan, dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pengupahan atau tunjangan direksi tidak dapat dipisahkan dari regulasi kepala daerah.
“Pemeriksaan terhadap Walikota Manado menjadi penting dan relevan dalam rangka menelusuri keberadaan atau ketiadaan Peraturan Walikota (Perwako) yang menjadi dasar hukum penetapan penghasilan direksi,” jelasnya.
Apabila penyidik Kejari Manado mengesampingkan aspek tersebut, lanjut Moniaga, maka terdapat indikasi ketidakwajaran dalam proses penanganan perkara.
“Jika Walikota tidak dimintai keterangan untuk menilai legalitas kebijakan penghasilan direksi, maka kejanggalan tersebut akan menjadi dasar kami untuk mengajukan keberatan kepada pengawas internal kejaksaan,” imbuh Legi.
Moniaga dan Legi menegaskan bahwa mereka akan terus melakukan pengawasan aktif terhadap perkembangan perkara ini.
“Kami mengawal kasus ini secara serius agar tidak mengalami stagnasi atau penyimpangan prosedural,” tegas mereka.
Keduanya juga menyatakan harapan besar atas pergantian kepemimpinan di Kejaksaan Negeri Manado, dari pejabat lama Wagiyo, SH, MH kepada Fenby Widyastuti, SH, MH, yang diyakini akan membawa semangat baru dalam penegakan hukum.
“Kami berharap, penanganan perkara dugaan korupsi Perumda ini menjadi produk hukum murni pertama yang dihasilkan di bawah kepemimpinan Kajari yang baru, bukan sekadar lanjutan dari perkara sebelumnya,” pungkas Moniaga. (**)
Editor: Ady Putong


Discussion about this post