• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, April 18, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Edukasi

Istri Anggota Polres Bolmut Tuntut Keadilan Karena Diduga KDRT dan Perselingkuhan

by Meikel Eki Pontolondo
29 Juli 2025
in Edukasi
0
Ilustrasi kekerasan. (foto: istimewa)

Ilustrasi kekerasan. (foto: istimewa)

0
SHARES
92
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Manado, Barta1.com – Seorang perempuan bernama, Natania Kawatu (28),  memohon keadilan kepada Kapolda Sulawesi Utara (Sulut). Ia meminta agar hukum ditegakkan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)  yang dilakukan oleh suaminya, seorang anggota Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), yakni Briptu  BKK.

Kepada Barta1.com, Selasa (29/07/2025). Perempuan yang akrab disapa Nata, ini menceritakan kronologi kekerasan yang dialaminya. Ia menyebut kejadian pertama berlangsung pada 29 Januari 2025 hanya karena hal sepele: iPad mereka tertinggal di dasbor mobil saat makan di sebuah restoran di kawasan Bahu, Manado.

“Setelah makan baru sadar iPad tertinggal di mobil dan sudah terkena panas. Dari situ kami bertengkar, dan suami  memukul saya. Waktu itu tidak saya visum karena dia sudah meminta maaf,” ungkap Nata, Selasa (29/7/2025).

Karena kejadian itu, Nata mencoba  menenangkan diri untuk pergi ke Kalimantan Timur (Kaltim), tempat ia   bekerja dan tinggal bersama keluarga.

“Saya izin ke orang tua dan berangkat ke Kaltim Februari lalu, diizinkan sang suami hingga di antar sampai Bandara. Walau pun masih berstatus suami istri, saya butuh ruang untuk menenangkan diri bersama keluarga di Kaltim sembari bekerja. Tapi setelah kembali, kekerasan itu justru terulang lagi,” katanya.

Nata mulai mencurigai gerak-gerik sang suaminya. Saat Ia mendapatkan informasi dari istri seorang sopir taksi gelap  bertanya apakah dirinya (Nata) menaiki mobil suaminya jalur Gorontalo-Bolmut. “Saat itu juga saya menjawab tidak, mengingat posisi masih di Kaltim.”

“Saat itu juga Istri sopir ini menjelaskan bahwa Komdan  Kodong yang mengarahkan dirinya menjemputnya. Pas saya coba klarifikasi, sang suami menjawab hanya iseng – iseng saja, hanya bercanda dengan  sang sopir. Dan katanya hanya membantu desainnya. Dia juga mengaku ini perempuan pernah melapor sebagai korban penganiayaan. Sampai nama kontaknya ditulis, korban Aniaya Ibu Fitra,” terangnya.

Mendengar penjelasan itu, tidak memperpanjang cerita, perempuan berkulit sawo matang ini mempercayai apa yang menjadi penjelasan sang suami.

Setelah kembali dari Kaltim, pasangan ini tak lagi tinggal bersama. Nata tinggal di kampung, sementara sang suami tinggal di Bahu, dengan alasan membantu ibunya berdagang di pasar, guna menambah uang setoran mobil. Saat Nata mengusulkan untuk kembali tinggal bersama, permintaannya ditolak.

“Dia bilang ibunya sudah tidak suka saya. Mendengar kalimat itu, sampai – sampai saat itu saya menyampaikan bahwa kamu itu seorang suami, saya itu seorang istri, jadi seorang suami harus bersama istrinya. Tapi alasannya, tetap sama bahwa ibu-nya seorang janda dan sakit-sakitan yang tidak bisa ditinggalkan, padahal terlihat kuat saat berjualan di Pasar. Dan puncak  kejadian,  terjadi lagi pada 2 Mei 2025,” ungkapnya.

Saat itu, usai mengantarkan berkas ke Polda, Nata mengajak suaminya  untuk tinggal di perumahan Wenwin atau tinggal di Bahu, namun dirinya (Sang Suami)  tidak mau. Di dalam mobil itu terjadi perdebatan, karena sudah stress, ia berteriak dalam mobil dan merobek bajunya sendiri.

