Manado, Barta1.com – Penundaan pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang diketahui nanti akan dilakukan oleh Pemerintah pada tanggal 1 Oktober 2025. Sedangkan pengangkat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) secara serentak diagendakan pada 1 Maret 2026, menuai banyak polemik.
Keputusan ini rupanya dilakukan secara menyeluruh sampai ketingkat daerah, termasuk Provinsi Sulut. Dampak yang terjadi itu, ketika mereka yang sebelumnya dinyatakan lulus CPNS dan PPPK akan mendapatkan SK di awal tahun 2025. Bahkan ada yang sudah resign ( berhenti) dari tempat kerja, karena mengetahui dirinya sudah lulus CPNS.
Terkait persoalan ini, Muliadi Paputungan, selaku anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Sulut ketika diwawancarai Barta1.com, Selasa (11/03/2025) menjelaskan penundaan ini mungkin karena melihat kondisi nasional secara menyeluruh, karena dari Kemendagri kan ada instruksi terkait penyesuaian lagi RKPD (Rencana kerja Pemerintah Daerah).
“Berarti ini kan berkaitan dengan anggaran, melihat hal ini menunggu penyesuaian lagi, mengingat dibeberapa daerah pun terkait efisiensi anggaran masih sementara berjalan,” ungkap Muliadi.
Anggota legislatif dari Dapil BMR ini mencontohkan, Satpol PP Provinsi Sulut saja dari anggaran 30 sekian miliar, kemudian ditanya apakah ini sudah sesuai dengan instruksi Presiden terkait efisiensi anggaran. Mereka menjawab, belum karena baru diusulkan berkaitan dengan pemotongan 50 persen pada perjalanan dinas.
“Sedangkan berkaitan dengan rujukan beberapa daerah bahwa CPNS dan PPPK yang sudah menerima SK baru bisa diberikan gajinya.
Biasanya, tambah anggota dari Fraksi Gerindra itu, semua berlandaskan dengan keterangan dari BKD atau BKPP bahwa mereka membayar gaji itu berdasarkan SK, ketika tidak ada SK, mereka tidak akan berani, karena akan mendapatkan temuan.(*)
Peliput: Meikel Pontolondo
Discussion about this post