• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, April 19, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Daerah

Baru Bebas, Residivis Pengedar Obat Keras Kembali Diciduk Polres Bitung

by Redaksi Barta1
22 Mei 2025
in Daerah, News
0
Residivis berinisial JJJJ kembali diamankan Sat Resnarkoba Polres Bitung. (foto: Chris/Barta1)

Residivis berinisial JJJJ kembali diamankan Sat Resnarkoba Polres Bitung. (foto: Chris/Barta1)

0
SHARES
30
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bitung, Barta1.com — Polres Bitung melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis Trihexypenidyl (Hexymer) Obat Kuning di wilayah Kota Bitung.

Pada Senin, 19 Mei 2025, tim Sat Resnarkoba Polres Bitung yang dipimpin oleh Kasat Narkoba IPTU Trivo Datukramat, SH, MH, melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku berinisial JJJJ alias Josua di Kelurahan Wangurer Utara, Kecamatan Madidir, Kota Bitung.

Pelaku diketahui merupakan seorang residivis kasus obat keras jenis Trihexypenidyl (Boti) yang baru bebas menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Bitung pada Februari 2025. Dari hasil penangkapan, tim Sat Resnarkoba Polres Bitung berhasil menyita barang bukti berupa 245 butir obat keras jenis Trihexypenidyl (Boti).

Menurut Kasat Narkoba IPTU Trivo Datukramat, pelaku memperoleh obat keras tersebut dari seorang pria berinisial S yang berada di Jakarta melalui jasa pengiriman. Pelaku kemudian menjual obat keras tersebut dengan harga 10.000 rupiah per butir.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Bitung berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan obat keras di wilayah Kota Bitung. Polres Bitung juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba dan obat keras di sekitarnya.

Kasus ini menunjukkan bahwa Polres Bitung serius dalam menangani kasus narkoba dan obat keras, serta berupaya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat Kota Bitung. (**)

Peliput:
Chris Pontoh

Barta1.Com
Tags: polres bitungResidivis
ADVERTISEMENT
Redaksi Barta1

Redaksi Barta1

Next Post
PAPERA Kota Bitung bersama PT. Pegadaian wilayah area II Manado di Cafe Gade Bitung. (foto: Chris/Barta1)

Tingkatkan Kapasitas Usaha, Papera Bitung Gandeng Pegadaian Cairkan Bantuan Modal Pedagang

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Pecatur Muda Memukau dan Ukir Prestasi di BNNP Sulut Cup 2026 18 April 2026
  • Usai Turnamen Catur Daerah, Kepala BNNP Sulut Tatap Event Nasional 18 April 2026
  • Halal Bihalal Jurusan AB Polimdo: Merajut Kebersamaan dalam Keberagaman 18 April 2026
  • WALHI Sulut Perkuat Gerakan Lingkungan, 18 Peserta Ikuti Pelatihan Community Organizer 2026 17 April 2026
  • Pegadaian Gelar “Mengetuk Pintu Langit”, Wujud Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan 17 April 2026

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In