Manado, Barta1.com – Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Fransiskus Andi Silangen, membuka Paripurna dalam rangka usul pemberhentian dan pengumuman usul pengangkatan pimpinan DPRD dari Fraksi Partai Demokrat dan penetapan rencana kerja tahunan 2025, Ruang Paripurna DPRD Provinsi Sulut, Senin (20/01/2024)
“Sebagaimana dimaklumi bahwa sesuai pasal 107 ayat 1 huruf P peraturan DPRD Provinsi Sulut nomor 1 tahun 2021 tentang tata tertib DPRD mengamanatkan, antara lain bahwa pemberhentian pimpinan DPRD harus memenuhi korum apabila dihadiri lebih 2/3 anggota,” ungkap Fransiskus.
Menurutnya, dari 45 Anggota DPRD Provinsi Sulut yang telah hadir 34 anggota, dan dengan demikian rapat Paripurna DPRD hari ini telah memenuhi korum.
“Sebagaimana surat keputusan dari DPP Partai Demokrat tertanggal 23 Desember 2024 tentang pergantian usul pimpinan Wakil ketua DPRD Provinsi Sulut dari Fraksi Demokrat yang telah dibacakan pada beberapa waktu yang lalu, sesuai dengan amanat pasal 42 ayat 3 peraturan DPRD nomor 1 tahun 2021 tentang tata tertib DPRD Provinsi Sulut bahwa pimpinan DPRD diberhentikan dari pimpinan, antara lain,” ujarnya.
Ketika, Partai Politik yang mengusulkan pemberhentian yang bersangkutan sebagai pimpinan DPRD sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
“Selanjutnya berdasarkan pasal 43 peraturan DPRD nomor 1 tahun 2021 tata tertib DPRD, juga mengamanatkan pimpinan DPRD lainnya melaporkan usul pemberhentian pimpinan DPRD di dalam rapat paripurna dan usul pergantian tersebut ditetapkan dengan keputusan DPRD,” tuturnya.
Untuk itu, tambah Fransiskus, usul pemberhentian pimpinan DPRD dari Fraksi Demokrat atas nama saudara Billy Lombok dari jabatannya sebagai Wakil Ketua akan dituangkan dalam keputusan DPRD, kemudian selanjutnya akan disampaikan kepada menteri dalam negeri RI melalui Gubernur untuk memproleh peresmian pemberhentiannya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk itu saya tanyakan kepada anggota dan pimpinan DPRD yang terhormat, apakah usulan ini bisa disetujui untuk menjadi keputusan DPRD tentang pemberhentian pimpinan DPRD,” tanya Fransiskus.
Secara bersamaan dijawab. “Setuju.” dilanjutkan dengan tepukan tangan.
Diketahui Billy Lombok akan digantikan oleh Royke Anter sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulut dari Fraksi Demokrat. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo
Discussion about this post