Manado, Barta1.com – Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen, pada momen rapat paripurna telah membacakan surat Partai Golkar, Rabu (30/4/2025).
Surat tersebut terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Sulut atas nama almarhum I Ketut Sukadi oleh saudara Raski Mokodompit. “Usulan pergantian antar waktu diumumkan untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” kata Silangen membacakan surat tersebut.
Diketahui, almarhum I Ketut Sukadi meninggal dunia di Rumah Sakit Sentra Medika, Minahasa Utara, pada Kamis (13/2/2025) silam.
Raski Mokodompit sebagai pengganti almarhum I Ketut Sukadi, bukan karena statusnya sebagai sekretaris Partai Golkar Sulut, tapi karena suaranya berada diposisi kedua terbanyak di Partai Golkar Dapil Bolmong Raya.(*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post