Talaud, Barta1.com – Pasca putusan MK dimana sengketa Pilkada Talaud ke tahapan pembuktian, tim hukum Paslon Welly Titah – Anisa Gretsya Bambungan (WT – AGB) menyatakan siap menghadapi persidangan.
Tim hukum Paslon WT – AGN menegaskan bahwa pihaknya sudah siap dan optimis bisa mengawal kemenangan paslon nomor urut 3. Hal ini diungkapkan oleh Vanderik Wailan, S.H, salah satu tim hukum WT – AGB.
Kepada media ini, ia menerangkan bahwa pihaknya telah menerima panggilan sidang dari Mahkamah Konstitusi melalui Kepaniteraan yang dikirim melalui email dan WA dengan agenda pembuktian pada besok, Kamis (13/02/2024) pukul 14.30 WIB.
Dalam persidangan yang dijadwalkan besok, Kamis (13/02/2024), ia menuturkan, pihaknya sudah menyiapkan bukti berupa surat – surat, ahli, serta saksi – saksi.
Pasalnya, ungkap Wailan, dalam fase pembuktian ini, MK berwenang untuk mendalami dalil pemohon melalui pemeriksaan bukti surat, keterangan ahli dan saksi untuk membuktikan apakah benar apa yang didalilkan itu sesuai fakta yang terjadi ataukah hanya dalil yang tidak benar dan mengada – ada.
Dengan nada optimis, ia meyakini pihaknya bersama termohon dalam hal ini KPU Kepulauan Talaud mampu mempertahankan SK penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud No 1259.
“Sebab Bapak Welly Titah dan Nona Anisya adalah Prodak yang dihasilkan KPUD Talaud melalui kehendak demokrasi masyarakat Talaud. Sehingga kami akan mempertahankan kemenangan ini. Sehingga benar-benar Kabupaten Talaud memiliki pemimpin yang lahir dan dicintai serta di inginkan rakyat Talaud,” tutur Wailan.
Dalam sidang pembuktian nanti, kata Wailan, pihaknya akan membuktikan bantahan terhadap 4 dalil pemohon.
“Dalil pertama, pihak terkait menggunakan fasilitas Pemda bersama ASN dan Pj. Bupati. Kedua, melibatkan perangkat Desa, ASN aktif, pendamping Desa dalam Tim Kampanye. Ketiga, politik uang pada masa kampanye, dan keempat melakukan transferan ke penyelenggara,” ungkapnya.
Dengan nada tegas, ia mengatakan, pihaknya juga akan membantah tuduhan 2 dalil yang ditujukan ke penyelenggara mengenai pelanggaran prosedural di 20 TPS.
Peliput : Evan Taarae


Discussion about this post