Manado, Barta1.com – Delapan orang nelayan asal Tuminting resmi menggugat keputusan kelayakan lingkungan hidup proyek reklamasi di pesisir utara Manado ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, Rabu (25/06/2025). Gugatan itu dilayangkan terhadap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang dianggap mengeluarkan keputusan secara melawan hukum, bertentangan dengan asas pemerintahan yang baik, dan mengabaikan hak asasi manusia.
Melalui kuasa hukum dari Koalisi Advokasi Lingkungan Hidup dan Pesisir Sulut, gugatan telah diajukan sejak tangga 9 Mei 2025 dan telah dilakukan agenda pemeriksaan persiapan sebagaimana register perkara nomor: 10/G/LH/2025/PTUN MDO.
Henly Rahman, keterwakilan dari LBH Manado menyebut objek gugatan adalah Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) nomor: 503/DPMPTSPD/SKKL/262/XII/2020 yang diterbitkan oleh DPMPTSP Sulut kepada PT Manado Utara Perkasa. Perusahaan tersebut ditunjuk sebagai pemrakarsa reklamasi seluas 90 hektare yang rencananya akan mengubah kawasan pesisir utara Manado menjadi wilayah bisnis dan komersial.
“Koalisi menilai keputusan itu mengabaikan dampak serius yang ditimbulkan terhadap masyarakat pesisir, terutama nelayan tradisional yang selama ini menggantungkan hidup dari wilayah laut tersebut,” singkatnya.
Ia menyebut ada tiga alasan utama gugatan, seperti adanya ancaman terhadap nelayan tradisional:
proyek reklamasi dianggap akan mengakibatkan hilangnya akses laut bagi nelayan, yang merupakan hak konstitusional. Privatisasi ruang laut berpotensi menyingkirkan nelayan dari mata pencahariannya, kemudian kerusakan Ekologis: reklamasi dinilai membahayakan terumbu karang, ekosistem laut, dan tempat bertelur spesies langka seperti penyu. Penimbunan laut di Teluk Manado juga dikhawatirkan berdampak terhadap ekosistem Taman Laut Bunaken.
“Selain itu, minimnya partisipasi publik: penerbitan SKKLH dianggap cacat prosedural karena tidak melibatkan partisipasi bermakna dari masyarakat. Hal ini dinilai melanggar Undang-Undang Dasar 1945, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), UU Hak Asasi Manusia (HAM), serta berbagai regulasi lainnya,”terangnya.
Lanjut dia, Koalisi Advokasi Lingkungan Hidup dan Pesisir Sulut menyampaikan tiga tuntutan utama, adalah kepala DPMPTSP Sulut segera mencabut SKKLH Nomor: 503/DPMPTSPD/SKKL/262/XII/2020 yang diberikan kepada PT Manado Utara Perkasa, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Sulut, dan Pemerintah Kota Manado menghentikan seluruh proyek reklamasi di pesisir Kota Manado, dan mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk mengawal jalannya persidangan dan menjaga kelestarian pesisir Manado.
“Gugatan ini menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat pesisir, terutama nelayan Tuminting, tidak tinggal diam terhadap proyek-proyek besar yang dinilai mengorbankan lingkungan dan kehidupan warga lokal,” pungkasnya. (*)
Editor: Meikel Pontolondo


Discussion about this post