Manado, Barta1.com – Anggota dari panitia khusus (Pansus) LKPJ Gubernur 2024, Cindy Wurangian mempertanyakan terkait gaji pegawai pemerintah dengan status honorer, THL (Tenaga Harian Lepas) atau saat ini diangkat menjadi perjanjian kerja (P3K) kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulut, Ruang Paripurna, Kamis (10/04/2025).
“Kita tahu bersama setiap tahun kalau di swasta mengikuti UMP (Upah Minimum Provinsi) yang ditetapkan oleh Gubernur, sementara banyak sekali teman-teman kita yang berstatus honorer atau THL, mungkin sekarang P3K. Pembayarannya masih di bawah UMP,” tanya Cindy.
Lanjut Cindy, bagaimana pola pengaturannya, mana kalah pemerintah dalam satu kesatuan ini menetapkan UMP dan diharapkan semua pihak mengikuti, termasuk swasta untuk patuh terhadap apa yang ditetapkan.
“Namun, dalam area kita sendiri masih banyak teman-teman yang masih mendapatkan penghasilan di bawah UMP,” ungkap ketua Fraksi Golkar Sulut ini.
Apa yang disampaikan oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Sulut itu, langsung direspon oleh Kepala BKD Provinsi Sulut, Jemmy Kumendong. “Terkait dengan gaji P3K, di mana ada yang tidak sesuai dengan UMP, sebelumnya kan THL ini dibayar sesuai dengan UMP, cuman ketika Covid-19 dan kapasitas keuangan daerah tidak memungkinkan sehingga pendapatan berkurang, dan akhirnya diklasifikasikan THL ini berdasarkan dengan masa kerja.”
” Yang baru diangkat presentasinya sekian, misalnya UMP 5 tahun ke atas. Dan seharusnya, karena sudah lewat masa Covid-19 mereka dikembalikan, mungkin kita belum sampai pada tahapan untuk membahas hal itu, mengingat kondisi sekarang mereka sudah diangkat menjadi P3K dan ada yang sudah lulus,” Pungkasnya.
Diketahui, dalam LKPJ Gubernur 2024 ini dipimpin oleh Ketua Pansus Amir Liputo, yang didampingi oleh Wakil Ketua Inggrid Sondakh, Sekretaris Nick Lomban, anggota Pierre Makisanti, Angelia Wenas, Eugenie Mantiri Cindy Wurangian, Julyeta Paulina Runtuwene, Hendry Walukow, Eldo Wongkar, Dhea Lumenta, dan Louis Carl Schramm. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo
Discussion about this post