“Dari hal itu,  respons  suami sangatlah tidak terpuji, memukul hingga memar, bibir sampai pecah, dan rambut banyak tercabut,” kata Nata.

Puncaknya, pada 19 Mei 2025, akhirnya Nata,  mengetahui dugaan  sang suami telah berselingkuh, dan sudah menjalin hubungan dengan seorang perempuan sejak bulan Desember 2024, sebelum dirinya ke Kaltim. Merasa tidak lagi aman secara fisik maupun emosional, Nata akhirnya melaporkan kasus ini ke Propam dengan nomor laporan: SPSP2/LM/78/VII/2025.

“Saya ingin keadilan. Saya ingin Polda Sulut menindak tegas anggotanya yang seharusnya melindungi, bukan menyakiti,” tegas Nata.

Diketahui, seorang anggota Polri melakukan tindakan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dapat dijerat dengan pasal – pasal dalam Undang -undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan  dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) serta kitab Undang – undang hukum pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan.

UU PKDRT:
Undang-undang ini mengatur berbagai bentuk KDRT, termasuk kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga. Pasal 44 UU PKDRT mengatur sanksi pidana bagi pelaku KDRT, dengan ancaman hukuman yang berbeda-beda tergantung pada jenis dan tingkat keparahan kekerasan yang dilakukan.

KUHP:
Jika kekerasan yang dilakukan termasuk dalam kategori penganiayaan, pelaku juga dapat dijerat dengan pasal-pasal KUHP terkait penganiayaan, seperti Pasal 351 (penganiayaan biasa), Pasal 352 (penganiayaan ringan), Pasal 353 (penganiayaan dengan rencana), dan Pasal 354 (penganiayaan berat).

Sanksi:
Sanksi bagi pelaku KDRT bisa berupa pidana penjara dan denda, dengan hukuman yang bervariasi tergantung pada jenis dan tingkat keparahan KDRT. Selain sanksi pidana, pelaku juga bisa dikenakan sanksi etik profesi kepolisian jika tindakan KDRT tersebut melanggar kode etik.

Begipun ketika anggota Polri berselingkuh, sanksi hukum dapat dikenakan  kode etik profesi maupun melalui jalur pidana atau perdata , tergantung pada situasi dan akibat dari perselingkuhan tersebut.

Sanksi Kode Etik Profesi Polri
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri , anggota Polri wajib menjaga:

Kehormatan pribadi dan institusi
Kesetiaan terhadap pasangan sah (suami/istri)
Perilaku yang mencerminkan moral dan etika yang baik
Jika terbukti selingkuh, anggota Polri dapat dikenakan sanksi:

  • Teguran tertulis
  • Penundaan kenaikan pangkat/gaji, dan mutasi
  • Demosi (Penurunan jabatan), pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Peliput: Meikel Pontolondo

Barta1.Com
Tags: BKKKasus KDRTNatania KawatuPolres Bolaang Mongondow Utara
ADVERTISEMENT
Meikel Eki Pontolondo

Meikel Eki Pontolondo

Jurnalis di Barta1.com

Next Post
Satlantas Polres Bitung saat Operasi Patuh 2025

Polres Bitung Jerat 2737 Pelanggar Lalin Saat Operasi Patuh

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Usai Turnamen Catur Daerah, Kepala BNNP Sulut Tatap Event Nasional 18 April 2026
  • Halal Bihalal Jurusan AB Polimdo: Merajut Kebersamaan dalam Keberagaman 18 April 2026
  • WALHI Sulut Perkuat Gerakan Lingkungan, 18 Peserta Ikuti Pelatihan Community Organizer 2026 17 April 2026
  • Pegadaian Gelar “Mengetuk Pintu Langit”, Wujud Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan 17 April 2026
  • Anak Aniaya Ibu Kandung hingga Meninggal, Polisi Tindak Cepat Amankan Pelaku 17 April 2026

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In