Manado, Barta1.com — Aktivis Iwan Aloisius Moniaga memenuhi janji untuk melaporkan oknum Dirut PDAM Wanua Wenang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, Rabu (18/06/2025). Laporan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang jabatan itu melampirkan sejumlah bukti konkret.
“Saya lampirkan juga beberapa bukti transferan ke rekening pribadi oknum Dirut dalam laporan, serta dokumen lainnya sebagai pembuktian,” kata Iwan pada media usai memasukkan laporannya di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Manado.
Iwan menyatakan, dugaan korupsi tersebut ditengara dilakukan sejak oknum Dirut PDAM Wanua Wenang Manado berinisial MT menjabat pada 2021. Sedangkan laporan itu dia pastikan tak hanya berhenti di Kejari, tapi juga ditembuskan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, jaksa bidang pengawasan bahkan ke lembaga pemerintahan lainnya.
“Ini demi mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang salah satu visinya secara jelas melakukan penegakkan hukum dan pemberantasan korupsi,” cetus Iwan.
Sebelumnya diketahui pelapor menyatakan temuan dan data yang sudah dirangkum dalam laporan, MT diduga kuat menggunakan anggaran berbeda dari kas perusahaan untuk membiayai berbagai kegiatan yang sebenarnya sudah jelas masuk dalam tunjangan dia sebagai direktur.
Antara lain lanjut Iwan, ada pembiayaan bahan bakar yang sebenarnya sudah masuk dalam tunjangan transport. Juga pembayaran rekening listrik yang sebenarnya sudah masuk di tunjangan perumahan. Bahkan masih ada beberapa anggaran dalam kas perusahaan yang dikeluarkan padahal masuk dalam tunjangan representasi direktur.
Padahal selaku Dirut, sejak menjabat pada 2021 MT menerima setiap bulan gaji pokok sebesar Rp 18.000.000, tunjangan jabatan 10.800.000, tunjangan transport 12.600.000, tunjangan perumahan Rp 10.800.000 serta tunjangan representasi sebesar 26.000.000. Total gaji dan tunjangan yang dia terima per bulan Rp 78.200.000 sebelum dipotong asuransi kesehatan dan dana Dharma Wanita.
Baca Klarifikasi Dirut PDAM Wanua Wenang di berita Sebelumnya:
Dugaan Korupsi Anggaran Dirut PDAM Manado Dilaporkan ke Kejaksaan
Dugaan tersebut tidak berkesesuaian dengan amanat Undang-Undang Nomor 8/1981 tentang Kitab UU Hukum Acara Pidana; UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (**)
Editor:
Ady Putong


Discussion about this post