• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Oktober 11, 2025
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home Politik

THL Dirumahkan Karena SK Lambat, Runtuwene: Birokrasi di Sulut Bertele-tele

by Meikel Eki Pontolondo
22 Januari 2025
in Politik
0
Pimpinan DPRD Sulut bersama BKD dan Sekwan. (Foto: meikel/barta)

Pimpinan DPRD Sulut bersama BKD dan Sekwan. (Foto: meikel/barta)

0
SHARES
194
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Manado, Barta1.com – Persoalan tenaga harian lepas (THL) dijajaran pemerintahan Provinsi Sulut sudah tak diizinkan lagi, mengingat adanya peraturan yang sudah diterapkan.

Hal itu mendorong berbagai pimpinan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) merumahkan THL yang bekerja kurang dari 2 tahun dan mereka yang berusia di atas 57 tahun.

Sedangkan THL yang mengabdikan diri selama 2 tahun lebih akan didorong menjadi bagian dari P3K.

Berkaitan dengan peraturan yang sudah diterapkan itu, rupanya  berdampak bagi 866 THL yang dirumahkan karena tidak mencapai kinerja 2 tahun. Sedangkan usia di atas 57 tahun, ada sebanyak 177 orang di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulut.

Bahkan di Sekretariat DPRD Provinsi Sulut sebanyak 51 orang yang dirumahkan, hal itu juga menjadi pertanyaan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulut, Stella Runtuwene, kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulut, Dr Jemmy Stani Kumendong, saat melakukan rapat bersama di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Sulut, Senin (20/01/2025).

“Saya ingin bertanya berkaitan dengan staff yang melekat ke saya. Dia bekerja dari Januari 2022, tapi surat keterangan kerja  (SK) keluar di tahun 2023. Nah, yang dipertanyakan saat ini dia sudah dirumahkan.
Yang menjadi persoalan di sini, sebenarnya proses untuk SK-nya ini satu tahun setelah dia bekerja baru didapatkan, mohon ini penjelasannya,” tanya Stella.

Setelah mendengar pertanyaan Stella, langsung ditangani oleh Jemmy. “SK-nya kalo boleh tahu terbitnya tanggal berapa yah ?.”

“Januari 2023,” jawab Stella.

“Jika SK-nya di bawah tanggal 20 Januari 2023 dimungkinkan dia mendaftar gelombang kedua, tapi ketika SK-nya di atas 20 berarti tidak bisa, karena ukuran kita itu di SK,” jelas Jemmy.

Sesudah mendengar penjelasan Jemmy, Stella ikut menanggapinya, berarti ini terkait birokrasi. “Di mana birokrasi di Sulut terlalu lambat, kenapa ? Sudah satu tahun orangnya bekerja, satu tahun pula baru keluar SK-nya.”

“Mohon persoalan seperti ini  diperbaiki, birokrasi kita terlalu bertele-tele. Itupun nanti saya telfon berkali-kali baru dikeluarkan SK-nya,” terangnya.

Ketua DPRD Provinsi Sulut, Fransiskus Andi Silangen, saat itu juga menyampaikan apa yang menjadi keprihatinan Ibu Stella terkait birokrasi, menurutnya ini menjadi perhatian khusus.Diketahui, seseorang yang diberikan upah atau gaji itu, setelah menerima SK. Terus bagaimana dengan mereka yang setahun tidak mendapatkan SK, kemudian diberikan gaji.

Hal itu secara respon mendorong Plt Setwan Niklas Silangen menjawab. “Zaman itu, belum saya bertugas.”

Setelah ditelusuri di tahun 2022 itu, Sekwannya adalah Glady Kawatu, yang saat ini menjabat Sekda Minahasa Selatan. (*)

Peliput: Meikel Pontolondo

Barta1.Com
Tags: BKD Provinsi SulutDPRD Provinsi SulutJemmy KumendongStella RuntuweneTHL Dirumahkan
ADVERTISEMENT
Meikel Eki Pontolondo

Meikel Eki Pontolondo

Jurnalis di Barta1.com

Next Post
Anggota DPD RI, Hj Rahmijati Jahja SPd. (foto: istimewa)

Inventarisasi Materi RUU Tentang DPD, Hj Rahmijati: Mengacu Pada Putusan MK

Discussion about this post

Berita Terkini

  • UPN Veteran Jakarta Jadikan Politeknik Negeri Manado Benchmark, Prof Anter: Kami Ingin Belajar 11 Oktober 2025
  • UNIMA Pintar Bareng GoPay: Paham Doi for Torang pe Masa Depan! 9 Oktober 2025
  • Bangga! Alumni D4 Teknik Informatika Polimdo Bersinar di Perusahaan Global NTT Data 9 Oktober 2025
  • Bupati Chyntia Kalangit Ingatkan Warga Pesisir Waspada dengan Cuaca Ekstrem 9 Oktober 2025
  • Limbah PT FUTAI ke Laut Beresiko ?, Stella Runtuwene: Kita Makan Ikan Tercemar 9 Oktober 2025

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In